Flaming Pointer
Flaming Pointer
Flaming Pointer

Jumat, 27 April 2018

laporan PPL


LAPORAN AKHIR
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN PENYIARAN DAN JURNALISTIK
DI  KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
PROVINSI LAMPUNG


 Oleh
Heni Cahyanti Putri
1503060081






INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO LAMPUNG
FAKULTAS USHULUDIN, ADAB DAN DAKWAH (FUAD)
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI)
TAHUN 1439 H/ 2018 M

HALAMAN PENGESAHAN
BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM

Setelah mengadakan pengarahan, bimbingan, koreksi dan perbaikan dari laporan akhir PPL Penyiaran dan Jurnalistik Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Metro Tahun 2018 atas :
Nama                      : Lilik Nurhaliza
NPM                       : 1503060093
Lokasi PPL             : KPID  Provinsi Lampung

Maka dipandang telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai laporan akhir PPL Penyiaran dan Jurnalistik dari mahasiswa tersebut diatas.

Demikian pengesahan ini kami berikan, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
 Metro, Maret 2018
Penanggung  Jawab,


Ridayati,S.E         
NIP.19800527 200112 2 001
Dosen Pembimbing Lapangan


                                                                       Andi Rahmat, M.Sos.I


Mengetahui,
Ketua Jurusan


Nurkholis, M.Pd
NIP.197807142011 011005



KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Rabb yang menanamkan ketenangan (sakinah) kepada kaum muslimin dan memberikan hidayah untuk selalu berada dalam keimanan dan ketakwaan. Atas rahmat dan rahim -Nya penulis dapat menyelesaikan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan lancar. Shalawat dan teriring salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah SAW, kepada Ahlul baitnya, para sahabat, tabi’iut tabiin, dan kepada mereka yang tetap berpegang teguh dalam keyakinan Islam sampai Hari Pembalasan.
Dalam pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), penyusunan laporan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang telah ikut serta membantu. Atas segala bantuan dan dukungan tersebut, maka pada  kesempatan ini penulis mengucapkan  terimakasih kepada:
1.      Bapak Nurkholis, M.Pd. sebagai Ketua Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
2.      Bapak Andi Rahmad, M.Sos.I.sebagai dosen pembimbing
3.      Bapak  Christian Thalolu, S. Sos, MM.sebagai Kepala UPTD Penyiaran
4.       Ibu Ridayati,S.E sebagai pembimbing praktisi,
5.      Serta kepada teman-teman mahasiaswa PPL yang telah menunjukkan kekompakan dan kerjasama selama PPL berlangsung.
Penulis menyadari bahwa laporan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini masih banyak kekurangan serta keterbatasan kemampuan, baik dalam melaksanakan maupun dalam penulisan laporan PPL ini. Oleh kareana itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, menambahkan wawasan serta pengalaman penulis untuk kedepannya. Jika dalam peyusunan laporan ini masih terdapat kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca, maka penulis mohon maaf.
Akhir kata penulis sangat berharap sekiranya laporan ini akan bermanfaat bagi pembaca dan seluruh pihak yang berkepentingan.

                                                                                                Metro, Maret 2018
                                                                                                Penulis,




                                                                                                Heni Cahyanti Putri
                                                                                         NPM.1503060081




















DAFTAR ISI

Halaman Judul...........................................................................................   i
Halaman Pengesahan.................................................................................   ii
Kata Pengantar..........................................................................................   iii
Daftar Isi ....................................................................................................   iv
BAB I PENDAHUUAN............................................................................    1
A.  Latar Belakang........................................................................................ 1
B.  Tujuan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)......................................... 3
C.  Manfaat Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)...................................... 4
BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) LAMPUNG..................................................................................... 6
A.  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.......................... 6
B.Sekretariat KPID Propinsi Lampung.......................................................   17
BAB III HASIL OBSERVASI PROSES DAN KINERJA LEMBAGA  PENYIARAN         23
A. Observasi Lapangan................................................................................ 23
B. Penyusunan Rencana Praktikum............................................................. 23
C. Pelaksanaan Kegiatan.............................................................................. 27
D. Faktor pendukung dan penghambat....................................................... 27
E. Proses Pengawasan.................................................................................. 28
BAB IV PENUTUP..................................................................................... 37
A. Kesimpulan............................................................................................. 37
B. Saran........................................................................................................ 37

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) adalah salah satu mata kuliah yang ada di semester enam. PPL merupakan bentuk penyelesaian dari tugas perkuliahan sekaligus belajar langsung bagaimana dunia kerja sesungguhnya. Setiap mahasiswa yang sudah dibekali sebelumnya, selama waktu yang sudah ditentukan, mereka magang di sebuah perusahaan  swasta atau instansi pemerintahan. Tempat magang tersebut sebelumnya sudah mereka pilih dan disetujui dari pihak jurusan sesuai dengan bekal ilmu yang sudah dipelajari.
Tempat praktik yang dipilih oleh jurusan biasanya yang berkesinambungan antara ilmu akademik mahasiswa dengan tujuan karirnya. Kegiatan ini dapat membuat mahasiswa nantinya menjadi seorang karyawan yang professional dan berdaya saing tinggi. Hal itu dapat terwujud apabila mahasiswa disiplin dan serius dalam menjalani praktek pengalaman lapangan (PPL).
Sebagai mahasiswa, kegiatan PPL atau magang diartikan sebagai suatu program yang membantu mahasiswa mendapatkan pengalaman yang lebih banyak karena disini kita bukan lagi hanya berpatokan kepada teori belaka melainkan kita dapat bergerak sesuai yang kita hadapi di lapangan dan kita sinambungkan dengan teori yang kita punya. Kerja praktek merupakan aspek yang unik dalam pendidikan karena penggabungan antara perencanaan dan tujuan relasi kerja dengan pengalaman pekerjaan.
IAIN  Metro, sebagai salah satu lembaga pendidikan formal bertanggung jawab terhadap peningkatan sumber daya manusia. Bergerak melalui fakultas dan yang dihadirkan sebagai upaya peningkatan mutu SDM tersebut. Salah satunya dengan pembentukan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah yang memiliki beberapa jurusan. Setiap jurusan di bentuk untuk meningkatkan mutu SDM lebih khusus dan mendalam ke bidangnya. Salah satu upaya tersebut dengan diwajibkannya mahasiswa mengikuti mata kuliah PPL, meskipun diterapkan dengan syarat tertentu. Syarat tersebut sebagai batasan untuk menilai  mahasiswa bahwa mereka sudah memiliki  bekal  teori yang cukup.
Mata kuliah ini adalah sebagai wujud praktekdan pengembangan teori yang sudah di pelajari sebelumnya dalam setiap mata kuliah. Merujuk pada peraturan umum penyelenggaraan pendidikan mengenai pelaksanaan kerja praktek yang berlaku, kegiatan PPL yang dilaksanakan selama 40 hari kerja wajib disertai dengan bukti laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.Kemudian dipresentasikan oleh mahasiswa kepada pihak jurusan.
Disini penulis melakukan praktek pengalaman lapangan dan diletakkan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. Pemilihan tempat PPL ini disesuaikan dengan disiplin ilmu penulis yaitu komunikasi dan penyiaran Islam, lebih khusus dibidang pengawasan penyiaran televisi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. KPID Lampung merupakan Lembaga Instansi Pemerintahan yang bergerak dibidang pengawasan penyiaran dan berkedudukan di Bandar Lampung. KPID  menangkap peluang usaha dibidang pengawasan penyiaran yang bertugas memberikan pengawasan isi siaran televisi dan radio yang ada di Provinsi Lampung agar sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).Tujuannya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lampung sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan akan informasi, pendidikan dan hiburan yang layak untuk ditonton.
B.     Tujuan Praktik Pengalaman Lapangan dan Manfaat
Adapun manfaat PPL di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung tentang Pengawasan Isi Program Siaran di suatu Lembaga Penyiaran adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan pengalaman kepada praktikan dalam bidang Pengawasan Program atau Isi Siaran agar sesuai dengan  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
2.      Memberikan kesempatan kepada praktikan untuk mengenal, mempelajari dan mengetahui kesalahan-kesalahan dalam isi program siaran di radio maupun  televisi.
3.      Mengetahui prosedur peneguran dan pemberian hukuman kepada pihak penyelenggara penyiaran yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Praktik pengalaman lapangan IAIN Metro bertujuan untuk:
1.      Memperkenalkan mahasiswa di dalam dunia kerja dan lingkungannya.
2.      Menumbuhkan sikap displin, tanggung jawab dalam dunia kerja
3.      Menumbuhkan moral yang baik.
4.      Meningkatkan efesien proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas miliki pengetahuan dan professional.
5.      Menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan dan etos kerja  sesuai dengan tuntutan di lapangan kerja.
C.     Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan PPL
Praktek lapangan ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengalaman mahasiswa dalam bidang penyiaran. Adapun beberapa manfaat secara umum dari pelaksanaan krgiatan PPL,  yaitu: 
1.      Manfaat  secara Praktis
a.       Dapat memperoleh gambaran dunia kerja yang nantinya bergunabagi mahasiswa yang bersangkutan apabila telah menyelesaikan perkuliahan, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan dunia kerja.
b.      Dapat memperoleh pengalaman kerja, sehingga dapat menambah wawasan dan kesiapan  untuk terjun ke dunia kerja.
c.       Dapat mengaplikasikan ilmu dan keterampilan yang diperoleh pada mata kuliah.
d.      Dapat mengetahui perbandingan antara teori dan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik di lapangan, khususnya dalam bidang pengawasan Lembaga Penyiaran.
e.       Dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja.
2.      Manfaat secara Akademis
a.       Menjadi sarana promosi bagi IAIN Metro di lingkungan perusahaan maupun masyarakat, khususnya bagi program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).
b.      Mempererat kerjasama antara IAIN Metro dengan pihak Instansi Pemerintah.

BAB II
GAMBARAN UMUM LEMBAGA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) LAMPUNG

A.       Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung
1.      Sekilas KPID Provinsi Lampung
Komisi penyiaran indonesia daerah (KPID) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk melalui Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran  dengan tujuan untuk mengatur berbagai hal yang berkenaan dengan penyiaran indonesia.
Anggota KPI Pusat berjumlah 9 orang yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan ditetapkan sesuai Keppres No.267/M/2003 dan anggota KPID berjumlah 7 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Secara adminiatratif anggota KPID bertanggung jawab kepada Gubernur.
a.       KPID provinsi Lampung telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Provinsi Lampung
b.      Untuk membantu memfasilitasi anggota KPID (Komisioner) telah dibentuk Sekretariat KPID Provinsi Lampung sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2009
c.       Bahwa dibentuknya KPID berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dimana Lembaga Penyiaran Merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi.
Untuk memenuhi amanat UU nomor 32 Tahun 2002 tersebut, pemerintah Provinsi Lampung membentuk tim seleksi Administrasi Calon anggota KPID Provinsi Lampung melalui surat keputusan Gubernur Lampung, nomor :G/ 04/B.IX/HK/2005, tanggal 25 Maret 2005.
Selanjutnya proses berlanjut dengan dikeluarkannya surat Ketua DPRD  Provinsi Lampung, nomor : 160/ 154/II.01/2007, tanggal 6 Februari 2007 dan nomor : 160/182/13.01/2008, tanggal 21 Februari 2008 , perihal penyampaian hasil Fit And proper test calon anggota KPID Provinsi Lampung, dimana diusulkan 7 (tujuh) orang calon anggota KPID  Provinsi Lampung hasil Fit and Proper Test Komisi A DPRD Provinsi Lampung untuk diangkat dan ditetapkan menjadi anggota KPID Provinsi Lampung.
Usulan nama-nama anggota KPID Provinsi Lampung sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut merupakan hasil validasi data dan konfirmasi Sekretariat KPID Provinsi Lampung langsung kepada nama-nama calon anggota KPID Provinsi Lampung sesuai hasil Fit and proper test komisi A DPRD Provinsi Lampung, dimana usulan tidak sesuai dengan nomor urut 1 sampai dengan 7, karena ada yang masuk 7 besar tetapi tidak bersedia dilantik karena sudah menunggu terlalu lama dan sudah mendapatkan pekerjaan lain.
Periode pertama di tetapkan dengan surat keputuasan Gubernur Lampung, Nomor:  G/ 118/ IV.02/HK/2008, Tanggal 26 Maret 2008 tentang penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung masa jabatan 2008-2011. Adapun KPID Provinsi Lampung periode pertama diketuai oleh Ansyori Bangsaradin, S.H. keberadaan kestariat KPID Provinsi Lampung lebih ada terlebih dahulu dari keberadaan anggota KPID Provinsi Lampung.
Untuk priode kedua, proses seleksi berdasarkan surat keputusan ketua KPID Provinsi Lampung, Nomor; 01/ KPID- LPG/ X/2010, Tanggal 25 Oktober 2010 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPID Provinsi Lampung masa jabatan 2011- 2014. Tim Seleksi tersebut diketahui oleh Sutan Syahrir Oelangan, uji publik dan Fit and Test oleh Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Berdasarkan surat Ketua DPRD Provinsi Lampung, Nomor : 160/ 218/ 12.01/2011, Tanggal 8 februari 2011 -2014 untuk ditetapkan oleh Gubernur Lampung berdasarkan peringkat 1 sampai 7 dari 14 nama yang dikirimkan.
Selanjutnya Gubernur Lampung menetapkan anggota KPID Provinsi Lampung masa jabatan 2011- 2014 dengan surat keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/ 121/ IV.06/HK/2011,Tanggal 15 Maret 2011.KPID Provinsi Lampung periode kedua diketuai oleh Muhammad Iqbal Rasyid, S.H., M.Hum.
Pada periode kedua, KPID Provinsi Lampung mendapatkan perpanjangan masa jabatan 1 (satu) tahun dari Gubernur Lampung Drs.Sjachroedin ZP,S.H. hal ini karena pada tahun 2014/ 2015 akan dilakukan pemilu secara nasional dan setelah itu pelaksanaan pemilukada Gubernur Lampung, sehingga seleksi KPID Provinsi Lampung untuk periode ketiga diundur dan dilaksanakan setelah selesainya Pemilu dan Pilkada.
Untuk periode ketiga, seleksi calon anggota KPID Provinsi Lampung mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan juga menyesuaikan dengan peraturan KPI pusat Nomor : 01/P/07/2014 Tentang kelembagaan KPI sebagai Petunjuk Teknis terkait seleksi.
Setelah pimpinan dan anggota KPID Provinsi Lampung melaporkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung terkait akan berakhirnya masa jabatan KPID Provinsi Lampung setelah Mendapatkan perpanjangan, maka pimpinan DPRD Provinsi Lampung menetapkan tim seleksi pemilihan anggota KPID provinsi Lampung masa jabatan 2015-2016 dengan SK Nomor:10/K.PIMP/12.01/2014, tanggal 27 Oktober 2014
Adapun Tim seleksi terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pemerintahan Daerah, satu orang unsur Akademis, dan satu orang unsur masyarakat, yaitu:
1)      Drs. Tauhidi, M.M. (Asisten I Bidang Pemerintahan, yang terpilih sebagai Ketua);
2)      Rifki Wirawan,S.E. (Kadis Kominfo Provinsi Lampung, sebagai Sekretaris);
3)      Christian Thalolu, S.Sos, M.M. (Kepala Sekretariat KPID Provinsi Lampung, sebagai anggota);
4)      Drs. Sarwoko,M.Si. (Dosen Fisip Unila, sebagai anggota ) dan
5)      Muhammad Ridho, S.H.,M.H. (tokoh masyarakat, sebagai Wakil Ketua).
Seleksi terdiri dari administrasi (berkas) yang berlaku bagi semua pelamar, baik incumbent dan peserta baru, kemudian Incumbent yang lulus seleksi Administrasi langsung ketahapan Fit and proper Test di Komisi I DPRD Provinsi Lampung bersama peserta baru yang lulus seleksi Administrasi dan uji kompetensi.
Selanjutnya tim seleksi mengirimkan 14 nama ke komisi I DPRD provinsi Lampung untuk dilakukan Fit and Proper Test. Dari hasil Fit and Proper Test tersebut DPRD Provinsi lampung mengirimkan hasilnya kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan dan diangkat sebagai anggota KPID provinsi Lampung. Gubernur Lampung mengeluarkan surat Nomor : G/118/IV.02/HK/2008, tanggal 26 Maret 2015 tentang penetapan anggota KPID Provinsi Lampung masa jabatan Tahun 2015-2018 dan melantik anggota KPID Provinsi Lampung pada tanggal 25 Mei 2015. Anggota KPID Provinsi Lampung tersebut yaitu :
Ketua                                                     : Tamri,S.Hut.
Wakil Ketua                                           : Febriyanto,S.Kom.
Koordinator Bidang kelembagaan         : Agung Wibawa,S.Sos.I.,M.Si.
Koordinator Bidang Perizinan               : M. Iqbal Rasyid,S.H.,M.Hum.
Koordinator Bidang Binwas                 : Sri Wahyuni, S.T.P.
Anggota Bidang Kelembagaan             : Wirdayati, S.Pd.I.
Anggota Bidang Binwas                       : Ahmad Riza Faizal,S.Sos, IMDLL
2.      Kedudukan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (4), KPID berkedudukan di Ibukota Provinsi serta diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggaranya berasal dari APBD Provinsi. Anggota KPID berjumlah 7 (tujuh) orang yang merupakan pejabat Negara dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Komisioner KPID Provinsi Lampung dalam melaksanakan Tugas pokok dan Fungsinya dibagi kedalam 3 Bidang kerja,[1] yaitu:
a.       Bidang kelembagaan
b.      Bidang pembinaan dan pengawasan
c.       Bidang perizinan
KPID berfungsi sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam bidang penyiaran yakni mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran
3.      Visi dan Misi
Visi : Terwujudanya sistem penyiaran nasional dan daerah yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Misi :
a.       Membangun  dan memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang
b.      Membantu mewujudkan infrastruktur bidang penyiaran dan teratur, serta arus informasi yang harmonis antara pusat dan daerah, antar wilayah Indonesia, juga antara Indonesia dan dunia intemasional
c.       Membangun iklim persaingan usaha dibidang penyiaran yang sehat dan bermartabat
d.      Mewujudkan program siaran yang sehat, cerdas dan berkualitas, watak, moral, kemajuan bangsa, persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai dan budaya Indonesia
e.       Menetapkan perencanaan dan peraturan serta pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas penyiaran
4.      Tugas dan Kewajiban
a.       Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
b.      Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
c.       Ikut membangun  iklim   persaingan   yang   sehat   antara  lembaga penyiaran dan industri terkait
d.      Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang
e.       Menampung, meneliti dan menindaklanjuti pengaduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat
f.       Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berfungsi sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam bidang penyiaran yakni mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.[2]
5.      Wewenang
a.       Menetapkan standar program siaran
b.       menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku siaran.
c.        Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
d.       Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan perilaku penyiaran serta standar program siaran
e.        Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
6.      Tujuan
a.       Membangun koordinasi kelembagaan dalam kaitanya dengan perizinan dan isi siaran.
b.      Pengembangan saran dan prasarana sistem informasi.
c.       Pengembangan sumberdaya manusia.
d.      Mewujudkan program pengawasan serta pengendalian lembaga penyiaran.
e.       Mewujudkan pengembangan sarana pengawasan lembaga penyiaran.
f.       Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam mengevaluasi program.
g.      Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam menganalisis perizinan.
h.      Mewujudkan pengembangan sumberdaya manusia pada bidang pengawasan lembaga penyiaran.
i.        Mewujudkan program evaluasi dan pelaporan dalam sistem pengawasan.
j.        Mewujudkan advokasi dan literasi media .
k.      Mewujudkan informasi yang terbuka dengan masyarakat.
l.        Mewujudkan koordinasi antar KPI dan KPID, Lembaga penyiaran serta lembaga terkait.
m.    Mengoptimalkan sistem jaringan yang ada dan terpadu antara lembaga penyiaran.
n.      Meningkatkan evaluasi program penyiaran serta penyelenggaraan siaran radio dan TV swasta.
o.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran.
p.      Mewujudkan hubungan antar lembaga tetkait.
q.      Mewujudkan data informasi pelaksanaan kegiatan.
7.      Sasaran
a.       Terciptanya koordinasi dengan lembaga penyiaran di tingkat Provinsi
b.      Meningkatnya pembangunan sumberdaya manusia yang handal dalam peraturan/perundangan - undangan tentang penyiaran dan menguasai sistem informasi pendukung.
c.       Terlaksanannya standarisasi terhadap program P3 dan SPS.
d.      Tersedianya sarana pendukung pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran
e.       Meningkatnya kemampuan analis perizinan.
f.       Terwujudnya pembangunan sumber daya manusia yang menguasai IPTEK pengawasan
g.      Terwujudnya program evaluasi dan pelaporan dalam sistem pengawasan
h.      Terselenggaranya advokasi dan literasi media.
i.        Terwujudnya informasi yang terbuka dengan masyarakat
j.        Terwujudnya koordinasi lembaga penyiaran
k.      Terciptanya evaluasi program penyiaran
l.        Tersedianya program dan jadwal pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran.
m.    Terwujudnya hubungan kemitraan antara lembaga.
n.      Mewujudkan data informasi pelaksanaan kegiatan.
8.      Strategi
a.       Peningkatan kapasitas kelembagaan bidang penyiaran daerah provinsi lampung.
b.      Peningkatan mutu penyelenggara bidang penyiaran daerah provinsi lampung pemberdayaan
c.       Pemberdayaan lembaga lembaga penyiaran demi kepentingan masyarakat lampung.
d.      Peningkatan koordinasi dan sinergitas program pembangunan penyiaran dengan stakeholders terkait.
e.       Peningkatan kesadaran, partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran daerah provinsi.
9.      Kebijakan
a.       Pengembangan sumberdaya manusia dan sumberdaya organisasi melalui penyusunan rencana, program pendataan, pelaporan dan evaluasi serta standar kinerja, penataan organisasi, pengelolaan administrasi kepegawaian dan perkantoran. Administrasi keuangan sert pembinaan sdm aparatur pemerintah maupun lembaga penyiaran.
b.      Penyusunan peraturan dan penetapan program perilaku penyiaran, mengembangkan sarana pendukung serta mengembangkan kemampuan sumber daya manusia.
c.       Membangun iklim kewirausahaan yang sehat melalui pola koordinasi terpadu dan evaluasi program melalui kinerja sumberdaya manusia dan sosialisasi peraturan.
d.      Membangun kemampuan sumberdaya manusia serta peningkatan sarana pengawasan untuk menciptakan program isi siaran yang optimal.
e.       Membangun sistem evaluasi dan pengembangan sektor penyiaran melalui hubungan kelembagaan.
f.       Sistem informasi yang terbuka dan pendataan yang baku dalam rangka penyebarluasan informasi pembagunan.[3]
B.       Sekertariat KPID Provinsi Lampung
1.      Tentang sekertariat KPID Lampung
Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan:
a.       Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi   Indonesia Daerah.
b.      Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tanggal 9 Desember  2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada Pemerintah Provnsi Lampung.
2.      Tugas dan Fungsi
Sebagaimana pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tanggal 9 Desember  2009 Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.       Sekretariat Komisi Penyiaran  merupakan bagian dari perangkat  daerah  sebagai unsur pemberian pelayanan administratif Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID);
b.      Sekretariat Komisi Penyiaran mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif  kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID);
c.       Sekretariat Komisi Penyiaran mempunyai fungsi penyusunan  program, fasilitasi penyiapan program dan pemberian pelayanan teknis Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
3.      Susunan Organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah
a.       Kepala Sekretariat KPID Provinsi Lampung
1)      Memfasilitasi Komisioner dalam merumuskan renana strategis dengan mengacu pada rencana strategis pemerintah dan KPI pusat untuk dijadikan pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, pada sekretariat KPID Provinsi Lampung.
2)      Merumuskan program dan kegiatan dengan menjabarkan dalam  rencana program aksi dan kegitan berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
3)      Menetapkan rencana kinerja melalui rumusan, sasaran indikator serta anggaran agar program dan kegiatan ang dilaksanakan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan organisasi satuan kerja
4)      Menetapkan  rencana oprasional kegiatan sesuai kegiatan yag tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan baik administrasi maupun oprasional berjalan sesuai yang telah ditentukan
5)      Membagi habis tugas-tugas administrasi kepegawaian, kenaikan pangkat, gaji berkala, penyusunan DUK  dan menandatangani penilaian pegawai
6)      Membagi habis tugas-tugas, pengelolaan aktivitas tetap dan inventaris aset yang dikelola oleh Sekretariat KPID Lampung
7)      Mengkoordinasi pelaksanaan kelembagaan dan program-program  kerja
8)      Melaporkan akuntabilitas kerja melalui laporan Akuntabilitas Kinerja Innstansi Pemerintah sebagai bahan pertanggung jawaban pelaksanaan program kegiatan setiap tahun anggaran.
9)      Menjabarkan dan melaksanakan tugas bersama Komisioner sebagaimana ketentuan yang telah digariskan pada Kemenetrian Kominfo dan KPI Pusat
10)  Melaksanakan tugas lain yang  diperinahkan pimpinan untuk melancarkan pelaksanaan tugas
b.      Sub Bagian Umum
Bertugas :
1)      Melakukan kegitan kearsipan-kearsipan dan persuratan keluar masuk untuk diagendakan dengan  berdasarkan petunjuk teknis agar memperoleh hasil administrasi umum yang benar
2)      Melakukan kegiatan pekerjaan administrasi kepegawaian dalam pengelolaan DUK, kenaikan pangkat, kenaikna gaji berkala, pembuatan DP3 dan KP4
c.       Sub bagian keuangan
Bertugas :
1)      Merencanakan Program Dan Kegiatan Keuangan berdasarkan ketentaun perundang-undangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas
2)      Menyusun Rencana Kinerja Tahunan  dengan menjabarkan dalam  program, sasaran dan anggaran untuk dijadikan indikator keberhasilan satuan kerja Sekretariat KPID
3)      Menyusun Rencana Oprasional Kegiatan sesuai kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran kegiatan baik administrasi maupun oprasional berjalan sesuai yang telah ditentukan
d.      Sub Bagian Perencanaan
Bertugas ;
1)      Merencanakan program dan kegiatan perencanaan berdasarkan visi dan misi rencanastrategis sekretariat KPID Provinsi Lampung
2)      Menyusun rencana kinerja tahunan dengan menjabarkan dalam  program, sasaran dan anggran untuk dijadikan indikator keberhasilan satuan kerja sekreatriat KPID provinsi Lampung
e.       Sub Bagian Humas Dan Hukum
Bertugas :
1)      Memberi petunjuk kegiatan dengan berdasarkan petunjuk teknis agar memperoleh hasil siaran radio maupun televisi sesuai dengan P3SPS
2)      Memeriksa hal pembinaan berdasarkan petunjuk teknis sehingga siaran radio dan televisi dapat menghasilakan informasi yang diterima masyarakat
3)      Melakukan tindak lanjut atas pengawasan  radio dan televisi agar tertib sesuai dengan undang-undang periklanan
4)      Mengevaluasi terhadap radio dan  televisi atas izin siaran yang tidak mendapat IPP tetap dan IPP sekunder
5)      Meningkatkan penyebab informasi dan leterasi media kepada pelajar dan mahasiswa khususnya di Provinsi Lampung tentnag siaran yang layak untuk didenga r maupun ditonton
6)      Merencankan kegiatan tahunan yang akan datang berdasarkan hasil kerja yang berjalan maupun yang sudah dilaksanakan untuk peyempurnaan dan penysunan program kerja pada tahun berikutnya[4]

BAB III
HASIL OBSERVASI PROSES DAN KINERJA LEMBAGA  PENYIARAN

  1. Observasi Lapangan
Observasi adalah peninjauan secara cermat dimana mahasiswa akan ditempatkan atau ditugaskan untuk  melakukan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL). Hal itu sebagai wujud pengenalan mahasiswa terhadap tempat praktikan yang akan ditempati maka akan dilakukan observasi lapangan dahulu. Observasi lapangan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2018. Ada dua keadaan yang perlu diamati yaitu, lapangan dan kegiatan.
1.      Observasi lapangan
a.       Mengenal sejarah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung
b.      Mengenal managemen Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung
c.       Mengetahui fasititas yang ada di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung
d.      Mengenal keadaan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung
  1. Penyusunan Rencana Praktikum
No
Hari/Tanggal
 Kegiatan
1
Selasa
 30 Januari 2018
a.     Penyerahan mahasiswa oleh DPL kepada instansi KPID Lampung.
b.    Pembagian tugas mahasiswa PPL oleh Pembimbing Praktisi
c.    Pengenalan mahasiswa kepada semua anggota KPID
2
Rabu
31 Januari 2018
a.    Mempelajari buku P3SPS
b.   Sharing bersama Leily Kurniati, tentang sistem kerja dalam ruang monitoring
c.    Pemantauan Delta TV
3
Kamis
1 Februari 2018
a.    Sharing bersama Leily Kurniati tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi
b.   Pemantauan Delta TV
4
Jumat
2 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
5
Senin
5 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
6
Selasa
6 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
7
Rabu
7 Februari 2018
a.    Pemantauan Delta TV
b.    Sharing bersama bapak CristianThalolu
8
Kamis
8 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
9
Jumat
9 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
10
Senin
12 Februari 2018
a.    Pemantauan Delta TV
b.    Kunjungan DPL ke KPID
11
Selasa
13 Februari 2018
a.    Pemantauan Delta TV
b.    Makan bersama dalam rangka ulang tahun bapak Cristian
12
Rabu
14 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
13
Kamis
15 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
14
Jumat
16 Februari 2018
Libur tahun baru imlek
15
Senin
19 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
16
Selasa
20 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
17
Rabu
21 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
18
Kamis
22 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
19
Jumat
23Februari 2018
Pemantauan Delta TV
20
Minggu
25 Februari 2018
Mengikuti senam bersama dalam kegiatan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GNPOPA) di PKOR Way Halim
21
Senin
26 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
22
Selasa
27 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
23
Rabu
28 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
24
Kamis
1 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
25
Jumat
2 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
26
Senin
5 Maret 2018
a.    Pemantauan  Kompas TV
b.    Makan bersama dalam rangka ulang tahun Febrianto
c.    Membuat surat Nota Dinas KPID ke KPID Pusat
27
Selasa
6 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
28
Rabu
7 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
29
Kamis
8 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
30
Jumat
9 Maret 2018

a.    Pemantauan Kompas TV
b.   Perpisahan dan jabat tangan dengan anggota KPID
c.    Penarikan mahasiswa PPL oleh DPL

  1. Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan praktek pengalaman lapangan (PPL) di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung pada tanggal 30 Januari  sampai 9 Maret 2018 dengan jumlah waktu 7 jam perharinya sesuai dengan peraturan lembaga.
Penulis dalam pelaksaannya melakukan praktek di bagian pengawsaan program siaran yaitu pengawasan Program Siaran sedang berlangsung dan berpedoman pada buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS) sehingga praktikan mengetahui dengan tepat kesalahan yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran.
  1. Faktor Pendukung dan Penghambat PPL
Dalam pelaksanaan kegiatan PPL, tentunya penulis banyak mendapatkan ilmu dan pengalaman dari lokasi tempat penulis melakukan PPL. Selama penulis melaksanakan kegiatan PPL, penulis menemukan beberapa hal yang menjadi penghambat bagi penulis dalam melaksanakan kegiatan tersebut, adapun faktor pendukung dan penghambat tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Faktor Pendukung
Faktor-faktor yang menjadi pendukung bagi penulis untuk melaksanakan kegiatan praktek pengalaman lapangan adalah:
a.       Suasana praktek pengalaman lapangan yang nyaman membuat penulis semangat menjalankan PPL.
b.      Karyawan yang ramah dan selalu membimbing  kepada penulis dan kekeluargaan yang membuat penulis dengan mudah mencari informasi yang berkaitan dengan laporan magang serta tugas akhir yang akan dikerjakan.
2.      Faktor Penghambat Kegiatan PPL
Faktor yang menjadi penghambat bag'i penulis dalam melaksanakan PPL adalah penulis yang belum pernah mempelajari buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS) dan belum pernah terjun langsung Mengawasi dan memantau Program Siaran berdasarkan buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS)
  1. Proses Pengawasan
1.      Pedoman  perilaku penyiaran (P3) dan Standar Program siaran (SPS)
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
NOMOR 01/P/KPI/03/2012
Tentang
Pedoman Perilaku Penyiaran
Menimbang:
a.       bahwa dalam rangka pengaturan perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya;
b.      bahwa dengan keberadaan lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia, harus disusun pedoman yang mampu mendorong lembaga penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera;
c.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b Komisi Penyiaran Indonesia menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran.
Mengingat:
a.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
b.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
c.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
d.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
e.        Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
f.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
g.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
h.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
i.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
j.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
k.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
l.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
m.     Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
n.       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
o.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
p.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
q.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
r.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
s.        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28.
t.        Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
u.      Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4565);
v.      Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
w.      Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568); dan
x.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2010 tentang Penetapan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat untuk Masa Jabatan Tahun 2010 – 2013.
Memperhatikan:
a.       Usulan dari asosiasi penyiaran;
b.       Usulan dari organisasi dan asosiasi masyarakat penyiaran;
c.        Usulan dari berbagai kelompok masyarakat;
d.       Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-8 Komisi Penyiaran Indonesia Tanggal 7 Juli 2010 di Bandung, Jawa Barat;
e.        Hasil Sidang Rapat Pimpinan Nasional, Tanggal 20 Oktober 2010 di Jakarta; dan
f.        Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-9 Komisi Penyiaran Indonesia Tanggal 19 Mei 2011 di Tanggerang Selatan, Banten.
Surat Teguran Tertulis
logo garuda
 



KOMISI PENYIARAN INDONESIA
DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Lembaga Negara Independen

Nomor
:
/KPID-LPG/II/2016
Bandar Lampung, 5 Februari 2016
Derajat
:
Penting

Sifat
:
Segera

Perihal
:
Sanksi Administratif



Teguran Tertulis I





Kepada Yth.

Sdr. Adi Kurniawan, S.H

General Manager PT. Radar Lampung Visual

Di





Tempat

Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Lampung berdasarkan kewenangan menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), mempunyai tugas dan kewajiban menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada program jurnalistik ‘Radar Siang’ yang disiarkan oleh Stasiun Radar TV pada tanggal 29 Januari 2016.
Program tersebut menampilkan pria baju hitam merokok. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.KPID Lampung memutuskan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, pasal 18, serta Standar Program Siaran Komisi  Penyiaran Indonesia Tahun 2012, pasal 16 ayat (2) huruf c. Berdasarkan pelanggaran diatas, KPID Lampung memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu muatan yang sama juga di tampilkan pada program jurnalistik “Radar Siang” pada tanggal 26,22,21, Januari 2016 dan 30, 28 Desember 2015. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program siaran sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI  Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
Ketua

Tamri Suhaimi, S.Hut

Tembusan Yth :
1. KPI Pusat
2. Gubernur Lampung
3. Komisi I DPRD Provinsi Lampung
4. Kepala Loka Monitor Bandar Lampung
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, Jl. Bougenville No.06, Rawa Laut Bandar Lampung 35127 Telp. 0721-242447, 255267, Faks. 0721-261602, e-mail : kpid.lampung@yahoo.com


BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah melakukan PPL selama 40 hari, kami mendapatkan banyak ilmu dan juga pengalaman. Semua itu terkait dengan pengawasan program siaran televisi, bentuk-bentuk pelanggaran, makanisme peneguran bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, serta pembukuan. Selain itu belajar mengenai pembuatan nota dinas , yang merupakan lembar laporan dari KPID Lampung ke Pusat.
Pengalaman kerja menjadi pengawas programn siaran televisi, tidak bisa kami dapatkan secara nyata melalui perkuliahan. Praktek Pengalaman Lapangan membantu kami mengetahui bagaiamana sistem kerja pengawas program siaran televisi.
B.    Saran
Kegiatan Praktek Pengalamaan Lapangan di Komunikasi Penyiaran Islam kedepannya harus lebih dikoordinir lagi. Baik dalam pembekalan materi maupun penempatan. Di dalam pembekalan materi harus lebih maksimal agar mahasiswa benar-benar mengerti dengan teori yang disampaikan. Untuk penempatan seharusnya mahasiswa ditempatkan sesuai dengan lembar angket yang sudah disetorkan, dimana mahasiswa memilih program sesuai dengan minatnya.





[1] Selayang pandang,2016.
[2] Master plan
[3] Selayang Pandang.2016
[4] Masterplan Penyiaran dan Profil Lembaga Penyiaran Lampung, 2012








LAMPIRAN


Laporan hasil pemantauan periode 5-9 Maret 2018
No
Siaran TV
Jam Tayang
Program/Judul Acara
Tanggal
Time Code
Dekripsi/Audio Visual
Pasal
1
Kompas TV
08.00
Sapa Indonesia Pagi
5/Maret/2018

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
2
08.57
Kompas Update

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
3
09.00
Kompas Bisnis

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
4
09.30
Bincang Kita

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
5
10.00
Opini

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
6
11.00
Kompas Siang

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
7
13.00
Sapa Indonesia Siang

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
8
14.30
Inspirasi Sehat


Tidak menampilkan klasifikasi
P.33


Rencana kegiatan di lembaga KPID Lampung
Nama   : Heni Cahyanti Putri
NPM   : 1503060081
No
Hari/Tanggal
 Kegiatan
1
Selasa
 30 Januari 2018
a.     Penyerahan mahasiswa oleh DPL kepada instansi KPID Lampung.
b.    Pembagian tugas mahasiswa PPL oleh Pembimbing Praktisi
c.    Pengenalan mahasiswa kepada semua anggota KPID
2
Rabu
31 Januari 2018
a.    Mempelajari buku P3SPS
b.   Sharing bersama Leily Kurniati, tentang sistem kerja dalam ruang monitoring
c.    Pemantauan Delta TV
3
Kamis
1 Februari 2018
a.    Sharing bersama Leily Kurniati tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi
b.   Pemantauan Delta TV
4
Jumat
2 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
5
Senin
5 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
6
Selasa
6 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
7
Rabu
7 Februari 2018
a.    Pemantauan Delta TV
b.    Sharing bersama bapak CristianThalolu
8
Kamis
8 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
9
Jumat
9 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
10
Senin
12 Februari 2018
a.    Pemantauan Delta TV
b.    Kunjungan DPL ke KPID
11
Selasa
13 Februari 2018
a.    Pemantauan Delta TV
b.    Makan bersama dalam rangka ulang tahun bapak Cristian
12
Rabu
14 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
13
Kamis
15 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
14
Jumat
16 Februari 2018
Libur tahun baru imlek
15
Senin
19 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
16
Selasa
20 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
17
Rabu
21 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
18
Kamis
22 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
19
Jumat
23Februari 2018
Pemantauan Delta TV
20
Minggu
25 Februari 2018
Mengikuti senam bersama dalam kegiatan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GNPOPA) di PKOR Way Halim
21
Senin
26 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
22
Selasa
27 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
23
Rabu
28 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
24
Kamis
1 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
25
Jumat
2 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
26
Senin
5 Maret 2018
a.    Pemantauan  Kompas TV
b.    Makan bersama dalam rangka ulang tahun Febrianto
c.    Membuat surat Nota Dinas KPID ke KPID Pusat
27
Selasa
6 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
28
Rabu
7 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
29
Kamis
8 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
30
Jumat
9 Maret 2018

a.    Pemantauan Kompas TV
b.   Perpisahan dan jabat tangan dengan anggota KPID
c.    Penarikan mahasiswa PPL oleh DPL

DAFTAR PEGAWAI UPTD PENYIARAN DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK LAMPUNG 2017

No
Nama
Jabatan
1
Christian Thalolu, S. Sos, MM
Kepala UPTD Penyiaran
2
Drs. Thabrani MT
Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
3
Ir. Budi Muktiarsa Gani
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
4
Drs. Abror Yusep
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
5
Maryuni Hasan 
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
6
M. Saleh
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
7
Ersan Nuri
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
8
A. Suhaimi
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
9
Agus Setiawan
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
10
Elvin Jaya Saputra
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
11
Sari Primarelza, S.H
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan  Lembaga Penyiaran
12
Riky Hendrawan, S. Kom
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
13
Gatronando Garaika, S.E
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
14
Aldhi Setya Fernandi, S.H
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
15
Ema Hermalena, S.E
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
16
Holik Sander
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
17
Ridayati, S.E
Kepala Subbag Tata Usaha
18
Bahrin
JP. Pada Kasubbag T.U
19
Muslim Efendi
JP. Pada Kasubbag T.U
20
Suryani
JP. Pada Kasubbag T.U
21
Lies Sugestini, S.E
JP. Pada Kasubbag T.U
22
Ferdian Yudhistira, A.Md
JP. Pada Kasubbag T.U
23
Intannia Lestari, S.T
JP. Pada Kasubbag T.U
24
Asyil Aripatriansyah, S.I.P
JP. Pada Kasubbag T.U
25
Eka Puspita Sari, A.Md
JP. Pada Kasubbag T.U
  26
Agus Firmansyah
JP. Pada Kasubbag T.U
27
Azwar
JP. Pada Kasubbag T.U
28
Sugito
JP. Pada Kasubbag T.U
29
Nurliyani
Pegawai Tenaga Kontrak
30
Irwan Adisaputra
Pegawai Tenaga Kontrak
31
Wahyudi
Pegawai Tenaga Kontrak
32
Edo Hansen
Pegawai Tenaga Kontrak
33
Darwin Hartomi
Pegawai Tenaga Kontrak
34
Barly Yusdhana, A.Md
Pegawai Tenaga Kontrak
35
Leily Kurniati, S.E
Pegawai Tenaga Kontrak
36
Heni Oktaria, S.A.B, M.M
Pegawai Tenaga Kontrak
37
Evita Sari, S.I.Kom
Pegawai Tenaga Kontrak
38
Heni Bestiana, S.E
Pegawai Tenaga Kontrak
39
Teuku Muhammad, S.Kom
Pegawai Tenaga Kontrak
40
Riang Adeko
Pegawai Tenaga Kontrak
41
Shelvina Elvira, S.Pd
Pegawai Tenaga Kontrak
42
Andri Melian Jaya, S.E
Pegawai Tenaga Kontrak
43
Try Hadi S, S.Kom
Pegawai Tenaga Kontrak
44
Dian Wawansyah, A.Md
Pegawai Tenaga Kontrak

JAJARAN KOMISIONER
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH LAMPUNG 2017

NO
Nama
Jabatan
1
Tamri, S.Hut
Ketua KPID
2
 Febriyanto, S.Kom
Wakil Ketua 
3
 Sri Wahyuni, S.Tp
Koor bid. Pembinaan dan Pengawasan 
4
 Ahmad Riza, S.Sos, IMDLL
Anggota bid. Pengawasan dan Pembinaan 
5
 M. Iqbal Rasyid, S.H, M.Hum
Koor bid. Perizinan 
6
 Agung Wibawa, S.Sos.I, M.Si
 Koor bid. Kelembagaan
7
 Wirdayati, S.Pd.I
 Anggota bid. Kelembagaan




Dokumentasi kegiatan senam bersama di PKOR Way Halim
IMG20180225075025

Makan bersama dalam rangka Ulang Tahun Pak Cristian Thalolu





Kegiatan pengawasan program siaran televisi di ruang monitoring KPID Lampung

     LAPORAN AKHIR
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN PENYIARAN DAN JURNALISTIK
DI  KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
PROVINSI LAMPUNG


 Oleh
Heni Cahyanti Putri
1503060081






INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO LAMPUNG
FAKULTAS USHULUDIN, ADAB DAN DAKWAH (FUAD)
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI)
TAHUN 1439 H/ 2018 M

HALAMAN PENGESAHAN
BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM

Setelah mengadakan pengarahan, bimbingan, koreksi dan perbaikan dari laporan akhir PPL Penyiaran dan Jurnalistik Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Metro Tahun 2018 atas :
Nama                      : Lilik Nurhaliza
NPM                       : 1503060093
Lokasi PPL             : KPID  Provinsi Lampung

Maka dipandang telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai laporan akhir PPL Penyiaran dan Jurnalistik dari mahasiswa tersebut diatas.

Demikian pengesahan ini kami berikan, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
 Metro, Maret 2018
Penanggung  Jawab,


Ridayati,S.E         
NIP.19800527 200112 2 001
Dosen Pembimbing Lapangan


                                                                       Andi Rahmat, M.Sos.I


Mengetahui,
Ketua Jurusan


Nurkholis, M.Pd
NIP.197807142011 011005


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Rabb yang menanamkan ketenangan (sakinah) kepada kaum muslimin dan memberikan hidayah untuk selalu berada dalam keimanan dan ketakwaan. Atas rahmat dan rahim -Nya penulis dapat menyelesaikan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan lancar. Shalawat dan teriring salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah SAW, kepada Ahlul baitnya, para sahabat, tabi’iut tabiin, dan kepada mereka yang tetap berpegang teguh dalam keyakinan Islam sampai Hari Pembalasan.
Dalam pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), penyusunan laporan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang telah ikut serta membantu. Atas segala bantuan dan dukungan tersebut, maka pada  kesempatan ini penulis mengucapkan  terimakasih kepada:
1.      Bapak Nurkholis, M.Pd. sebagai Ketua Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
2.      Bapak Andi Rahmad, M.Sos.I.sebagai dosen pembimbing
3.      Bapak  Christian Thalolu, S. Sos, MM.sebagai Kepala UPTD Penyiaran
4.       Ibu Ridayati,S.E sebagai pembimbing praktisi,
5.      Serta kepada teman-teman mahasiaswa PPL yang telah menunjukkan kekompakan dan kerjasama selama PPL berlangsung.
Penulis menyadari bahwa laporan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) ini masih banyak kekurangan serta keterbatasan kemampuan, baik dalam melaksanakan maupun dalam penulisan laporan PPL ini. Oleh kareana itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, menambahkan wawasan serta pengalaman penulis untuk kedepannya. Jika dalam peyusunan laporan ini masih terdapat kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca, maka penulis mohon maaf.
Akhir kata penulis sangat berharap sekiranya laporan ini akan bermanfaat bagi pembaca dan seluruh pihak yang berkepentingan.

                                                                                                Metro, Maret 2018
                                                                                                Penulis,




                                                                                                Heni Cahyanti Putri
                                                                                         NPM.1503060081




















DAFTAR ISI

Halaman Judul...........................................................................................   i
Halaman Pengesahan.................................................................................   ii
Kata Pengantar..........................................................................................   iii
Daftar Isi ....................................................................................................   iv
BAB I PENDAHUUAN............................................................................    1
A.  Latar Belakang........................................................................................ 1
B.  Tujuan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)......................................... 3
C.  Manfaat Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)...................................... 4
BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) LAMPUNG..................................................................................... 6
A.  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.......................... 6
B.Sekretariat KPID Propinsi Lampung.......................................................   17
BAB III HASIL OBSERVASI PROSES DAN KINERJA LEMBAGA  PENYIARAN         23
A. Observasi Lapangan................................................................................ 23
B. Penyusunan Rencana Praktikum............................................................. 23
C. Pelaksanaan Kegiatan.............................................................................. 27
D. Faktor pendukung dan penghambat....................................................... 27
E. Proses Pengawasan.................................................................................. 28
BAB IV PENUTUP..................................................................................... 37
A. Kesimpulan............................................................................................. 37
B. Saran........................................................................................................ 37







LAMPIRAN

Laporan hasil pemantauan periode 5-9 Maret 2018
No
Siaran TV
Jam Tayang
Program/Judul Acara
Tanggal
Time Code
Dekripsi/Audio Visual
Pasal
1
Kompas TV
08.00
Sapa Indonesia Pagi
5/Maret/2018

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
2
08.57
Kompas Update

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
3
09.00
Kompas Bisnis

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
4
09.30
Bincang Kita

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
5
10.00
Opini

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
6
11.00
Kompas Siang

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
7
13.00
Sapa Indonesia Siang

Tidak menampilkan klasifikasi
P.33
8
14.30
Inspirasi Sehat


Tidak menampilkan klasifikasi
P.33

Rencana kegiatan di lembaga KPID Lampung
Nama   : Heni Cahyanti Putri
NPM   : 1503060081
No
Hari/Tanggal
 Kegiatan
1
Selasa
 30 Januari 2018
a.     Penyerahan mahasiswa oleh DPL kepada instansi KPID Lampung.
b.    Pembagian tugas mahasiswa PPL oleh Pembimbing Praktisi
c.    Pengenalan mahasiswa kepada semua anggota KPID
2
Rabu
31 Januari 2018
a.    Mempelajari buku P3SPS
b.   Sharing bersama Leily Kurniati, tentang sistem kerja dalam ruang monitoring
c.    Pemantauan Delta TV
3
Kamis
1 Februari 2018
a.    Sharing bersama Leily Kurniati tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi
b.   Pemantauan Delta TV
4
Jumat
2 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
5
Senin
5 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
6
Selasa
6 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
7
Rabu
7 Februari 2018
a.    Pemantauan Delta TV
b.    Sharing bersama bapak CristianThalolu
8
Kamis
8 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
9
Jumat
9 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
10
Senin
12 Februari 2018
a.    Pemantauan Delta TV
b.    Kunjungan DPL ke KPID
11
Selasa
13 Februari 2018
a.    Pemantauan Delta TV
b.    Makan bersama dalam rangka ulang tahun bapak Cristian
12
Rabu
14 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
13
Kamis
15 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
14
Jumat
16 Februari 2018
Libur tahun baru imlek
15
Senin
19 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
16
Selasa
20 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
17
Rabu
21 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
18
Kamis
22 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
19
Jumat
23Februari 2018
Pemantauan Delta TV
20
Minggu
25 Februari 2018
Mengikuti senam bersama dalam kegiatan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GNPOPA) di PKOR Way Halim
21
Senin
26 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
22
Selasa
27 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
23
Rabu
28 Februari 2018
Pemantauan Delta TV
24
Kamis
1 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
25
Jumat
2 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
26
Senin
5 Maret 2018
a.    Pemantauan  Kompas TV
b.    Makan bersama dalam rangka ulang tahun Febrianto
c.    Membuat surat Nota Dinas KPID ke KPID Pusat
27
Selasa
6 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
28
Rabu
7 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
29
Kamis
8 Maret 2018
Pemantauan Kompas TV
30
Jumat
9 Maret 2018

a.    Pemantauan Kompas TV
b.   Perpisahan dan jabat tangan dengan anggota KPID
c.    Penarikan mahasiswa PPL oleh DPL

DAFTAR PEGAWAI UPTD PENYIARAN DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK LAMPUNG 2017

No
Nama
Jabatan
1
Christian Thalolu, S. Sos, MM
Kepala UPTD Penyiaran
2
Drs. Thabrani MT
Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
3
Ir. Budi Muktiarsa Gani
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
4
Drs. Abror Yusep
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
5
Maryuni Hasan 
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
6
M. Saleh
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
7
Ersan Nuri
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
8
A. Suhaimi
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
9
Agus Setiawan
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
10
Elvin Jaya Saputra
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
11
Sari Primarelza, S.H
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan  Lembaga Penyiaran
12
Riky Hendrawan, S. Kom
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
13
Gatronando Garaika, S.E
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
14
Aldhi Setya Fernandi, S.H
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
15
Ema Hermalena, S.E
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
16
Holik Sander
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
17
Ridayati, S.E
Kepala Subbag Tata Usaha
18
Bahrin
JP. Pada Kasubbag T.U
19
Muslim Efendi
JP. Pada Kasubbag T.U
20
Suryani
JP. Pada Kasubbag T.U
21
Lies Sugestini, S.E
JP. Pada Kasubbag T.U
22
Ferdian Yudhistira, A.Md
JP. Pada Kasubbag T.U
23
Intannia Lestari, S.T
JP. Pada Kasubbag T.U
24
Asyil Aripatriansyah, S.I.P
JP. Pada Kasubbag T.U
25
Eka Puspita Sari, A.Md
JP. Pada Kasubbag T.U
  26
Agus Firmansyah
JP. Pada Kasubbag T.U
27
Azwar
JP. Pada Kasubbag T.U
28
Sugito
JP. Pada Kasubbag T.U
29
Nurliyani
Pegawai Tenaga Kontrak
30
Irwan Adisaputra
Pegawai Tenaga Kontrak
31
Wahyudi
Pegawai Tenaga Kontrak
32
Edo Hansen
Pegawai Tenaga Kontrak
33
Darwin Hartomi
Pegawai Tenaga Kontrak
34
Barly Yusdhana, A.Md
Pegawai Tenaga Kontrak
35
Leily Kurniati, S.E
Pegawai Tenaga Kontrak
36
Heni Oktaria, S.A.B, M.M
Pegawai Tenaga Kontrak
37
Evita Sari, S.I.Kom
Pegawai Tenaga Kontrak
38
Heni Bestiana, S.E
Pegawai Tenaga Kontrak
39
Teuku Muhammad, S.Kom
Pegawai Tenaga Kontrak
40
Riang Adeko
Pegawai Tenaga Kontrak
41
Shelvina Elvira, S.Pd
Pegawai Tenaga Kontrak
42
Andri Melian Jaya, S.E
Pegawai Tenaga Kontrak
43
Try Hadi S, S.Kom
Pegawai Tenaga Kontrak
44
Dian Wawansyah, A.Md
Pegawai Tenaga Kontrak

JAJARAN KOMISIONER
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH LAMPUNG 2017

NO
Nama
Jabatan
1
Tamri, S.Hut
Ketua KPID
2
 Febriyanto, S.Kom
Wakil Ketua 
3
 Sri Wahyuni, S.Tp
Koor bid. Pembinaan dan Pengawasan 
4
 Ahmad Riza, S.Sos, IMDLL
Anggota bid. Pengawasan dan Pembinaan 
5
 M. Iqbal Rasyid, S.H, M.Hum
Koor bid. Perizinan 
6
 Agung Wibawa, S.Sos.I, M.Si
 Koor bid. Kelembagaan
7
 Wirdayati, S.Pd.I
 Anggota bid. Kelembagaan



Dokumentasi kegiatan senam bersama di PKOR Way Halim
IMG20180225075025

Makan bersama dalam rangka Ulang Tahun Pak Cristian Thalolu





Kegiatan pengawasan program siaran televisi di ruang monitoring KPID Lampung
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar