Flaming Pointer
Flaming Pointer
Flaming Pointer

Jumat, 27 April 2018

TUGAS FIKIH KONTEMPORER


BAB I
                                                            PENDAHULUAN
A.    Latar belakang           
Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti. Adapun fiqh menurut istilah adalah ilmu tentang hokum syara yang bersifat amali diambil dari dalil-dalil yang tafsili.[1]
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kontemporer berarti sewaktu, semasa, pada waktu atau masa yang sama, pada masa kini,dewasa ini. Jadi dapat disimpulkan bahwa fiqh kontemporer adalah tentang perkembangan pemikiran fiqh dewasa ini. Dalam hal ini yang menjadi titik acuan adalah bagaimana tanggapan dan metodologi hukum islam dalam memberikan jawaban terhadap masalah-masalah kontemporer.
Adapun yang melatarbelakangi munculnya isu Fiqh kontemporer yaitu akibat adanya  arus modernisasi yang meliputi hampir sebagian besar Negara- Negara yang dihuni oleh mayoritas umat islam. Dengan adanya arus moderenisasi tersebut, mengakibatkan munculya berbagai macam perubahan dalam tataan sosial umat islam, baik yang menyangkut ideologi, politik, sosial, budaya dan sebagainya. Berbagai perubahan tersebut seakan-seakan cenderung menjauhkan umat dari nilai-nilai agama.
Dengan semakin berkembangnya arus informasi dan jaringan komunikasi dunia, terjadi pulalah apa yang disebut dengan proses modernisasi. Modernisasi tersebut melahirkan berbagai macam bentuk perubahan baik secara struktural maupun kultural.[2]
 Penentuan awal bulan ramadhan dan 1 syawwal serigkali menghasilkan perbedaan dan memicu konflik pada masyarakat. Perbedaan penetapan tersebut sering terjadi pada beberapa ormas-ormas islam dan lembaga kepemerintahan di Indonesia. Sedangkan untuk menentukan masuknya 1 ramadhan dan 1 syawaal ormas islam atau organisasi keagamaan ada yang lebih memilih untuk menggunakan salah satu dari metodenya yakni antara hisab maupun rukyat saja. Namun ada juga yang menggunakan kolaborasi kedua metode tersebut (hisab dan rukyat).
Hisab dan Rukyah, sebagai alat yang diperlukan bagi setiap muslim untuk menimbulkan keyakinan masuknya awal bulan Qamariyah dan bagi para penguasa dalam menetapkan awal bulan Qamariyah mengenai kekuatan hukumnya, telah diatur baik dalam Al Qur’an ataupun Al Hadits.  
Pernikahan Islami yang dibangun atas dasar keinginan luhur dan jujur serta dibina melalui tahapan-tahapan, yakni lamaran, akad nikah, dan pesta pernikahan. Memelihara kehormatan diri dan keturunan yang baik adalah puncak pemikiran manusia yang beradab dan kesempurnaan petunjuk Ilahi menyangkut relasi antara laki-laki dan perempuan.
Manusia sejak dahulu hingga sekarang sudah mengetahui aneka ragam relasi itu yang keseluruhannya tak mengindahkan keluhuran budi pekerti dan rasa malu, menghancurkan nilai-nilai moral dan kesucian, dan pada gilirannya mencampakkan prinsip kehormatan dan harga diri manusia.[3] Maka dalam makalah ini, pemakalah akan membahas macam-macam nikah serta hikmah nikah.

B.     Rumusan masalah
1.      Pengertian hisab rukyat ?
2.      Apa itu alat kontrepsessi?
3.      Apa itu macam macam pernikahaan ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui penentuan awal bulan Qomariah
2.      Untuk mengetahui apa itu alat kontrasepsi
3.      Untuk mengetahui macam macam pernikahaan








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penentuan awal bulan qomariah
Penentuan awal bulan qomariah artinya segenap bagi kaum muslimin, sebab banyak macam ibadah islam yang pelaksanaanya dikaitkan dengan perhitungan waktu (penentuan awal bulan qomariyah) seperti kita lihat dalam al- quran dan hadis nabi SAW pedoman tersebut terbagi menjadi dua:
1.      sistem hisab
Hisab secara etimologi bermakna menghiung ( ‘adda ) kalkulasi (ahsa) dan mengukur (qaddara).[4]Hisab adalah menghitung pergerakan posisi hilal di akhir akhir bulan komariah untuk menentukan bulan khususnya yaitu ramadan,  syawal menggunakan perhitugan.
Penentuan awal bulan qomariah dalam sistem hisab ini didasarkan pada perhitungan peredaraan bulan mengelilingi matahari.
Hisab pada mulanya hanya digunnakan untuk penentuan awal bulan pengetahuan, ilmu hisab terus berkembang, diantaranya yang masih ada kaitannya dengan ibadah, misalnya hisab waktu sholat dan imsak, hisab bayang kiblat, dan hisab konversi penanggalan hijriah –masehi.
Imam taqiyuddin al- subki (w.756) dalam fatwanya meyatakan terdapat beberapa ulama besar yang mewajibkan atau setidaknya membolehkan berpuasa berdasarkan hasil hisab yang meyatakan bahwa hilal telah mencapai ketinggian yang memungkinkan terlihat(imkan al-ru’yah)

2.      Pengertin rukyat
Rukyat secara etimologi berarti “melihat” yaitu bermakna melihat dengan mata (bil al-‘ain),dapat pula bermakna melihat dengan ilmu (bi al-‘ilm)[5]. Yang dimaksud rukyat adalah melihat hilal di akhir syakban/ramadan untuk menentukan tanggal 1 ramadan/syawal. Sedangkan ruyat al- hilal secara langsung dilapangan pada hari ke 29 ( malam ke 30) dari bulan yang sedang  berjalan:apabila ketika hilal hilal itu dapat dilihat maka pada malam itu dimulai tanggal 1 dan apabila tidak berhasil terlihat maka malam itu tanggal30 bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam selanjutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar istikmal. Berdasarkan hadis nabi SAW yang berbunyi:
“berpuasalah kamu karena melihat hilal  dan berbukalah kamu karena melihat hilal.apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah bilangan sya’ban tiga puluh hari’(muttafuq alaih)
B.     Macam Macam Pernikahan
1.Poligami
1)      Hukum menikahi wanita lebih dari empat
Seorang laki – laki diharamkan untuk menikahi (memadu ) lebih dari empat perempuan dalam satu waktu. Empat orang perempuan sudah dianggap lebih dari cukup bagi seorang laki – laki,sehingga menikah lebih banyak dari empat dapat dianggap sebagai bentuk pengingkaran atas kebajikan yang diisyaratkan oleh allah SWT. Bagi kemaslahataan rumah tangga[6].
Sebagai dalil diatas hal ini. Allah swt berfirman,
“ Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak –hak) perempuan yatim(bila mana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain), yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir  tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah)seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu nikahi. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”( QS. An- nisa 4:3)
2)      Hikmah pembatasaan poligami
Imam Syafi’i berkata,”telah dijelaskan dalam sunnah Rosululloh saw. larangan allah swt. Yang memaparkan bahwa seorang laki-laki pun, kecuali rasullah saw, diperbolehkan untuk menikahi lebih dari empat orang perempuan.”
Rasulloh saw. Bersabda kepada Gailan bin Umayyah ats- tsaqafi yang masuk islam pada saat ia memiliki sepuluh istri.
“pilihlah empat diantara istri –istrimu (yang ingin kamu pertahankan ) dan ceraikanlah yang lainnya”[7]
3)      Hikmah poligami
Diantara hikmah poligami adalah sebagai berikut.
a.       Salah satu bentuk kasih sayang dan penghargaan allah swt. Kepada mahluk-nya adalah diperbolehkan poligami dan pembatasaan untuk menikahi empat perempuan.
b.      Poligami diperbolehkan karena islam adalah risalah kemanusiaan yang agung, dan setiap muslimbertanggung jawab untuk membangkitkan dan meyampaikan kepada seluruh ummat manusia.

2.      Nikah kontrak
1.      Definisi nikah kontrak
Dikatakan nikah kontrak, yaitu apabila seorang laki- laki menikahi seorang perempuan dengan menentukan lamanya masa pernikahan mereka,baik sehari,seminggu, maupun sebulan.
Nikah kontrak juga dinamakan nikah mut’ah (berasal dari bahasa arab,”istamta’a” yang artinya menikmati) karena tujuan laki- laki yang melakukannya adalah untuk memanfaatkan dan menjadikan pernikahaan sebagai sarana mencari kenikmataan dan kepuasan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau telah disepakati.
2.      Hukum nikah kontrak
Para ulama sepakat atas haramnya pernikahan. Mereka menegaskan “apabila pernikahan dilaksanakan maka pernikahan ini merupakan pernikahan yang tidak sah”[8]
Kesepakatan para ulama bedasarkan dalil dalil dsb
·         Bentuk pernikahan ini tidak ada kaitannya dengan hukum yang telah ditetapkan di dalam al-qur’an baik hukum yang berkenaan dengan pernikahan, talak,iddah maupun waris sehinnga pelaksanaan nikah dengan cara itu adalah tidak sah.
·         Ada beberapa hadis yang menegaskan bahwa nikah mut’ah adalah haram yaitu akan diuraikan dibawah ini:
Ø  Subrah al-juhni meriwayatkan bahwa ketika ia mengikuti gazwah penaklukan mekah rasullulah saw. Mengizinkan subrah dan sahabat yang lain untuk menaklukan pernikahan mut’ah.
Dia brkata”tidak ada seorang pun dari kami yang meninggalkannya sampai rasullulah melarangnya”
Ø  Didalam riwayat lain disebutkan bahwa rasullulh melarang nikah mut’ah. Beliau bersabda”wahai manusia aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah tapi ketahuilah bahwa allah telah mengharamkan sampai hari kiamat.
Ø  Umar bin khatab menegaskan larangan nikah mut’ah pada masa kekhalifahannya. Begitu pula para sahabat mereka menetapkan larangan nikah mut’ah dan sangat tidak mungkin bagi mereka untuk menetapkan sesuatu yang tidak benar jika memang larangan itu merupakan suatu kesalahan .
Adapun para iman dari aliran syiah memperbolehkan nikah mut’ah untuk dilaksanakan.[9]
Bagi mereka yang memperbolehkan rukun nikah mut’ah adalah
Ø  Shigah
Adalah akad nikah sah dengan lafal(aku nikahkah kamu), (aku nikahkan kamu),(aku ,mut’ahkan kamu)
Ø  Ada mempelai perempuan
Mempelai perempuan yang disyaratkan adalah seorang perempuan muslim atau ahlu kitab. Dianjurkan juga untuk memilih perempuan mukmin yang iffah dan sangat dibenci, apabila perempuan itu adalah pezina.
Ø   Mahar
 Mahar harus disebutkan sebagai bentuk kesaksian. Besarnya mahar diukur berdasarkan kerelaan,meskipun itu hanya dengan segenggam gandum.
Ø    Jangka waktu
Jangka waktu pernikahan merupakan salah syarat utama didalam nikah mut’ah. Jangka waktu ditetapkan sesuia kesepakataan dan pihak yang akan melaksanakaan pernikahaan, baik dalam hitungan hari,bulan, maupun tahun.harus ditemukan secara pasti.

Adapun hukum yang berlaku yang sebagai konsekuensi terlaksananya nikah mut’ah adalah sebagai berikut.
1.      Terabaikannya penetapan mahar(karena lupa) dapat membatalkan akad, meskipun penetapan jangka waktu telah disebut.
2.      Keturunan yang lahir adalah anak dari pasang yang menikah.
3.      Didalam nikah mut’ah, tidak berlaku talak maupun lain(fasak dari pihak perempuan)
4.      Hukum waris tidak berlaku bagi kedua pasangan
5.      Sementara itu, anak berhak mewarisi harta kedua orang tuanya dan mewariskan hartanya kepada mereka.
6.      Apabila jangka waktu yang disepakati telah berakhir,masa iddah bagi perempuan adalah dua kali haid (bagi mereka yang haid). Sementara itu, bagi mereka yang tidak haid ataupun haid, tapi dengan masa yang tidak menentu, maka massa iddahnya empat puluh lima hari

3.      Pernikahaan Dini
 masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan. Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.
Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat. Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan.          
Tidak diperbolehkan bagi orang tua menikahkan anak gadisnya yang masih dibawah umur kecuali setelah baligh dan mendapatkan izin dari dirinya. Demikian menurut pendapat ibnu syibrimah.
Hasan dan ibrahim an-nakha’i berpendapat:        
diperboplehkan bagi orng tua menikahkan putrinya yang masih kecil dan juga yang sudah besar baik gadis maupun janda  meskipun keduanya tidak menyukainya,”[10]

1 .Faktor Faktor Yang Meyebabkan Pernikahaan Dini
·  Faktor ekonomi
·  Faktor budaya
·   Faktor pendidikan
·   Faktor kecelakaan


         2.   Dampak Pernikahan Dini
a. Dampak Pernikahan Dini (Pernikahan Dibawah Umur)
Pernikahan dini ditinjau dari berbagai aspek sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan anak ,akibat dan dampak pernikahan dini dibawah umur. Berbagai dampak pernikahan dini sebagai berikut:
*      Danpak terhadap hukum
Yaitu adanya pelanggaran terhadap UU dinegara kita yaitu
·         UU No1 th1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1 perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita mencpai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat 2 untuk melangsungkan perkawinan seorang yang berumur mencapai  21 tahunharus mendapatkan izin kedua orang tua.
·         UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 2 ayat 1”orang tua berkwajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara,mendidik, melindungi anak, dan menumbuh kembangkan,anak sesuai kemampuan, bakat dan minatnya.dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak anak.”
*      Dampak Biologis
Anak secara biologis alat alat reproduksi nya masih menuju proses pematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya apa lagi hamil kemudian melahirkan.
*      Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan.
*      Dampak sosial
Fenomena sosial berkaitan dengan faktor sosial, budaya dalam masyarakat patriarki yang diasgender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki laki saja.


4.      Pernikahaan wisata (al – misyar)
Pernikahan Wisata adalah pengaruh dari semakin cepat dan mudahnya gerakan transportasi antar negara dan daerah-daerah di dunia ini, pada hakikatnya perkawinan misyar dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan akad yang benar, mencukupi rukun dan syaratnya, hanya saja istri harus mengalah dari beberapa hak-haknya, seperti mendapatkan tempat tinggal, atau tempat yang disiapkan oleh suami, dan dari hak nafkah, yaitu pembagian yang adil antara dia dengan istri lainnya. Dia harus rela tinggal di rumah dengan orang tuanya.[11]
Menurut M.Nabil Kadhim dalam bukunya  yang berjudul Pintar Nikah  Pernikahan Misyar adalah Pernikahan yg dimana pihak perempuan mendapatkan sebagian haknya saja yg diatur pada saat akad nikah, seperti tidak mendapatkan tempat tinggal,nafkah dan kelangsungan untuk tinggal bersamanya. Selanjutnya hal ini tentu menimbulkan ketidak adilan antara para istri. Biasanya pernikahan seperti ini dilakukan oleh laki-laki yang sedang musafir dan perempuan yang sudah tua, namun belum menikah, sedangkan ia sudah putus harapan untuk melangsungkn bentuk pernikahan yg normal. Biasanya pernikahan ini sudah memenuhi rukun nikah yaitu akad, keridho’an wali, dua orang saksi dan mahar.
Biasanya pernikahan seperti ini dilakukan oleh para pedagang, tentanra,penuntut ilmu  yang berada di negeri asing untuk menjaga dirinya dari kerusakan. namun saja perlu diwaspadai bahwa dalam bentuk pernikahan ini kurang penunaian hak disebabkan karena adanya kelemahan dalam menunaikan hak dan kewajiban, disamping memberikan nafkah kepada anak-anak dikemudian hari ketika jalinan pernikahan tersebut membuahkan anak.[12]
Sebagian pelancong muslim mancanegara punya trik menyiasati larangan berzina. Sebelum menyalurkan hasrat seksual, mereka menikahi pasangannya, dengan memenuhi syarat-rukun nikah. Ada wali, dua saksi, mas kawin sesuai negosiasi, plus prosesi ijab kabul.
Praktek ini sudah lama berlangsung di Indonesia. Salah satu daerah subur nikah model ini adalah kawasan sejuk Puncak, Bogor-Cianjur, Jawa Barat, Bali,dimana kawasan itu mmayoritas kebanyakan turis,  Pelancongnya kebanyakan asal Timur Tengah.
v Hukum pernikahan wisata menurut para ulama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selama ia dalam perjalanan wisata.
      "Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah misyar hukumnya haram," demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni`am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI.
Pernikahan yang dimaksudkan adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun pernikahan itu diniatkan untuk sementara saja.
Di beberapa daerah, praktek nikah wisata itu dilakukan oleh penduduk setempat karena alasan ekonomi dimana para turis yang menikahi mereka biasanya harus membayar "mahar" dalam jumlah lumayan besar.
Maka, kata Sekretaris Sidang Komisi, Dr. Asrorun Ni'am Sholeh, nikah wisata disepakati untuk didefinisikan sebagai "pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun diniatkan untuk sementara". Nikah dengan definisi itu, dalam literatur fikih, dikategorikan sebagai nikah muaqqat dan hukumnya haram.
Fatwa ini tidak memasuki pembahasan absah-tidaknya akad nikah. Sah atau batal, dalam ushul fiqih, masuk wilayah "hukum wadh'i". Fatwa ini melampaui isu sah-batal, melainkan masuk isu halal-haram, yang dalam ushul fiqih menjadi bagian "hukum taklifiy".
Nikah wisata dikatakan haram bukan karena akadnya sah atau batal, kata Ni'am, melainkan karena implikasi dharar (mudarat). Mirip fatwa nikah usia dini dan nikah siri, yang dari segi hukum wadh'i, akadnya sah, tapi dari segi hukum taklify nikah tersebut bisa haram jika menimbulkan dharar
5.      Pernikahan siri
Secara harfiah sirri itu artinya rahasia. Jadi nikah siri yakni suatu per Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
           
a.       Penyebab Pernikahan Siri
 Faktor biaya, yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi mereka menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi.
 Faktor tempat kerja atau sekolah, yaitu aturan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya tidak membolehkan menikah selama dia bekerja atau menikah lebih dari satu istri.
 Faktor sosial, yaitu masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif kepada setiap yang menikah lebih dari satu, maka untuk menghindari stigma negatif tersebut, seseorang tidak mencatatkan pernikahannya kepada lembaga resmi. 
 Faktor – faktor lain yang memaksa seseorang untuk tidak mencatatkan  pernikahannya.
b. Hukum Agama Dan Hukum Positif Indonesia mengenai pernikahan siri
1. Hukum Agama
Hukum nikah sirih hukum nikah siri secara agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi pada saat ini nikah sirih digelar. Rukun nikah yaitu Adanya kedua mempelai, adanya wali, adanay saki nikah, adanay mahar atau ma kawin, adanay ijab gobul atau akad.
2.      Hukum Positif Indonesia
 Undang-Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: " Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;  Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
 Dari Pasal 2 Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabultelah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI "perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah").
c.Bagaimana Pandangan Para Ulama Tentang Nikah Siri
Menurut pandangna mahzab hanfi dan hambali suatu penikahan yang syarat dan rukunya maka sah menurut agama islam walaupun pernikah itu adalah pernikahn siri. Hal itu sesuai dengan dalil yang berbunyi :
artinya “takutlah kamu terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang tuanya ) dengan amanah allah dan kamu halalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat allah(ijab qabul”)(rohil muslaim).
Sedangkan menurut kiyai hisen muhamad seorang komisioner komnas prempuan mnyatakan pernikahan pria dewasa dengan wanita secara sirih merupakan pernikahan terlarang karena pernikahn tersebut dapat merugikan si perempauan, sedangkan islam jusru melindungi prempuan bukan malah merugikannya.
Menurut kalangan Ulama Syiah memang membolehkan cara pernikahan seperti itu. Yaitu nikah siri, sebih baik ketimbang berjinah yang sangat dilaknat oleh Allat SWT.
Kalangan Ulama Suni di Indonesia yang berpendapat bahwa Nikah sirih adalah Halal berdasarkan nash Al Qur’an (QS Annisa:3) dan bahkan tidak sedikit diantaranya yang melakukannya, bukan semata-mata karena kebutuhan seksual, tetapi guna menunjukan ke-halalan Nikah sirih itu sendiri.

nikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali,memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan dikantor urusan agama (kua) dengan persetujuan kedua belah pihak.




D.    Alat  kontrasepsi
Kontrasepsi adalah alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan.alat kontrasepsi sifatnya nya tidak permanen dan memungkinkan pasangan untuk mendapatkan anak kembali apabila dinginkan.
Secara umum pencegahaan kehamilan itu hukumnya diperbolehkan, asal memenuhi dua syarat utama:
§  Motiv
Motivasi yang melatar belakangi bukan karena takut tidak mendapat rezeki.
Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.
Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus, seorang wanita bila hamil membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya.
§  Metode atau alat pencegahaan
Metode pencegahaan kehamilan serta alat alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat islam.
Alat alat kontrasepsi dan hukumnya.
Banyak sekali jenis dan metode dari alat kontrasepsi dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit bagi kami untuk membahas satu persatu
§  Pantang Berkala
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama:ovulasi 14 + 2 sesudah atau 14 -2 hari sebelum haid yang akan datang. Kedua:sperma dapat hidup dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakuasi, ketiga:ovum dapat hidup 24 setelah ovulasi.
Namun hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur,lagi pula dapat terjadi variasi.
Hukum metode ini dalam islam dibolehkan asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.
§  Suntik
Kontrasepsi suntikan adalah cara untuk mencegah terjadinya kehamilan dengan melalui suntikan hormonal. Kontrasepsi hormonal jenis KB suntikan ini di Indonesia semakin banyak dipakai karena kerjanya yang efektif, pemakaiannya yang praktis, harganya relatif murah dan aman.Sebelum disuntik, kesehatan ibu harus diperiksa dulu untuk memastikan kecocokannya. Suntikan diberikan saat ibu dalam keadaan tidak hamil. Umumnya pemakai suntikan KB mempunyai persyaratan sama dengan pemakai pil, begitu pula bagi orang yang tidak boleh memakai suntikan KB, termasuk penggunaan cara KB hormonal selama maksimal 5 tahun.
§  Morning after pill
Morning after pill atau kontrasepsi darurat adalah kontrasepsi pil yang mengandung lenovogestred dosis tinggi.digunakan maksimal 72 jam setelah senggaman.keamanan pil ini belum pernah diuji oleh wanita, namun FDA telah menguji penggunan
Hukum metode ini adanya unsur mematikan zygote apabila penghambataan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak berhasil, dan sebagaimana telah dibahas bahwa pembunuhan zygote adalah dilarang.
Dan sebenarnya masih banyak lagi alat alat kontrasepsi lainnya yang belum sempat terbahas.




















BAB III
PENUTUP

1.      Simpulan
Hisab secara etimologi bermakna menghiung ( ‘adda ) kalkulasi (ahsa) dan mengukur (qaddara). Hisab adalah menghitung pergerakan posisi hilal di akhir akhir bulan komariah untuk menentukan bulan khususnya yaitu ramadan,  syawal menggunakan perhitugan.sedangkan rukyat yakni adalah melihat secara langsung pada saat munculnya hilal.
Dan dalam fiqih banyak diterangkan tentang hukum hukum pernikahaan baik pernikahaan yang dilarang maupun pernikahan yang boleh dilaksanakan, misalnya pernikahan yang dilarang yakni nikah mut’ah, nikah wisata,




[1]  Anwar, Syahrul.2010. Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh. Bogor : Ghalia Indonesia. Hlm 13
[2] Azhar, Muhammad. 1996. Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Lesiska. Hlm 57
[3]  M. Sayyid Ahmad Al-Musayyar, FIQIH CINTA KASIH RAHASIA KEBAHAGIAAN RUMAH TANGGA, (Kairo: Erlangga, 2008), hlm.2
[4] Majma ‘lughah al –arabiyah republik arab mesir, al- mu’jam al wajiz hlm. 149
[5] Muhammad ibn abi bakr ibn ‘abd al- Qadir al-razi,
mukhtar al-sahhah. H. 133
[6] sayyid sabiq, fiqih sunnah 3. Hlm 345
[7] Diriwayatkan oleh tirmidzi dilam sunnah tirmidzi, kitab an-nikah.bab ma ja’a fi ar- rajul yuslimu wa’indahu’’asyruniswatin, jilid III.hlm.426,hadis nomor 1128:ibnu majah didalam sunnah ibnu majah ,kitab an-nikah , bab ar- rajul yuslimu wa ‘indahuaktsar min Arba’i niswatin, jilid I,hlm.628.
[8] Zufar berpendapat bahwa jika akad yang diucapkan dalam pemikiran itu menggunakan lafal nikah atau kawin didalamnya dan dilamnya disebutkan jangka waktu yang disepakati. Maka pernikahaan itu termasuk pernikahaan yang sah. Akan tetapi jangka waktu yang disebutkan tidak berlaku. Dan apabila lafad yang diucapkan adalah kata mut’ah. Maka para ulma sepakat bahwa nikah seperti itu adalah haram maka pernikahaan seperti itu tidak sah.
[9] Pendapat aliran syiah tidak perlu kita bahas karena dasar dan dalil yang mereka gunakan berbeda. Bahkan bertolak belakang dengan apa yang menjadi landasan ahlu sunnah. Bacalah buku ksyfu al- asrar’an asy’-syi’ah al-asyrar yang ditulis oleh musthofa bin salam.
[10] Syaikh kamil muhammad, fiqih wanita,jakarta:pustaka al-kausar,1998 hlm 381
[11] Muh  Fuad Syakir, Perkawinan Terlarang,(Jakarta,Cendekia Sentra Muslim),2002.17-19.
[12]muhammah Nabil Kazhim, Buku Pintar Sikah; Strategi Jitu Menuju Pernikahan Sukses, (solo :Samudera,2007),h.71
                                                    
                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar