BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui
sesuatu dengan mengerti. Adapun fiqh menurut istilah adalah ilmu tentang hokum
syara yang bersifat amali diambil dari dalil-dalil yang tafsili.[1]
Dalam
kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kontemporer berarti sewaktu, semasa,
pada waktu atau masa yang sama, pada masa kini,dewasa ini. Jadi dapat
disimpulkan bahwa fiqh kontemporer adalah tentang perkembangan pemikiran fiqh
dewasa ini. Dalam hal ini yang menjadi titik acuan adalah bagaimana tanggapan
dan metodologi hukum islam dalam memberikan jawaban terhadap masalah-masalah
kontemporer.
Adapun
yang melatarbelakangi munculnya isu Fiqh kontemporer yaitu akibat adanya arus modernisasi yang meliputi hampir
sebagian besar Negara- Negara yang dihuni oleh mayoritas umat islam. Dengan
adanya arus moderenisasi tersebut, mengakibatkan munculya berbagai macam
perubahan dalam tataan sosial umat islam, baik yang menyangkut ideologi,
politik, sosial, budaya dan sebagainya. Berbagai perubahan tersebut
seakan-seakan cenderung menjauhkan umat dari nilai-nilai agama.
Dengan
semakin berkembangnya arus informasi dan jaringan komunikasi dunia, terjadi
pulalah apa yang disebut dengan proses modernisasi. Modernisasi tersebut
melahirkan berbagai macam bentuk perubahan baik secara struktural maupun
kultural.[2]
Penentuan awal bulan ramadhan dan 1 syawwal
serigkali menghasilkan perbedaan dan memicu konflik pada masyarakat. Perbedaan
penetapan tersebut sering terjadi pada beberapa ormas-ormas islam dan lembaga
kepemerintahan di Indonesia. Sedangkan untuk menentukan masuknya 1 ramadhan dan
1 syawaal ormas islam atau organisasi keagamaan ada yang lebih memilih untuk
menggunakan salah satu dari metodenya yakni antara hisab maupun rukyat saja.
Namun ada juga yang menggunakan kolaborasi kedua metode tersebut (hisab dan
rukyat).
Hisab
dan Rukyah, sebagai alat yang diperlukan bagi setiap muslim untuk menimbulkan
keyakinan masuknya awal bulan Qamariyah dan bagi para penguasa dalam menetapkan
awal bulan Qamariyah mengenai kekuatan hukumnya, telah diatur baik dalam Al
Qur’an ataupun Al Hadits.
Pernikahan Islami yang dibangun atas dasar keinginan luhur dan jujur serta
dibina melalui tahapan-tahapan, yakni lamaran, akad nikah, dan pesta pernikahan.
Memelihara kehormatan diri dan keturunan yang baik adalah puncak pemikiran
manusia yang beradab dan kesempurnaan petunjuk Ilahi menyangkut relasi antara
laki-laki dan perempuan.
Manusia
sejak dahulu hingga sekarang sudah mengetahui aneka ragam relasi itu yang
keseluruhannya tak mengindahkan keluhuran budi pekerti dan rasa malu,
menghancurkan nilai-nilai moral dan kesucian, dan pada gilirannya mencampakkan
prinsip kehormatan dan harga diri manusia.[3]
Maka dalam makalah ini, pemakalah akan membahas macam-macam nikah serta hikmah
nikah.
B. Rumusan
masalah
1. Pengertian
hisab rukyat ?
2. Apa
itu alat kontrepsessi?
3. Apa
itu macam macam pernikahaan ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui penentuan awal bulan Qomariah
2. Untuk
mengetahui apa itu alat kontrasepsi
3. Untuk
mengetahui macam macam pernikahaan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penentuan
awal bulan qomariah
Penentuan awal bulan
qomariah artinya segenap bagi kaum muslimin, sebab banyak macam ibadah islam
yang pelaksanaanya dikaitkan dengan perhitungan waktu (penentuan awal bulan
qomariyah) seperti kita lihat dalam al- quran dan hadis nabi SAW pedoman
tersebut terbagi menjadi dua:
1. sistem
hisab
Hisab secara etimologi
bermakna menghiung ( ‘adda ) kalkulasi (ahsa) dan mengukur (qaddara).[4]Hisab
adalah menghitung pergerakan posisi hilal di akhir akhir bulan komariah untuk
menentukan bulan khususnya yaitu ramadan,
syawal menggunakan perhitugan.
Penentuan awal bulan
qomariah dalam sistem hisab ini didasarkan pada perhitungan peredaraan bulan
mengelilingi matahari.
Hisab pada mulanya
hanya digunnakan untuk penentuan awal bulan pengetahuan, ilmu hisab terus
berkembang, diantaranya yang masih ada kaitannya dengan ibadah, misalnya hisab
waktu sholat dan imsak, hisab bayang kiblat, dan hisab konversi penanggalan
hijriah –masehi.
Imam taqiyuddin al-
subki (w.756) dalam fatwanya meyatakan terdapat beberapa ulama besar yang
mewajibkan atau setidaknya membolehkan berpuasa berdasarkan hasil hisab yang
meyatakan bahwa hilal telah mencapai ketinggian yang memungkinkan
terlihat(imkan al-ru’yah)
2. Pengertin
rukyat
Rukyat secara etimologi
berarti “melihat” yaitu bermakna melihat dengan mata (bil al-‘ain),dapat pula
bermakna melihat dengan ilmu (bi al-‘ilm)[5].
Yang dimaksud rukyat adalah melihat hilal di akhir syakban/ramadan untuk
menentukan tanggal 1 ramadan/syawal. Sedangkan ruyat al- hilal secara langsung
dilapangan pada hari ke 29 ( malam ke 30) dari bulan yang sedang berjalan:apabila ketika hilal hilal itu dapat
dilihat maka pada malam itu dimulai tanggal 1 dan apabila tidak berhasil
terlihat maka malam itu tanggal30 bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam
selanjutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar istikmal. Berdasarkan
hadis nabi SAW yang berbunyi:
“berpuasalah kamu
karena melihat hilal dan berbukalah kamu
karena melihat hilal.apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah bilangan
sya’ban tiga puluh hari’(muttafuq alaih)
B. Macam
Macam Pernikahan
1.Poligami
1) Hukum
menikahi wanita lebih dari empat
Seorang laki – laki
diharamkan untuk menikahi (memadu ) lebih dari empat perempuan dalam satu
waktu. Empat orang perempuan sudah dianggap lebih dari cukup bagi seorang laki
– laki,sehingga menikah lebih banyak dari empat dapat dianggap sebagai bentuk
pengingkaran atas kebajikan yang diisyaratkan oleh allah SWT. Bagi
kemaslahataan rumah tangga[6].
Sebagai dalil diatas
hal ini. Allah swt berfirman,
“ Dan jika kamu
khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak –hak) perempuan yatim(bila
mana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain), yang kamu senangi:
dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka
(nikahilah)seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu nikahi. Yang
demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”( QS. An- nisa 4:3)
2) Hikmah
pembatasaan poligami
Imam Syafi’i
berkata,”telah dijelaskan dalam sunnah Rosululloh saw. larangan allah swt. Yang
memaparkan bahwa seorang laki-laki pun, kecuali rasullah saw, diperbolehkan
untuk menikahi lebih dari empat orang perempuan.”
Rasulloh saw. Bersabda
kepada Gailan bin Umayyah ats- tsaqafi yang masuk islam pada saat ia memiliki
sepuluh istri.
“pilihlah empat
diantara istri –istrimu (yang ingin kamu pertahankan ) dan ceraikanlah yang
lainnya”[7]
3) Hikmah
poligami
Diantara hikmah
poligami adalah sebagai berikut.
a. Salah
satu bentuk kasih sayang dan penghargaan allah swt. Kepada mahluk-nya adalah
diperbolehkan poligami dan pembatasaan untuk menikahi empat perempuan.
b. Poligami
diperbolehkan karena islam adalah risalah kemanusiaan yang agung, dan setiap
muslimbertanggung jawab untuk membangkitkan dan meyampaikan kepada seluruh
ummat manusia.
2. Nikah
kontrak
1. Definisi
nikah kontrak
Dikatakan nikah
kontrak, yaitu apabila seorang laki- laki menikahi seorang perempuan dengan
menentukan lamanya masa pernikahan mereka,baik sehari,seminggu, maupun sebulan.
Nikah kontrak juga
dinamakan nikah mut’ah (berasal dari bahasa arab,”istamta’a” yang artinya
menikmati) karena tujuan laki- laki yang melakukannya adalah untuk memanfaatkan
dan menjadikan pernikahaan sebagai sarana mencari kenikmataan dan kepuasan
dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau telah disepakati.
2. Hukum
nikah kontrak
Para ulama sepakat atas
haramnya pernikahan. Mereka menegaskan “apabila pernikahan dilaksanakan maka
pernikahan ini merupakan pernikahan yang tidak sah”[8]
Kesepakatan para ulama
bedasarkan dalil dalil dsb
·
Bentuk pernikahan ini tidak ada
kaitannya dengan hukum yang telah ditetapkan di dalam al-qur’an baik hukum yang
berkenaan dengan pernikahan, talak,iddah maupun waris sehinnga pelaksanaan
nikah dengan cara itu adalah tidak sah.
·
Ada beberapa hadis yang menegaskan bahwa
nikah mut’ah adalah haram yaitu akan diuraikan dibawah ini:
Ø Subrah
al-juhni meriwayatkan bahwa ketika ia mengikuti gazwah penaklukan mekah
rasullulah saw. Mengizinkan subrah dan sahabat yang lain untuk menaklukan
pernikahan mut’ah.
Dia brkata”tidak ada
seorang pun dari kami yang meninggalkannya sampai rasullulah melarangnya”
Ø Didalam
riwayat lain disebutkan bahwa rasullulh melarang nikah mut’ah. Beliau
bersabda”wahai manusia aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah
mut’ah tapi ketahuilah bahwa allah telah mengharamkan sampai hari kiamat.
Ø Umar
bin khatab menegaskan larangan nikah mut’ah pada masa kekhalifahannya. Begitu
pula para sahabat mereka menetapkan larangan nikah mut’ah dan sangat tidak
mungkin bagi mereka untuk menetapkan sesuatu yang tidak benar jika memang
larangan itu merupakan suatu kesalahan .
Adapun
para iman dari aliran syiah memperbolehkan nikah mut’ah untuk dilaksanakan.[9]
Bagi
mereka yang memperbolehkan rukun nikah mut’ah adalah
Ø Shigah
Adalah akad nikah sah
dengan lafal(aku nikahkah kamu), (aku nikahkan kamu),(aku ,mut’ahkan kamu)
Ø Ada
mempelai perempuan
Mempelai perempuan yang
disyaratkan adalah seorang perempuan muslim atau ahlu kitab. Dianjurkan juga
untuk memilih perempuan mukmin yang iffah dan sangat dibenci, apabila perempuan
itu adalah pezina.
Ø Mahar
Mahar harus disebutkan sebagai bentuk
kesaksian. Besarnya mahar diukur berdasarkan kerelaan,meskipun itu hanya dengan
segenggam gandum.
Ø Jangka
waktu
Jangka waktu pernikahan
merupakan salah syarat utama didalam nikah mut’ah. Jangka waktu ditetapkan
sesuia kesepakataan dan pihak yang akan melaksanakaan pernikahaan, baik dalam
hitungan hari,bulan, maupun tahun.harus ditemukan secara pasti.
Adapun hukum yang
berlaku yang sebagai konsekuensi terlaksananya nikah mut’ah adalah sebagai
berikut.
1. Terabaikannya
penetapan mahar(karena lupa) dapat membatalkan akad, meskipun penetapan jangka
waktu telah disebut.
2. Keturunan
yang lahir adalah anak dari pasang yang menikah.
3. Didalam
nikah mut’ah, tidak berlaku talak maupun lain(fasak dari pihak perempuan)
4. Hukum
waris tidak berlaku bagi kedua pasangan
5. Sementara
itu, anak berhak mewarisi harta kedua orang tuanya dan mewariskan hartanya
kepada mereka.
6. Apabila
jangka waktu yang disepakati telah berakhir,masa iddah bagi perempuan adalah
dua kali haid (bagi mereka yang haid). Sementara itu, bagi mereka yang tidak
haid ataupun haid, tapi dengan masa yang tidak menentu, maka massa iddahnya
empat puluh lima hari
3. Pernikahaan
Dini
masalah pernikahan dini adalah
isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu
tersebut kembali muncul ke permukaan.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang
pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial
pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan.
Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih
menekankan pada tujuan pokok pernikahan. Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri
dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan
kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah
(yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai
ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.
Pada
hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini
pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan
norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan
itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Fakta ini
menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang
memprihatinkan. Pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir
tindakan-tindakan negatif tersebut agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang
kian mengkhawatirkan.
Tidak
diperbolehkan bagi orang tua menikahkan anak gadisnya yang masih dibawah umur
kecuali setelah baligh dan mendapatkan izin dari dirinya. Demikian menurut
pendapat ibnu syibrimah.
Hasan
dan ibrahim an-nakha’i berpendapat:
”
diperboplehkan bagi orng tua menikahkan
putrinya yang masih kecil dan juga yang sudah besar baik gadis maupun
janda meskipun keduanya tidak
menyukainya,”[10]
1 .Faktor Faktor Yang Meyebabkan Pernikahaan Dini
· Faktor
ekonomi
· Faktor
budaya
·
Faktor pendidikan
·
Faktor kecelakaan
2.
Dampak Pernikahan Dini
a.
Dampak Pernikahan Dini (Pernikahan
Dibawah Umur)
Pernikahan
dini ditinjau dari berbagai aspek sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan
kesehatan anak ,akibat dan dampak pernikahan dini dibawah umur. Berbagai dampak
pernikahan dini sebagai berikut:
Danpak terhadap hukum
Yaitu
adanya pelanggaran terhadap UU dinegara kita yaitu
·
UU No1 th1974 tentang perkawinan pasal 7
ayat 1 perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan
wanita mencpai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat 2 untuk melangsungkan perkawinan
seorang yang berumur mencapai 21
tahunharus mendapatkan izin kedua orang tua.
·
UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak pasal 2 ayat 1”orang tua berkwajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh,
memelihara,mendidik, melindungi anak, dan menumbuh kembangkan,anak sesuai
kemampuan, bakat dan minatnya.dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak
anak.”
Dampak Biologis
Anak
secara biologis alat alat reproduksi nya masih menuju proses pematangan
sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya apa
lagi hamil kemudian melahirkan.
Dampak psikologis
Secara
psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks sehingga akan
menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit
disembuhkan.
Dampak sosial
Fenomena
sosial berkaitan dengan faktor sosial, budaya dalam masyarakat patriarki yang
diasgender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya
dianggap pelengkap seks laki laki saja.
4. Pernikahaan
wisata (al – misyar)
Pernikahan Wisata adalah pengaruh dari semakin cepat dan mudahnya gerakan
transportasi antar negara dan daerah-daerah di dunia ini, pada hakikatnya
perkawinan misyar dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan akad yang benar,
mencukupi rukun dan syaratnya, hanya saja istri harus mengalah dari beberapa
hak-haknya, seperti mendapatkan tempat tinggal, atau tempat yang disiapkan oleh
suami, dan dari hak nafkah, yaitu pembagian yang adil antara dia dengan istri
lainnya. Dia harus rela tinggal di rumah dengan orang tuanya.[11]
Menurut M.Nabil Kadhim dalam bukunya
yang berjudul Pintar Nikah
Pernikahan Misyar adalah Pernikahan yg dimana pihak perempuan
mendapatkan sebagian haknya saja yg diatur pada saat akad nikah, seperti tidak
mendapatkan tempat tinggal,nafkah dan kelangsungan untuk tinggal bersamanya.
Selanjutnya hal ini tentu menimbulkan ketidak adilan antara para istri.
Biasanya pernikahan seperti ini dilakukan oleh laki-laki yang sedang musafir
dan perempuan yang sudah tua, namun belum menikah, sedangkan ia sudah putus
harapan untuk melangsungkn bentuk pernikahan yg normal. Biasanya pernikahan ini
sudah memenuhi rukun nikah yaitu akad, keridho’an wali, dua orang saksi dan
mahar.
Biasanya pernikahan seperti ini dilakukan oleh para pedagang,
tentanra,penuntut ilmu yang berada di
negeri asing untuk menjaga dirinya dari kerusakan. namun saja perlu diwaspadai
bahwa dalam bentuk pernikahan ini kurang penunaian hak disebabkan karena adanya
kelemahan dalam menunaikan hak dan kewajiban, disamping memberikan nafkah
kepada anak-anak dikemudian hari ketika jalinan pernikahan tersebut membuahkan
anak.[12]
Sebagian pelancong muslim mancanegara punya trik menyiasati larangan
berzina. Sebelum menyalurkan hasrat seksual, mereka menikahi pasangannya,
dengan memenuhi syarat-rukun nikah. Ada wali, dua saksi, mas kawin sesuai
negosiasi, plus prosesi ijab kabul.
Praktek ini sudah lama berlangsung di Indonesia. Salah satu daerah subur
nikah model ini adalah kawasan sejuk Puncak, Bogor-Cianjur, Jawa Barat,
Bali,dimana kawasan itu mmayoritas kebanyakan turis, Pelancongnya kebanyakan asal Timur Tengah.
v Hukum
pernikahan wisata menurut para ulama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan
nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka
waktu selama ia dalam perjalanan wisata.
"Nikah
wisata atau biasa dikenal dengan nikah misyar hukumnya haram," demikian
dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni`am Sholeh,
dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI.
Pernikahan
yang dimaksudkan adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat
dan rukun pernikahan, namun pernikahan itu diniatkan untuk sementara saja.
Di
beberapa daerah, praktek nikah wisata itu dilakukan oleh penduduk setempat
karena alasan ekonomi dimana para turis yang menikahi mereka biasanya harus
membayar "mahar" dalam jumlah lumayan besar.
Maka,
kata Sekretaris Sidang Komisi, Dr. Asrorun Ni'am Sholeh, nikah wisata
disepakati untuk didefinisikan sebagai "pernikahan yang dilakukan dengan
memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun diniatkan untuk sementara".
Nikah dengan definisi itu, dalam literatur fikih, dikategorikan sebagai nikah
muaqqat dan hukumnya haram.
Fatwa
ini tidak memasuki pembahasan absah-tidaknya akad nikah. Sah atau batal, dalam
ushul fiqih, masuk wilayah "hukum wadh'i". Fatwa ini melampaui isu
sah-batal, melainkan masuk isu halal-haram, yang dalam ushul fiqih menjadi
bagian "hukum taklifiy".
Nikah
wisata dikatakan haram bukan karena akadnya sah atau batal, kata Ni'am,
melainkan karena implikasi dharar (mudarat). Mirip fatwa nikah usia dini dan
nikah siri, yang dari segi hukum wadh'i, akadnya sah, tapi dari segi hukum
taklify nikah tersebut bisa haram jika menimbulkan dharar
5. Pernikahan
siri
Secara
harfiah sirri itu artinya rahasia. Jadi nikah siri yakni suatu per Istilah
nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para
ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda
pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan
nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya
menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya
pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan
sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh
masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali
atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di
hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak
dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor
Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
a. Penyebab
Pernikahan Siri
Faktor biaya, yaitu
sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi mereka menengah ke bawah merasa
tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali
lipat dari biaya resmi.
Faktor tempat kerja
atau sekolah, yaitu aturan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya tidak
membolehkan menikah selama dia bekerja atau menikah lebih dari satu istri.
Faktor sosial, yaitu
masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif kepada setiap yang menikah
lebih dari satu, maka untuk menghindari stigma negatif tersebut, seseorang
tidak mencatatkan pernikahannya kepada lembaga resmi.
Faktor – faktor lain
yang memaksa seseorang untuk tidak mencatatkan
pernikahannya.
b. Hukum Agama Dan
Hukum Positif Indonesia mengenai pernikahan siri
1. Hukum Agama
Hukum nikah sirih hukum
nikah siri secara agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan
jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi pada saat ini nikah sirih digelar. Rukun
nikah yaitu Adanya kedua mempelai, adanya wali, adanay saki nikah, adanay mahar
atau ma kawin, adanay ijab gobul atau akad.
2. Hukum
Positif Indonesia
Undang-Undang (UU RI)
tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari
1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan
yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan
pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi:
" Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu;
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku."
Dari Pasal 2 Ayat 1
ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika
suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabultelah
dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan
pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama
di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata
agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam
hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang
pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama
Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti
dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI "perkawinan hanya
dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat
Nikah").
c.Bagaimana Pandangan
Para Ulama Tentang Nikah Siri
Menurut pandangna
mahzab hanfi dan hambali suatu penikahan yang syarat dan rukunya maka sah
menurut agama islam walaupun pernikah itu adalah pernikahn siri. Hal itu sesuai
dengan dalil yang berbunyi :
artinya “takutlah kamu
terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang tuanya ) dengan amanah allah dan
kamu halalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat allah(ijab
qabul”)(rohil muslaim).
Sedangkan menurut kiyai
hisen muhamad seorang komisioner komnas prempuan mnyatakan pernikahan pria
dewasa dengan wanita secara sirih merupakan pernikahan terlarang karena
pernikahn tersebut dapat merugikan si perempauan, sedangkan islam jusru
melindungi prempuan bukan malah merugikannya.
Menurut kalangan Ulama
Syiah memang membolehkan cara pernikahan seperti itu. Yaitu nikah siri, sebih
baik ketimbang berjinah yang sangat dilaknat oleh Allat SWT.
Kalangan Ulama Suni di
Indonesia yang berpendapat bahwa Nikah sirih adalah Halal berdasarkan nash Al
Qur’an (QS Annisa:3) dan bahkan tidak sedikit diantaranya yang melakukannya,
bukan semata-mata karena kebutuhan seksual, tetapi guna menunjukan ke-halalan
Nikah sirih itu sendiri.
nikahan yang dilakukan
oleh seseorang dengan adanya wali,memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak
didaftarkan dikantor urusan agama (kua) dengan persetujuan kedua belah pihak.
D. Alat kontrasepsi
Kontrasepsi
adalah alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan.alat kontrasepsi sifatnya
nya tidak permanen dan memungkinkan pasangan untuk mendapatkan anak kembali
apabila dinginkan.
Secara
umum pencegahaan kehamilan itu hukumnya diperbolehkan, asal memenuhi dua syarat
utama:
§ Motiv
Motivasi yang melatar
belakangi bukan karena takut tidak mendapat rezeki.
Yang dibenarkan adalah
mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.
Atau karena
pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan nyawa
manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus, seorang wanita bila hamil
membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya.
§ Metode
atau alat pencegahaan
Metode pencegahaan
kehamilan serta alat alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat
islam.
Alat
alat kontrasepsi dan hukumnya.
Banyak sekali jenis dan
metode dari alat kontrasepsi dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami
untuk membahas satu persatu
§ Pantang
Berkala
Menentukan masa subur
istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi 14 + 2 sesudah atau
14 -2 hari sebelum haid yang akan datang. Kedua:sperma dapat hidup dapat hidup
dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakuasi, ketiga:ovum dapat hidup 24 setelah
ovulasi.
Namun hanya sedikit
wanita yang mempunyai daur haid teratur,lagi pula dapat terjadi variasi.
Hukum metode ini dalam
islam dibolehkan asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran
dan menjaga kondisi ibu.
§ Suntik
Kontrasepsi suntikan
adalah cara untuk mencegah terjadinya kehamilan dengan melalui suntikan
hormonal. Kontrasepsi hormonal jenis KB suntikan ini di Indonesia semakin
banyak dipakai karena kerjanya yang efektif, pemakaiannya yang praktis,
harganya relatif murah dan aman.Sebelum disuntik, kesehatan ibu harus diperiksa
dulu untuk memastikan kecocokannya. Suntikan diberikan saat ibu dalam keadaan
tidak hamil. Umumnya pemakai suntikan KB mempunyai persyaratan sama dengan
pemakai pil, begitu pula bagi orang yang tidak boleh memakai suntikan KB,
termasuk penggunaan cara KB hormonal selama maksimal 5 tahun.
§ Morning
after pill
Morning after pill atau
kontrasepsi darurat adalah kontrasepsi pil yang mengandung lenovogestred dosis
tinggi.digunakan maksimal 72 jam setelah senggaman.keamanan pil ini belum
pernah diuji oleh wanita, namun FDA telah menguji penggunan
Hukum metode ini adanya
unsur mematikan zygote apabila penghambataan ovulasi dan perubahan siklus
menstruasi tidak berhasil, dan sebagaimana telah dibahas bahwa pembunuhan
zygote adalah dilarang.
Dan sebenarnya masih
banyak lagi alat alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas.
BAB III
PENUTUP
1. Simpulan
Hisab secara etimologi bermakna
menghiung ( ‘adda ) kalkulasi (ahsa) dan mengukur (qaddara). Hisab adalah
menghitung pergerakan posisi hilal di akhir akhir bulan komariah untuk
menentukan bulan khususnya yaitu ramadan,
syawal menggunakan perhitugan.sedangkan rukyat yakni adalah melihat
secara langsung pada saat munculnya hilal.
Dan
dalam fiqih banyak diterangkan tentang hukum hukum pernikahaan baik pernikahaan
yang dilarang maupun pernikahan yang boleh dilaksanakan, misalnya pernikahan
yang dilarang yakni nikah mut’ah, nikah wisata,
[1] Anwar, Syahrul.2010. Ilmu Fiqh & Ushul
Fiqh. Bogor : Ghalia Indonesia. Hlm 13
[2] Azhar,
Muhammad. 1996. Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Lesiska. Hlm 57
[3] M. Sayyid Ahmad Al-Musayyar, FIQIH CINTA KASIH
RAHASIA KEBAHAGIAAN RUMAH TANGGA, (Kairo: Erlangga, 2008), hlm.2
[4] Majma
‘lughah al –arabiyah republik arab mesir, al- mu’jam al wajiz hlm. 149
[5] Muhammad
ibn abi bakr ibn ‘abd al- Qadir al-razi,
mukhtar al-sahhah. H. 133
[6] sayyid
sabiq, fiqih sunnah 3. Hlm 345
[7]
Diriwayatkan oleh tirmidzi dilam
sunnah tirmidzi, kitab an-nikah.bab ma ja’a fi ar- rajul yuslimu
wa’indahu’’asyruniswatin, jilid III.hlm.426,hadis nomor 1128:ibnu majah didalam
sunnah ibnu majah ,kitab an-nikah , bab ar- rajul yuslimu wa ‘indahuaktsar min
Arba’i niswatin, jilid I,hlm.628.
[8] Zufar
berpendapat bahwa jika akad yang diucapkan dalam pemikiran itu menggunakan
lafal nikah atau kawin didalamnya dan dilamnya disebutkan jangka waktu yang
disepakati. Maka pernikahaan itu termasuk pernikahaan yang sah. Akan tetapi
jangka waktu yang disebutkan tidak berlaku. Dan apabila lafad yang diucapkan
adalah kata mut’ah. Maka para ulma sepakat bahwa nikah seperti itu adalah haram
maka pernikahaan seperti itu tidak sah.
[9] Pendapat
aliran syiah tidak perlu kita bahas karena dasar dan dalil yang mereka gunakan
berbeda. Bahkan bertolak belakang dengan apa yang menjadi landasan ahlu sunnah.
Bacalah buku ksyfu al- asrar’an asy’-syi’ah al-asyrar yang ditulis oleh
musthofa bin salam.
[10] Syaikh
kamil muhammad, fiqih wanita,jakarta:pustaka al-kausar,1998 hlm 381
[11]
Muh Fuad Syakir, Perkawinan
Terlarang,(Jakarta,Cendekia Sentra Muslim),2002.17-19.
[12]muhammah Nabil
Kazhim, Buku Pintar Sikah; Strategi
Jitu Menuju Pernikahan Sukses, (solo :Samudera,2007),h.71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar