BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan
pemikiran dalam Islam tidak terlepas dari perkembangan sosial dalam kalangan
Islam itu sendiri.Pembahasan pokok dalam Agama Islam adalah aqidah, namun dalam
kenyataanya masalah pertama yang muncul di kalangan umat Islam bukanlah masalah
teologi, melainkan persolaan di bidang politik, hal ini di dasari dengan
fakta sejarah yang menunjukkan bahwa, titik awal munculnya persolan pertama ini
di tandai dengan lahirnya kelompok-kelompok dari kaum muslimin yang telah
terpecah yang kesemuanya itu di awali dengan persoalan politik yang kemudian
memunculkan kelompok-kelompok dengan berbagai Aliran teologi dan berbagai
pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
Dalam sejarah agama Islam telah
tercatat adanya firqah-firqah (golongan) di lingkungan umat Islam, yang antara
satu sama lain bertentangan pahamnya secara tajam yang sulit untuk
diperdamaikan, apalagi untuk dipersatukan. Hal ini sudah menjadi fakta dalam sejarah yang tidak bisa
dirubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang termaktub dalam
kitab-kitab agama, terutama dalam kitab-kitab ushuluddin.
Barang
siapa yang membaca kitab-kitab ushuluddin akan menjumpai didalamnya
perkataan-perkataan: Syiah, Khawarij, Qodariah, Jabariah, Sunny (Ahlussunnah
Wal Jamaaah), Asy-Ariah, Maturidiah, dan lain-lain. Umat Islam, khususnya yang berpengetahuan agama tidak heran melihat
membaca hal ini karena Nabi Muhammad SAW sudah juga mengabarkan pada masa hidup
beliau. Untuk itu dalam makalah ini penulis hendak membahas tentang salah satu
jenis firqah diatas, yaitu golongan khawarij dan pemikirannya.
B. Rumusan
Masalah
Sesuai dengan pokok masalah yang membicarakan tentang “khodariyah dan
khowarij” ini difokuskan pada :
Apa pengertian khodariyah dan khowarij?
Bagaimana latar belakang kedua aliran tersebut?
Apa saja ajaran yang ada di aliran khodariyah dan khowarij?
Siapa saja tokoh yang berpengaruh di dalam aliran aliran tersebut?
C. Tujuan
Penulisan
Untuk dapat mengetahui tentang aliran – aliran dalam ilmu kalam
- Aliran qadariyah
- Aliran khawarij
BAB II
PAMBAHASAN
A. Aliran Qadariyah
1. Pengertian
Pengertian
Qadariyah secara etomologi, berasal dari bahasa Arab, yaitu qadara
yang bemakna kemampuan dan kekuatan. Adapun secara termenologi
istilah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak
diinrvensi oleh Allah. Aliran-aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang
adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau
meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Aliran ini lebih menekankan atas
kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbutan-perbutannya.
Harun
Nasution menegaskan bahwa aliran ini berasal dari pengertian bahwa manusia
menusia mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal
dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.
Menurut
Ahmad Amin, orang-orang yang berpaham Qadariyah adalah mereka yang
mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak dan memiliki kemampuan
dalam melakukan perbuatan. Manusia mampu melakukan perbuatan, mencakup semua perbuatan,
yakni baik dan buruk.
2. Latar Belakang
Sejarah
lahirnya aliran Qadariyah tidak dapat diketahui secara pasti dan masih
merupakan sebuah perdebatan. Akan tetepi menurut Ahmad Amin, ada sebagian pakar
teologi yang mengatakan bahwa Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad
al-Jauhani dan Ghilan ad-Dimasyqi sekitar tahun 70 H/689M.
Ibnu
Nabatah menjelaskan dalam kitabnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ahmad
Amin, aliran Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh orang Irak yang
pada mulanya beragama Kristen, kemudian masuk Islam dan kembali lagi ke agama
Kristen. Namanya adalah Susan, demikian juga pendapat Muhammad Ibnu Syu’ib.
Sementara W. Montgomery Watt menemukan dokumen lain yang menyatakan bahwa paham
Qadariyah terdapat dalam kitab ar-Risalah dan ditulis untuk Khalifah
Abdul Malik oleh Hasan al-Basri sekitar tahun 700 M.
Ditinjau
dari segi politik kehadiran mazhab Qadariyah sebagai isyarat menentang politik
Bani Umayyah, karena itu kehadiran Qadariyah dalam wilayah kekuasaanya
selalu mendapat tekanan, bahkan pada zaman Abdul Malik bin Marwan pengaruh Qadariyah
dapat dikatakan lenyap tapi hanya untuk sementara saja, sebab dalam
perkembangan selanjutnya ajaran Qadariyah itu tertampung dalam
Muktazilah.
3. Doktrin Ajaran
Harun
Nasution menjelaskan pendapat Ghalian tentang ajaran Qadariyah bahwa
manusia berkuasa atas perbuatan-perbutannya. Manusia sendirilah yang melakukan
baik atas kehendak dan kekuasaan sendiri dan manusia sendiri pula yang
melakukan atau menjauhi perbuatan-perbutan jahat atas kemauan dan dayanya
sendiri. Tokoh an-Nazzam menyatakan bahwa manusia hidup mempunyai daya, dan
dengan daya itu ia dapat berkuasa atas segala perbuatannya.
Dengan
demikian bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri.
Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatan atas kehendaknya
sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak
mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula
memperoleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya. Ganjaran kebaikan di sini
disamakan dengan balasan surga kelak di akherat dan ganjaran siksa dengan balasan
neraka kelak di akherat, itu didasarkan atas pilihan pribadinya sendiri, bukan
oleh takdir Tuhan. Karena itu sangat pantas, orang yang berbuat akan
mendapatkan balasannya sesuai dengan tindakannya.
Faham
takdir yang dikembangkan oleh Qadariyah berbeda dengan konsep yang umum
yang dipakai oleh bangsa Arab ketika itu, yaitu paham yang mengatakan bahwa
nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatannya, manusia
hanya bertindak menurut nasib yang telah ditentukan sejak azali terhadap
dirinya. Dengan demikian takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya bagi
alam semesta beserta seluruh isinya, sejak azali, yaitu hukum yang dalam
istilah Alquran adalah sunnatullah.
Secara
alamiah sesungguhnya manusia telah memiliki takdir yang tidak dapat diubah.
Manusia dalam demensi fisiknya tidak dapat bebruat lain, kecuali mengikuti
hokum alam. Misalnya manusia ditakdirkan oleh Tuhan kecuali tidak mempunyai
sirip seperti ikan yang mampu berenang di lautan lepas. Demikian juga manusia
tidak mempunyai kekuatan seperti gajah yang mampu membawa barang seratus
kilogram.
Menurut
Dr. Ahmad Amin dalam kitabnya Fajrul Islam, menyebut pokok-pokok
ajaran qadariyah sebagai berikut :
a.
Orang yang berdosa besar itu bukanlah kafir, dan bukanlahmukmin, tapi fasik dan
orang fasikk itu masuk neraka secara kekal.
b.
Allah SWT. Tidak menciptakan amal perbuatan manusia, melainkan manusia lah yang
menciptakannyadan karena itulah maka manusia akan menerima pembalasan baik
(surga) atas segala amal baiknya, dan menerima balasan buruk (siksa Neraka)
atas segala amal perbuatannya yang salah dan dosakarena itu pula, maka Allah
berhak disebut adil.
c.
Kaum Qadariyah mengatakan bahwa Allah itu maha esa atau satu dalam ati bahwa
Allah tidak memiliki sifat-sifat azali, seprti ilmu, Kudrat, hayat, mendengar
dan melihat yang bukan dengan zat nya sendiri. Menurut mereka Allah SWT, itu
mengetahui, berkuasa, hidup, mendengar, dan meilahat dengan zatnya sendiri.
d.
Kaum Qadariyah berpendapat bahwa akal manusia mampu mengetahui mana yang baik
dan mana yang buruk, walaupun Allah tidak menurunkan agama. Sebab, katanya
segala sesuatu ada yang memiliki sifat yang menyebabkan baik atau buruk.
Selanjutnya
terlepas apakah paham qadariyah itu di pengaruhi oleh paham luar atau
tidak, yang jelas di dalam Al Qur’an dapat di jumpai ayat-ayat yang dapat
menimbulkan paham qadariyah.
Dalam QS. Al Ra’ad ;
11,
“‘Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu
mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas
perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga
mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah
menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat
menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”
QS. Al-Kahfi ; 29
“Dan
katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang
ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir)
biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang
dzalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta
minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih
yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat
yang paling jelek.”
4. Tokoh
a.
Ma’bad Al-Juhani
b.
Ghailan al Dimasyqi
B. Aliran Khowarij
1. Pengertian
Khowarij
secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khowaarij, secara harfiah
berarti mereka yang keluar. Istilah khowarij adalah istilah umum yang
mencakup sejumlah aliran dalam islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan Ali
bin Abi Thalib lalu menolaknya. Pertama kali muncul
pada pertengahan abad ke-7, berpusat di daerah yang kini terletak di bagian
negara Irak Selatan dan merupakan bentuk yang berbeda dari kaum sunni dan
syiah. Disebut atau dinamakan khawarij karena keluarnya mereka dari
kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib.
Kebanyakan
dari kaum Khawarij adalah Arab dusun yang tinggal di kawasan pegunungan
dan karena itu hidup dengan sangat sederhana. Mereka sangat keras hati tetapi
amat taat menjalankan agama. Karena pemikirannya yang sederhana, Khawarij
mengartikan Al Qur’an benar-benar secara tekstual; tetapi betapapaun beratnya
mereka toh melaksanakannya.
Aliran
Khawarij dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang
yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. karena kekecewaan mereka
terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok
Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657).
2. Latar Belakang
Khawarij
lahir dari komponen paling berpangaruh dalam khilafah Ali ra. Yaitu dari tubuh
militer pimpinan Ali ra. sendiri. Pada saat kondisi politik yang makin tidak
terkendali dan dirasa sulit untuk mereda dengan prinsip masing-masing. Maka
kubu Mu’awiyah ra. yang merasa akan dikalahkan dalam perang syiffin menawarkan
untuk mengakhiri perang saudara itu dengan “Tahkim dibawah Al Qur’an”.
Semula
Ali ra. tidak menyetujui tawaran ini, dengan prinsip bahwa kakuatan hukum
kekhilafahannya sudah jelas dan tidak dapat dipungkiri. Namun sebagian kecil
dari kelompok militer pimpinannya memaksa Ali ra. menerima ajakan kubu
Mu’awiyah ra. Kelompok ini terbukti dapat mempengaruhi pendirian Ali ra. Bahkan
saat keputusan yang diambil Ali ra. Untuk mengutus Abdullah bin Abbas ra.
menghadapi utusan kubu lawannya Amru bin al-Ash dalam tahkim, Ali ra. malah
mengalah pada nama Abu Musa Al Asy’ary yang diajukan kelompok itu menggantikan
Abdullah bin Abbas ra.
Anehnya,
kelompok ini yang sebelumnya memaksa Ali ra. untuk menyetujui tawaran kubu
Mu’awiyah ra. Untuk mengakhiri perseteruannya dengan jalan Tahkim. Pada
akhirnya setelah Tahkim berlalu dengan hasil pengangkatan Mu’awiyah ra. Sebagai
khilafah menggantikan Ali ra. Mereka kemudian menilai dengan sepihak bahwa
genjatan senjata dengan cara Tahkim tidak dapat dibenarkan dan illegal dalam
hukum Islam.
Artinya
menurut mereka, semua kelompok bahkan setiap individu yang telah mengikuti
proses itu telah melanggar ketentuan syara’, karena telah melanggar prinsip
dasar bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (lâ hukma illa
lillâh).
Dan
sesuai dengan pokok-pokok pemikiran mereka bahwa setiap yang berdosa maka ia
telah kafir, maka mereka menilai bahwa setiap individu yang telah melangar prinsip
tersebut telah kafir, termasuk Ali ra. Sehingga Mereka memaksanya untuk
bertobat atas dosanya itu sebagaimana mereka telah bertobat karena ikut andil
dalam proses Tahkim.
Demikian
watak dasar kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras
memegang teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama
lahirnya kelompok ini. Khawarij adalah kelompok yang didalamnya dibentuk oleh
mayoritas orang-orang Arab pedalaman (a’râbu al-bâdiyah). Mereka
cenderung primitive, tradisional dan kebanyakan dari golongan ekonomi rendah,
namun keadaan ekonomi yang dibawah standar tidak mendorong mereka untuk
meningkatkan pendapatan. Ada sifat lain yang sangat kontradiksi dengan sifat
sebelumnya, yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam memperjuangkan prinsip
dasar kelompoknya.
Walaupun
keikhlasan itu ditutupi keberpihakan dan fanatisme buta. Dengan komposisi
seperti itu, kelompok ini cenderung sempit wawasan dan keras pendirian. Prinsip
dasar bahwa “tidak ada hukum, kecuali hukum Tuhan” mereka tafsirkan
secara dzohir saja.
Bukan
hanya itu, sebenarnya ada kepentingan lain yang mendorong dualisme sifat
dari kelompok ini. Yaitu kecemburuan atas kepemimpinan golongan Quraisy.
Dan pada saatnya kemudian Khawarij memilih Abdullâh bin Wahab ar-Râsiby
yang diluar golongan Quraisy sebagai khalifah. Bahkan al-Yazidiyah salah satu
sekte dalam Khawarij, menyatakan bahwa Allah sebenarnya juga mengutus seorang
Nabi dari golongan Ajam (diluar golongan Arab) yang kemudian menghapus Syari’at
Nabi Muhammad SAW.
Nama
khawarij diberikan pada kelompok ini karena mereka dengan sengaja keluar dari
barisan Ali ra. dan tidak mendukung barisan Mu’awiyah ra. namun dari mereka
menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada
QS. An Nisa’ ; 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk
hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya. Selanjutnya mereka juga menyebut
kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari kata Yasyri (menjual), sebagaimana
disebutkan dalam QS. Al Baqarah ; 207. tentang seseorang yang menjual dirinya
untuk mendapatkan ridla Allah. Selain itu mereka juga disebut “Haruriyah”
yang merujuk pada “Harurah’ sebuah tempat di pinggiran sungai Furat
dekat kota Riqqah. Ditempat ini mereka memisahkan diri dari barisan pasukan Ali
ra. saat pulang dari perang Syiffin.
Kelompok
ini juga dikenal sebagai kelompok “Muhakkimah”. Sebagai kelompok dengan
prinsip dasar “lâ hukma illa lillâh”.
3. Doktrin Ajaran
Secara
umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa
besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang jamal,
yakni perang antara Aisyiah, Thalhah, dan dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib
dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat
tetapi hanya berhasil membunuh Ali. Menurut mereka Khalifah harus dipilih
rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti
keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi
kholifah asalkan mampu memimpin dengan benar.
Dalam
upaya kafir mengkafirkan ini, terdapat suatu golongan yang menolak ajaran kaum
Khawarij yang mengkafirkan orang mukmin yang melakukan dosa besar. Sehingga
mereka membentuk sautu golongan yang menolak ajaran pengkafiran tersebut,
golongan ini disebut dengan golangan Murji’ah.
Berikut
pokok-pokok doktrin ajaran aliran Khawarij
a.
Setiap ummat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya
belum melakukan tobat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
b.
Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara
tersebut khianat dan zalim.
c.
Ada faham bahwa amal soleh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena
itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir.
Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan
jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada
umumnya.
d.
Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya
sendiri. Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan
masalahnya, kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada
keimanan, apakah dalam berfikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila
segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya
dihukumkan kafir.
Dengan
mengutip beberapa ayat Al-Quran, mereka berusaha untuk mempropagandakan
pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis itu, sebagaimana
tercermin di bawah ini :
a.
Mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar; sedangkan Usman dan Ali, juga
orang-orang yang ikut dalam “Perang Unta”, dipandang telah berdosa.
b.
Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap
pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul term “kafir”
dalam faham kaum Khawarij.
c.
Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin.
Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku
Quraisy.
d.
Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan
kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
e.
Mereka menerima Al Qur’an sebagai salah satu sumber diantara
sumber-sumber hukum Islam.
f.
Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah sah, tetapi setelah
tahun ke-7 kekhalifahannya Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
g.
Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitras (tahkim) ia
dianggap telah menyeleweng.
h.
Mu’awiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng
dan telah menjadi kafir.
Selain
pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis, kaum Khawarij
juga memiliki pandangan atau pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial
yang berorientasi pada teologi, sebagaimana tercermin dalam pemikiran-pemikiran
sebagai berikut :
a.
seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh.
Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kafir
apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko
ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
b.
Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, bila tidak
ia wajib diperangi karena dianggap hidup di negara musuh, sedangkan golongan
mereka dianggap berada dalam negeri islam,
c.
Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
d.
Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam
surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka),
e.
Amar ma’ruf nahi munkar,
f.
Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan,
g.
Qur’an adalah makhluk,
h.
Memalingkan ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat mutasyabihat
(samar)
Jadi
secara umum pokok ajaran aliran Khawarij adalah
a.
Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir; dan harus di bunuh.
b.
Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan
zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim—termasuk yang
menerima dan mambenarkannya – di hukum kafir;
c.
Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
d.
Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak
menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
e.
Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan
menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
f.
Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa
kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
g.
Khalifah Ali dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).
4. Tokoh
5. Sekte
Munculnya banyak cabang dan sekte Khawarij ini
diakibatkan banyaknya perbedaan dalam bidang akidah yang mereka anut dan
banyaknya nama yang mereka pergunakan sejalan dengan perbedaan akidah mereka
yang beraneka ragam itu. Asy-syak’ah menyebutkan adanya delapan firqah besar,
dan firqah-firqah ini terbagi lagi menjadi firqah-firqah kecil yang jumlahnya
sangat banyak. Perpecahan ini menyebabkan gerakan kaum Khawarij lemah, sehingga
mereka tidak mampu menghadapi kekuatan militer Bani Umayyah yang berlangsung
bertahun-tahun.
Menurut
Prof. Taib Thahir Abdul Mu’in, bahwa sebenarnya ada dua golongan utama yang
terdapat dalam aliran Khawarij, yakni :
a.
Sekte Al-Azariqoh
Nama
ini diambil dari Nafi Ibnu Al-Azraq, pemimpin utamanya, yang memiliki pengikut
sebanyak dua puluh ribu orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi digelari
“amir al-mukminin”. Golongan al-azariqoh dipandang sebagai sekte yang besar dan
kuat di lingkungan kaum Khawarij.
Dalam
pandangan teologisnya, Al-Azariqoh tidak menggunakan term kafir, tetapi
menggunakan term musyrik atau politeis. Yang dipandang musyrik adalah semua
orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka. Bahkan, orang Islam yang tidak
ikut hijrah kedalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.
Karena
kemusyrikannya itu, kaum ini membolehkan membunuh anak-anak dan istri yang
bukan golongan Al-Azariqoh. Golongan ini pun membagi daerah kekuasaan, yakni “dar
al-Islam” dan “dar al-kufur”. Dar al-Islam adalah daerah yang
dikuasai oleh mereka, dan dipandang sebagai penganut Islam sebenarnya.
Sedangkan Dar al-Kufur merupakan suatu wilayah atau negara yang telah keluar
dari Islam, karena tidak sefaham dengan mereka dan wajib diperangi.
b.
Sekte Al-Ibadiah
Golongan
ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama
golongan ini diambnil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M.
memisahkan diri dari golongan Al-Azariqoh.
Adapun
faham-fahamnya yang dianggap moderat itu, antara lain :
1)
Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula
musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan
perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang
tidak sefaham dihukumkan haram.
2)
Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan ‘muwahid’, meng-esa-kan
Tuhan, tetapi bukan mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama, tetapi
kafir akan nikmat. Oleh karenanya, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak
berartyi sudah keluar dari Islam.
3)
Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan
senjata. Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, harus
dikembalikan kepada pemiliknya.
4)
Daerah orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka, masih merupakan “dar
at-tauhid”, dan tidak boleh diperangi.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Jadi macam-macam aliran ilmu kalam
adalah Khawarij, Murji’ah, Syi’ah, Jabariyah, Qadariyah, Maturidiyah,
Asy’ariyah, Muktazilah. Adanya
macam-macam ini bukan berarti Islam terpecah, tapi hanya salah pemahaman karena
Islam yang telah meluas sampai hampir ke penjuru dunia sehingga pengawasan dari
daerah ke pusat dan juga dalam pengajaran Islam memperhatikan budaya atau
kebiasaan daerah setempat sehingga Islam dapat diterima di sana.
B.
SARAN
Dengan
demikian makalah ini kami buat semoga dapat bermanfaat khusus untuk penulis dan
umumnya untuk kita semua. Apabila dalam penulisan kami terdapat kekurangan kami
mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar