MAKALAH ALIRAN ALIRAN ILMU
KALAM DALAM ISLAM
KHODARIYAH dan KHAWARIJ
Tugas ini di ajukan untuk
memenuhi tugas mata
Dosen pengempu
Disusun oleh
Nama
|
Npm
|
Afifudin
|
1503060060
|
Heni Cahyanti Putri
|
1503060081
|
Siti Khoiriyah
|
1503060110
|
KOMUNIKASI dan PENYIARAN ISLAM
STAIN JURAI SIWO METRO
2015/2016
1436/1437
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah memberikan nikmat sehat
dan kesempurnaan ketimbang makhluk makhluk yang lain sehingga kami bias berbagi
ilmu dengan sesame hamba ALLAH SWT, dan kami juga bias melaksanakan aktifitas
sehari hari dengan baik.
Sholawat dan
salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi besar kita Nabi MUHAMMAD SAW,
sesuai dengan hadist yang disampaikan beliau yakni “saya di utus kedunia hanya
untuk memperbaiki akhlak manusia” karena berkat beliaulah kita semua bias
merasakan keindahan duniawi.
Kami yakini
dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi bahasa yang
kurang sopan maupun dalam kerangka penulisan makalah, untuk itu kami mohon
bimbingan untuk memberikan kritik yang membangun baik melalui media maupun
pengucapan secara langsung demi pengembangan dan perbaikan pembuatan makalah
berikutnya.
12 september 2015
penyusun
DAFTAR ISI
BAB I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Penulisan
BAB II.
PEMBAHASAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan pemikiran dalam Islam
tidak terlepas dari perkembangan sosial dalam kalangan Islam itu sendiri.
Memang, Pembahasan pokok dalam Agama Islam adalah aqidah, namun dalam
kenyataanya masalah pertama yang muncul di kalangan umat Islam bukanlah masalah
teologi, melainkan persolaan di bidang politik, hal ini di dasari dengan
fakta sejarah yang menunjukkan bahwa, titik awal munculnya persolan pertama ini
di tandai dengan lahirnya kelompok-kelompok dari kaum muslimin yang telah
terpecah yang kesemuanya itu di awali dengan persoalan politik yang kemudian
memunculkan kelompok-kelompok dengan berbagai Aliran teologi dan berbagai
pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
Dalam
sejarah agama Islam telah tercatat adanya firqah-firqah (golongan) di
lingkungan umat Islam, yang antara satu sama lain bertentangan pahamnya secara
tajam yang sulit untuk diperdamaikan, apalagi untuk dipersatukan.
Hal ini sudah menjadi fakta dalam
sejarah yang tidak bisa dirubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang
termaktub dalam kitab-kitab agama, terutama dalam kitab-kitab ushuluddin.
Barang siapa yang membaca
kitab-kitab ushuluddin akan menjumpai didalamnya perkataan-perkataan: Syiah,
Khawarij, Qodariah, Jabariah, Sunny (Ahlussunnah Wal Jamaaah), Asy-Ariah,
Maturidiah, dan lain-lain.
Umat Islam,
khususnya yang berpengetahuan agama tidak heran melihat membaca hal ini karena
Nabi Muhammad SAW sudah juga mengabarkan pada masa hidup beliau.
Untuk itu
dalam makalah ini penulis hendak membahas tentang salah satu jenis firqah
diatas, yaitu golongan khawarij
dan pemikirannya.
B. Rumusan
Masalah
Sesuai dengan
pokok masalah yang membicarakan tentang “khodariyah dan khowarij” ini
difokuskan pada :
Apa pengertian
khodariyah dan khowarij?
Bagaimana latar
belakang kedua aliran tersebut?
Apa saja ajaran
yang ada di aliran khodariyah dan khowarij?
Siapa saja tokoh
yang berpengaruh di dalam aliran aliran tersebut?
C. Tujuan
Penulisan
BAB II
PAMBAHASAN
A. Aliran Qadariyah
1. Pengertian
Pengertian Qadariyah
secara etomologi, berasal dari bahasa Arab, yaitu qadara yang bemakna kemampuan
dan kekuatan. Adapun secara termenologi istilah adalah suatu aliran
yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diinrvensi oleh Allah.
Aliran-aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala
perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya
sendiri. Aliran ini lebih menekankan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam
mewujudkan perbutan-perbutannya.
Harun Nasution
menegaskan bahwa aliran ini berasal dari pengertian bahwa manusia menusia mempunyai
kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian
bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.
Menurut Ahmad Amin,
orang-orang yang berpaham Qadariyah adalah mereka yang mengatakan bahwa
manusia memiliki kebebasan berkehendak dan memiliki kemampuan dalam melakukan
perbuatan. Manusia mampu melakukan perbuatan, mencakup semua perbuatan, yakni
baik dan buruk.
2. Latar Belakang
Sejarah lahirnya aliran
Qadariyah tidak dapat diketahui secara pasti dan masih merupakan sebuah
perdebatan. Akan tetepi menurut Ahmad Amin, ada sebagian pakar teologi yang
mengatakan bahwa Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad al-Jauhani dan
Ghilan ad-Dimasyqi sekitar tahun 70 H/689M.
Ibnu Nabatah
menjelaskan dalam kitabnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ahmad Amin,
aliran Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh orang Irak yang pada
mulanya beragama Kristen, kemudian masuk Islam dan kembali lagi ke agama
Kristen. Namanya adalah Susan, demikian juga pendapat Muhammad Ibnu Syu’ib.
Sementara W. Montgomery Watt menemukan dokumen lain yang menyatakan bahwa paham
Qadariyah terdapat dalam kitab ar-Risalah dan ditulis untuk Khalifah
Abdul Malik oleh Hasan al-Basri sekitar tahun 700 M.
Ditinjau dari segi
politik kehadiran mazhab Qadariyah sebagai isyarat menentang politik
Bani Umayyah, karena itu kehadiran Qadariyah dalam wilayah kekuasaanya
selalu mendapat tekanan, bahkan pada zaman Abdul Malik bin Marwan pengaruh Qadariyah
dapat dikatakan lenyap tapi hanya untuk sementara saja, sebab dalam
perkembangan selanjutnya ajaran Qadariyah itu tertampung dalam
Muktazilah.
3. Doktrin Ajaran
Harun Nasution
menjelaskan pendapat Ghalian tentang ajaran Qadariyah bahwa manusia
berkuasa atas perbuatan-perbutannya. Manusia sendirilah yang melakukan baik
atas kehendak dan kekuasaan sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan
atau menjauhi perbuatan-perbutan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri. Tokoh
an-Nazzam menyatakan bahwa manusia hidup mempunyai daya, dan dengan daya itu ia
dapat berkuasa atas segala perbuatannya.
Dengan demikian bahwa
segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia
mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatan atas kehendaknya sendiri,
baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan
pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula memperoleh hukuman
atas kejahatan yang diperbuatnya. Ganjaran kebaikan di sini disamakan dengan
balasan surga kelak di akherat dan ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak
di akherat, itu didasarkan atas pilihan pribadinya sendiri, bukan oleh takdir
Tuhan. Karena itu sangat pantas, orang yang berbuat akan mendapatkan balasannya
sesuai dengan tindakannya.
Faham takdir yang
dikembangkan oleh Qadariyah berbeda dengan konsep yang umum yang dipakai
oleh bangsa Arab ketika itu, yaitu paham yang mengatakan bahwa nasib manusia
telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatannya, manusia hanya bertindak
menurut nasib yang telah ditentukan sejak azali terhadap dirinya. Dengan
demikian takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya bagi alam semesta
beserta seluruh isinya, sejak azali, yaitu hukum yang dalam istilah Alquran
adalah sunnatullah.
Secara alamiah
sesungguhnya manusia telah memiliki takdir yang tidak dapat diubah. Manusia
dalam demensi fisiknya tidak dapat bebruat lain, kecuali mengikuti hokum alam.
Misalnya manusia ditakdirkan oleh Tuhan kecuali tidak mempunyai sirip seperti
ikan yang mampu berenang di lautan lepas. Demikian juga manusia tidak mempunyai
kekuatan seperti gajah yang mampu membawa barang seratus kilogram.
Menurut Dr. Ahmad Amin
dalam kitabnya Fajrul Islam, menyebut pokok-pokok ajaran qadariyah
sebagai berikut :
a.
Orang yang berdosa besar itu bukanlah kafir, dan bukanlahmukmin, tapi fasik dan
orang fasikk itu masuk neraka secara kekal.
b.
Allah SWT. Tidak menciptakan amal perbuatan manusia, melainkan manusia lah yang
menciptakannyadan karena itulah maka manusia akan menerima pembalasan baik
(surga) atas segala amal baiknya, dan menerima balasan buruk (siksa Neraka)
atas segala amal perbuatannya yang salah dan dosakarena itu pula, maka Allah
berhak disebut adil.
c.
Kaum Qadariyah mengatakan bahwa Allah itu maha esa atau satu dalam ati bahwa
Allah tidak memiliki sifat-sifat azali, seprti ilmu, Kudrat, hayat, mendengar
dan melihat yang bukan dengan zat nya sendiri. Menurut mereka Allah SWT, itu
mengetahui, berkuasa, hidup, mendengar, dan meilahat dengan zatnya sendiri.
d.
Kaum Qadariyah berpendapat bahwa akal manusia mampu mengetahui mana yang baik
dan mana yang buruk, walaupun Allah tidak menurunkan agama. Sebab, katanya
segala sesuatu ada yang memiliki sifat yang menyebabkan baik atau buruk.
Selanjutnya terlepas
apakah paham qadariyah itu di pengaruhi oleh paham luar atau tidak, yang
jelas di dalam Al Qur’an dapat di jumpai ayat-ayat yang dapat menimbulkan paham
qadariyah.
Dalam QS. Al Ra’ad ;
11,
“Sesungguhnya Allah
tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan
diri mereka sendiri”
QS. Al-Kahfi ; 29
“Kebenaran itu
datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia
beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir”.
4. Tokoh
a.
Ma’bad Al-Juhani
b.
Ghailan al Dimasyqi
B. Aliran Khowarij
1. Pengertian
Khowarij secara bahasa
diambil dari Bahasa Arab khowaarij, secara harfiah berarti mereka
yang keluar. Istilah khowarij adalah istilah umum yang mencakup sejumlah
aliran dalam islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib lalu
menolaknya. Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7,
berpusat di daerah yang kini terletak di bagian negara Irak Selatan dan merupakan
bentuk yang berbeda dari kaum sunni dan syiah. Disebut atau dinamakan khawarij
karena keluarnya mereka dari kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib.
Kebanyakan dari kaum Khawarij
adalah Arab dusun yang tinggal di kawasan pegunungan dan karena itu hidup
dengan sangat sederhana. Mereka sangat keras hati tetapi amat taat menjalankan
agama. Karena pemikirannya yang sederhana, Khawarij mengartikan Al Qur’an
benar-benar secara tekstual; tetapi betapapaun beratnya mereka toh
melaksanakannya.
Aliran Khawarij
dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar
dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya
yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Mu’awiyyah yang
dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657).
2. Latar Belakang
Khawarij lahir dari
komponen paling berpangaruh dalam khilafah Ali ra. Yaitu dari tubuh militer
pimpinan Ali ra. sendiri. Pada saat kondisi politik yang makin tidak terkendali
dan dirasa sulit untuk mereda dengan prinsip masing-masing. Maka kubu Mu’awiyah
ra. yang merasa akan dikalahkan dalam perang syiffin menawarkan untuk
mengakhiri perang saudara itu dengan “Tahkim dibawah Al Qur’an”.
Semula Ali ra. tidak
menyetujui tawaran ini, dengan prinsip bahwa kakuatan hukum kekhilafahannya
sudah jelas dan tidak dapat dipungkiri. Namun sebagian kecil dari kelompok
militer pimpinannya memaksa Ali ra. menerima ajakan kubu Mu’awiyah ra. Kelompok
ini terbukti dapat mempengaruhi pendirian Ali ra. Bahkan saat keputusan yang
diambil Ali ra. Untuk mengutus Abdullah bin Abbas ra. menghadapi utusan kubu
lawannya Amru bin al-Ash dalam tahkim, Ali ra. malah mengalah pada nama Abu
Musa Al Asy’ary yang diajukan kelompok itu menggantikan Abdullah bin Abbas ra.
Anehnya, kelompok ini
yang sebelumnya memaksa Ali ra. untuk menyetujui tawaran kubu Mu’awiyah ra.
Untuk mengakhiri perseteruannya dengan jalan Tahkim. Pada akhirnya setelah
Tahkim berlalu dengan hasil pengangkatan Mu’awiyah ra. Sebagai khilafah
menggantikan Ali ra. Mereka kemudian menilai dengan sepihak bahwa genjatan
senjata dengan cara Tahkim tidak dapat dibenarkan dan illegal dalam hukum
Islam.
Artinya menurut mereka,
semua kelompok bahkan setiap individu yang telah mengikuti proses itu telah
melanggar ketentuan syara’, karena telah melanggar prinsip dasar bahwa setiap
keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (lâ hukma illa lillâh).
Dan sesuai dengan
pokok-pokok pemikiran mereka bahwa setiap yang berdosa maka ia telah kafir,
maka mereka menilai bahwa setiap individu yang telah melangar prinsip tersebut
telah kafir, termasuk Ali ra. Sehingga Mereka memaksanya untuk bertobat atas
dosanya itu sebagaimana mereka telah bertobat karena ikut andil dalam proses
Tahkim.
Demikian watak dasar
kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras memegang
teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama lahirnya
kelompok ini. Khawarij adalah kelompok yang didalamnya dibentuk oleh mayoritas
orang-orang Arab pedalaman (a’râbu al-bâdiyah). Mereka cenderung
primitive, tradisional dan kebanyakan dari golongan ekonomi rendah, namun
keadaan ekonomi yang dibawah standar tidak mendorong mereka untuk meningkatkan
pendapatan. Ada sifat lain yang sangat kontradiksi dengan sifat sebelumnya,
yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam memperjuangkan prinsip dasar
kelompoknya.
Walaupun keikhlasan itu
ditutupi keberpihakan dan fanatisme buta. Dengan komposisi seperti itu,
kelompok ini cenderung sempit wawasan dan keras pendirian. Prinsip dasar bahwa “tidak
ada hukum, kecuali hukum Tuhan” mereka tafsirkan secara dzohir saja.
Bukan hanya itu,
sebenarnya ada kepentingan lain yang mendorong dualisme sifat dari
kelompok ini. Yaitu kecemburuan atas kepemimpinan golongan Quraisy. Dan
pada saatnya kemudian Khawarij memilih Abdullâh bin Wahab ar-Râsiby yang
diluar golongan Quraisy sebagai khalifah. Bahkan al-Yazidiyah salah satu sekte
dalam Khawarij, menyatakan bahwa Allah sebenarnya juga mengutus seorang Nabi
dari golongan Ajam (diluar golongan Arab) yang kemudian menghapus Syari’at Nabi
Muhammad SAW.
Nama khawarij diberikan
pada kelompok ini karena mereka dengan sengaja keluar dari barisan Ali ra. dan
tidak mendukung barisan Mu’awiyah ra. namun dari mereka menganggap bahwa nama
itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS. An Nisa’ ; 100. yang
merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah
dan Rasul-Nya. Selanjutnya mereka juga menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang
berasal dari kata Yasyri (menjual), sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah
; 207. tentang seseorang yang menjual dirinya untuk mendapatkan ridla Allah.
Selain itu mereka juga disebut “Haruriyah” yang merujuk pada “Harurah’
sebuah tempat di pinggiran sungai Furat dekat kota Riqqah. Ditempat ini mereka
memisahkan diri dari barisan pasukan Ali ra. saat pulang dari perang Syiffin.
Kelompok ini juga
dikenal sebagai kelompok “Muhakkimah”. Sebagai kelompok dengan prinsip
dasar “lâ hukma illa lillâh”.
3. Doktrin Ajaran
Secara umum,
ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar
adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang jamal, yakni
perang antara Aisyiah, Thalhah, dan dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib
dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat
tetapi hanya berhasil membunuh Ali. Menurut mereka Khalifah harus dipilih
rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti
keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi
kholifah asalkan mampu memimpin dengan benar.
Dalam upaya kafir
mengkafirkan ini, terdapat suatu golongan yang menolak ajaran kaum Khawarij
yang mengkafirkan orang mukmin yang melakukan dosa besar. Sehingga mereka
membentuk sautu golongan yang menolak ajaran pengkafiran tersebut, golongan ini
disebut dengan golangan Murji’ah.
Berikut pokok-pokok
doktrin ajaran aliran Khawarij
a.
Setiap ummat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya
belum melakukan tobat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
b.
Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara
tersebut khianat dan zalim.
c.
Ada faham bahwa amal soleh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena
itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan
latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad
(perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya
sendiri. Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan
masalahnya, kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada
keimanan, apakah dalam berfikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila
segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya
dihukumkan kafir.
Dengan mengutip
beberapa ayat Al-Quran, mereka berusaha untuk mempropagandakan
pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis itu, sebagaimana
tercermin di bawah ini :
a.
Mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar; sedangkan Usman dan Ali, juga
orang-orang yang ikut dalam “Perang Unta”, dipandang telah berdosa.
b.
Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap
pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul term “kafir”
dalam faham kaum Khawarij.
c.
Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin.
Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku
Quraisy.
d.
Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan
kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
e.
Mereka menerima Al Qur’an sebagai salah satu sumber diantara
sumber-sumber hukum Islam.
f.
Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah sah, tetapi setelah
tahun ke-7 kekhalifahannya Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
g.
Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitras (tahkim) ia
dianggap telah menyeleweng.
h.
Mu’awiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng
dan telah menjadi kafir.
Selain
pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis, kaum Khawarij
juga memiliki pandangan atau pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial
yang berorientasi pada teologi, sebagaimana tercermin dalam pemikiran-pemikiran
sebagai berikut :
a.
seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh.
Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kafir
apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko
ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
b.
Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, bila tidak
ia wajib diperangi karena dianggap hidup di negara musuh, sedangkan golongan
mereka dianggap berada dalam negeri islam,
c.
Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
d.
Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam
surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka),
e.
Amar ma’ruf nahi munkar,
f.
Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan,
g.
Qur’an adalah makhluk,
h.
Memalingkan ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat mutasyabihat
(samar)
Jadi
secara umum pokok ajaran aliran Khawarij adalah
a.
Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir; dan harus di bunuh.
b.
Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan
zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim—termasuk yang
menerima dan mambenarkannya – di hukum kafir;
c.
Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
d.
Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak
menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
e.
Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan
menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
f.
Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa
kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
g.
Khalifah Ali dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).
4. Tokoh
5. Sekte
Munculnya banyak cabang dan sekte Khawarij ini diakibatkan banyaknya
perbedaan dalam bidang akidah yang mereka anut dan banyaknya nama yang mereka
pergunakan sejalan dengan perbedaan akidah mereka yang beraneka ragam itu.
Asy-syak’ah menyebutkan adanya delapan firqah besar, dan firqah-firqah ini
terbagi lagi menjadi firqah-firqah kecil yang jumlahnya sangat banyak.
Perpecahan ini menyebabkan gerakan kaum Khawarij lemah, sehingga mereka tidak
mampu menghadapi kekuatan militer Bani Umayyah yang berlangsung bertahun-tahun.
Menurut Prof. Taib
Thahir Abdul Mu’in, bahwa sebenarnya ada dua golongan utama yang terdapat dalam
aliran Khawarij, yakni :
a.
Sekte Al-Azariqoh
Nama ini diambil dari
Nafi Ibnu Al-Azraq, pemimpin utamanya, yang memiliki pengikut sebanyak dua
puluh ribu orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi digelari “amir
al-mukminin”. Golongan al-azariqoh dipandang sebagai sekte yang besar dan kuat
di lingkungan kaum Khawarij.
Dalam pandangan
teologisnya, Al-Azariqoh tidak menggunakan term kafir, tetapi menggunakan term
musyrik atau politeis. Yang dipandang musyrik adalah semua orang yang tidak
sepaham dengan ajaran mereka. Bahkan, orang Islam yang tidak ikut hijrah
kedalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.
Karena kemusyrikannya
itu, kaum ini membolehkan membunuh anak-anak dan istri yang bukan golongan Al-Azariqoh.
Golongan ini pun membagi daerah kekuasaan, yakni “dar al-Islam” dan “dar
al-kufur”. Dar al-Islam adalah daerah yang dikuasai oleh mereka, dan
dipandang sebagai penganut Islam sebenarnya. Sedangkan Dar al-Kufur merupakan
suatu wilayah atau negara yang telah keluar dari Islam, karena tidak sefaham
dengan mereka dan wajib diperangi.
b.
Sekte Al-Ibadiah
Golongan ini merupakan
golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini
diambnil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari
golongan Al-Azariqoh.
Adapun faham-fahamnya
yang dianggap moderat itu, antara lain :
1)
Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula
musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan
perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang
tidak sefaham dihukumkan haram.
2)
Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan ‘muwahid’, meng-esa-kan
Tuhan, tetapi bukan mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama,
tetapi kafir akan nikmat. Oleh karenanya, orang Islam yang melakukan dosa besar
tidak berartyi sudah keluar dari Islam.
3)
Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan
senjata. Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, harus
dikembalikan kepada pemiliknya.
4)
Daerah orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka, masih merupakan “dar
at-tauhid”, dan tidak boleh diperangi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi macam-macam aliran ilmu kalam adalah Khawarij, Murji’ah,
Syi’ah, Jabariyah, Qadariyah, Maturidiyah,
Asy’ariyah, Muktazilah. Adanya macam-macam ini bukan berarti Islam terpecah,
tapi hanya salah pemahaman karena Islam yang telah meluas sampai hampir ke
penjuru dunia sehingga pengawasan dari daerah ke pusat dan juga dalam
pengajaran Islam memperhatikan budaya atau kebiasaan daerah setempat sehingga
Islam dapat diterima di sana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar