LAPORAN
AKHIR
PRAKTIK
PENGALAMAN LAPANGAN PENYIARAN DAN JURNALISTIK
DI
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
PROVINSI
LAMPUNG
Oleh
Heni
Cahyanti Putri
1503060081
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO LAMPUNG
FAKULTAS
USHULUDIN, ADAB DAN DAKWAH (FUAD)
JURUSAN
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI)
TAHUN
1439 H/ 2018 M
HALAMAN PENGESAHAN
BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM
Setelah
mengadakan pengarahan, bimbingan, koreksi dan perbaikan dari laporan akhir PPL
Penyiaran dan Jurnalistik Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas
Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Metro Tahun 2018 atas :
Nama : Lilik Nurhaliza
NPM : 1503060093
Lokasi
PPL :
KPID Provinsi Lampung
Maka
dipandang telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai laporan akhir PPL
Penyiaran dan Jurnalistik dari mahasiswa tersebut diatas.
Demikian
pengesahan ini kami berikan, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Metro, Maret 2018
Penanggung Jawab,
Ridayati,S.E
NIP.19800527
200112 2 001
|
Dosen
Pembimbing Lapangan
Andi Rahmat, M.Sos.I
|
Mengetahui,
Ketua Jurusan
Nurkholis,
M.Pd
NIP.197807142011 011005
|
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah
SWT, Rabb yang menanamkan ketenangan (sakinah) kepada kaum muslimin dan memberikan
hidayah untuk selalu berada dalam keimanan dan ketakwaan. Atas rahmat dan rahim
-Nya penulis dapat menyelesaikan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan
lancar. Shalawat dan teriring salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah
SAW, kepada Ahlul baitnya, para sahabat, tabi’iut tabiin, dan kepada mereka
yang tetap berpegang teguh dalam keyakinan Islam sampai Hari Pembalasan.
Dalam pelaksanaan Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL), penyusunan laporan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak
yang telah ikut serta membantu. Atas segala bantuan dan dukungan tersebut, maka
pada kesempatan ini penulis
mengucapkan terimakasih kepada:
1. Bapak
Nurkholis, M.Pd. sebagai Ketua Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
2. Bapak
Andi Rahmad, M.Sos.I.sebagai dosen pembimbing
3. Bapak Christian Thalolu, S. Sos, MM.sebagai Kepala UPTD Penyiaran
4. Ibu
Ridayati,S.E sebagai pembimbing praktisi,
5. Serta kepada teman-teman mahasiaswa PPL
yang telah menunjukkan kekompakan dan kerjasama selama PPL berlangsung.
Penulis menyadari bahwa laporan Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) ini masih banyak kekurangan serta keterbatasan
kemampuan, baik dalam melaksanakan maupun dalam penulisan laporan PPL ini. Oleh
kareana itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun, menambahkan wawasan serta pengalaman penulis untuk kedepannya. Jika dalam
peyusunan laporan ini masih terdapat kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca,
maka penulis mohon maaf.
Akhir kata penulis sangat berharap
sekiranya laporan ini akan bermanfaat bagi pembaca dan seluruh pihak yang
berkepentingan.
Metro,
Maret 2018
Penulis,
Heni Cahyanti Putri
NPM.1503060081
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul........................................................................................... i
Halaman Pengesahan................................................................................. ii
Kata
Pengantar.......................................................................................... iii
Daftar
Isi .................................................................................................... iv
BAB
I PENDAHUUAN............................................................................ 1
A. Latar Belakang........................................................................................
1
B. Tujuan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL).........................................
3
C. Manfaat Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)...................................... 4
BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA KOMISI
PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) LAMPUNG..................................................................................... 6
A. Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.......................... 6
B.Sekretariat KPID Propinsi Lampung....................................................... 17
BAB
III HASIL OBSERVASI PROSES DAN KINERJA LEMBAGA PENYIARAN 23
A. Observasi Lapangan................................................................................ 23
B. Penyusunan Rencana Praktikum............................................................. 23
C. Pelaksanaan Kegiatan.............................................................................. 27
D. Faktor pendukung dan penghambat....................................................... 27
E. Proses Pengawasan.................................................................................. 28
BAB
IV PENUTUP..................................................................................... 37
A. Kesimpulan............................................................................................. 37
B. Saran........................................................................................................ 37
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) adalah salah satu mata kuliah yang ada di semester
enam. PPL merupakan bentuk penyelesaian dari tugas perkuliahan sekaligus
belajar langsung bagaimana dunia kerja sesungguhnya. Setiap mahasiswa yang
sudah dibekali sebelumnya, selama waktu yang sudah ditentukan, mereka magang di
sebuah perusahaan swasta atau instansi
pemerintahan. Tempat magang tersebut sebelumnya sudah mereka pilih dan
disetujui dari pihak jurusan sesuai dengan bekal ilmu yang sudah dipelajari.
Tempat
praktik yang dipilih oleh jurusan biasanya yang berkesinambungan antara ilmu
akademik mahasiswa dengan tujuan karirnya. Kegiatan ini dapat membuat mahasiswa
nantinya menjadi seorang karyawan yang professional dan berdaya saing tinggi.
Hal itu dapat terwujud apabila mahasiswa disiplin dan serius dalam menjalani
praktek pengalaman lapangan (PPL).
Sebagai
mahasiswa, kegiatan PPL atau magang diartikan sebagai suatu program yang
membantu mahasiswa mendapatkan pengalaman yang lebih banyak karena disini kita
bukan lagi hanya berpatokan kepada teori belaka melainkan kita dapat bergerak
sesuai yang kita hadapi di lapangan dan kita sinambungkan dengan teori yang
kita punya. Kerja praktek merupakan aspek yang unik dalam pendidikan karena penggabungan
antara perencanaan dan tujuan relasi kerja dengan pengalaman pekerjaan.
IAIN Metro, sebagai salah satu lembaga pendidikan
formal bertanggung jawab terhadap peningkatan sumber daya manusia. Bergerak
melalui fakultas dan yang dihadirkan sebagai upaya peningkatan mutu SDM
tersebut. Salah satunya dengan pembentukan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan
Dakwah yang memiliki beberapa jurusan. Setiap jurusan di bentuk untuk
meningkatkan mutu SDM lebih khusus dan mendalam ke bidangnya. Salah satu upaya
tersebut dengan diwajibkannya mahasiswa mengikuti mata kuliah PPL, meskipun
diterapkan dengan syarat tertentu. Syarat tersebut sebagai batasan untuk
menilai mahasiswa bahwa mereka sudah
memiliki bekal teori yang cukup.
Mata
kuliah ini adalah sebagai wujud praktekdan pengembangan teori yang sudah di
pelajari sebelumnya dalam setiap mata kuliah. Merujuk pada peraturan umum
penyelenggaraan pendidikan mengenai pelaksanaan kerja praktek yang berlaku,
kegiatan PPL yang dilaksanakan selama 40 hari kerja wajib disertai dengan bukti
laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.Kemudian dipresentasikan oleh
mahasiswa kepada pihak jurusan.
Disini
penulis melakukan praktek pengalaman lapangan dan diletakkan di Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. Pemilihan tempat PPL ini disesuaikan
dengan disiplin ilmu penulis yaitu komunikasi dan penyiaran Islam, lebih khusus
dibidang pengawasan penyiaran televisi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Lampung. KPID Lampung merupakan Lembaga Instansi Pemerintahan yang bergerak
dibidang pengawasan penyiaran dan berkedudukan di Bandar Lampung. KPID menangkap peluang usaha dibidang pengawasan
penyiaran yang bertugas memberikan pengawasan isi siaran televisi dan radio
yang ada di Provinsi Lampung agar sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran (P3SPS).Tujuannya agar sesuai dengan kebutuhan
masyarakat Lampung sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan akan
informasi, pendidikan dan hiburan yang layak untuk ditonton.
B.
Tujuan Praktik Pengalaman Lapangan dan
Manfaat
Adapun
manfaat PPL di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung tentang
Pengawasan Isi Program Siaran di suatu Lembaga Penyiaran adalah sebagai
berikut:
1. Memberikan
pengalaman kepada praktikan dalam bidang Pengawasan Program atau Isi Siaran agar
sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (P3SPS).
2. Memberikan
kesempatan kepada praktikan untuk mengenal, mempelajari dan mengetahui
kesalahan-kesalahan dalam isi program siaran di radio maupun televisi.
3. Mengetahui
prosedur peneguran dan pemberian hukuman kepada pihak penyelenggara penyiaran
yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS).
Praktik pengalaman
lapangan IAIN Metro bertujuan untuk:
1. Memperkenalkan
mahasiswa di dalam dunia kerja dan lingkungannya.
2. Menumbuhkan
sikap displin, tanggung jawab dalam dunia kerja
3. Menumbuhkan
moral yang baik.
4. Meningkatkan
efesien proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas miliki
pengetahuan dan professional.
5. Menghasilkan
lulusan yang memiliki pengetahuan dan etos kerja sesuai dengan tuntutan di lapangan kerja.
C.
Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan
PPL
Praktek
lapangan ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta
pengalaman mahasiswa dalam bidang penyiaran. Adapun beberapa manfaat secara
umum dari pelaksanaan krgiatan PPL, yaitu:
1. Manfaat secara
Praktis
a.
Dapat memperoleh gambaran dunia kerja
yang nantinya bergunabagi mahasiswa yang bersangkutan apabila telah
menyelesaikan perkuliahan, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan dunia kerja.
b.
Dapat memperoleh pengalaman kerja,
sehingga dapat menambah wawasan dan kesiapan
untuk terjun ke dunia kerja.
c.
Dapat mengaplikasikan ilmu dan
keterampilan yang diperoleh pada mata kuliah.
d.
Dapat mengetahui perbandingan antara
teori dan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik di lapangan,
khususnya dalam bidang pengawasan Lembaga Penyiaran.
e.
Dapat meningkatkan kedisiplinan dan
tanggung jawab dalam bekerja.
2. Manfaat
secara Akademis
a.
Menjadi sarana promosi bagi IAIN Metro
di lingkungan perusahaan maupun masyarakat, khususnya bagi program studi
Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).
b.
Mempererat kerjasama antara IAIN Metro
dengan pihak Instansi Pemerintah.
BAB II
GAMBARAN UMUM LEMBAGA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH
(KPID) LAMPUNG
A.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Lampung
1.
Sekilas KPID Provinsi Lampung
Komisi
penyiaran indonesia daerah (KPID) merupakan lembaga negara independen yang
dibentuk melalui Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dengan tujuan untuk mengatur berbagai hal
yang berkenaan dengan penyiaran indonesia.
Anggota
KPI Pusat berjumlah 9 orang yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan ditetapkan sesuai Keppres No.267/M/2003 dan anggota KPID
berjumlah 7 orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Secara
adminiatratif anggota KPID bertanggung jawab kepada Gubernur.
a.
KPID provinsi Lampung telah dibentuk
berdasarkan SK Gubernur Provinsi Lampung
b.
Untuk membantu memfasilitasi anggota
KPID (Komisioner) telah dibentuk Sekretariat KPID Provinsi Lampung sesuai
dengan Perda nomor 12 tahun 2009
c.
Bahwa dibentuknya KPID berdasarkan UU No.
32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dimana Lembaga Penyiaran Merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya,
politik dan ekonomi.
Untuk
memenuhi amanat UU nomor 32 Tahun 2002 tersebut, pemerintah Provinsi Lampung membentuk
tim seleksi Administrasi Calon anggota KPID Provinsi Lampung melalui surat
keputusan Gubernur Lampung, nomor :G/ 04/B.IX/HK/2005, tanggal 25 Maret 2005.
Selanjutnya
proses berlanjut dengan dikeluarkannya surat Ketua DPRD Provinsi Lampung, nomor : 160/ 154/II.01/2007,
tanggal 6 Februari 2007 dan nomor : 160/182/13.01/2008, tanggal 21 Februari
2008 , perihal penyampaian hasil Fit And
proper test calon anggota KPID Provinsi Lampung, dimana diusulkan 7 (tujuh)
orang calon anggota KPID Provinsi
Lampung hasil Fit and Proper Test
Komisi A DPRD Provinsi Lampung untuk diangkat dan ditetapkan menjadi anggota
KPID Provinsi Lampung.
Usulan
nama-nama anggota KPID Provinsi Lampung sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut
merupakan hasil validasi data dan konfirmasi Sekretariat KPID Provinsi Lampung langsung
kepada nama-nama calon anggota KPID Provinsi Lampung sesuai hasil Fit and proper test komisi A DPRD Provinsi
Lampung, dimana usulan tidak sesuai dengan nomor urut 1 sampai dengan 7, karena
ada yang masuk 7 besar tetapi tidak bersedia dilantik karena sudah menunggu
terlalu lama dan sudah mendapatkan pekerjaan lain.
Periode
pertama di tetapkan dengan surat keputuasan Gubernur Lampung, Nomor: G/ 118/ IV.02/HK/2008, Tanggal 26 Maret 2008
tentang penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi
Lampung masa jabatan 2008-2011. Adapun KPID Provinsi Lampung periode pertama
diketuai oleh Ansyori Bangsaradin, S.H. keberadaan kestariat KPID Provinsi
Lampung lebih ada terlebih dahulu dari keberadaan anggota KPID Provinsi Lampung.
Untuk
priode kedua, proses seleksi berdasarkan surat keputusan ketua KPID Provinsi
Lampung, Nomor; 01/ KPID- LPG/ X/2010, Tanggal 25 Oktober 2010 tentang
pembentukan tim seleksi calon anggota KPID Provinsi Lampung masa jabatan 2011-
2014. Tim Seleksi tersebut diketahui oleh Sutan Syahrir Oelangan, uji publik
dan Fit and Test oleh Komisi I DPRD
Provinsi Lampung.
Berdasarkan
surat Ketua DPRD Provinsi Lampung, Nomor : 160/ 218/ 12.01/2011, Tanggal 8
februari 2011 -2014 untuk ditetapkan oleh Gubernur Lampung berdasarkan
peringkat 1 sampai 7 dari 14 nama yang dikirimkan.
Selanjutnya
Gubernur Lampung menetapkan anggota KPID Provinsi Lampung masa jabatan 2011-
2014 dengan surat keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/ 121/
IV.06/HK/2011,Tanggal 15 Maret 2011.KPID Provinsi Lampung periode kedua
diketuai oleh Muhammad Iqbal Rasyid, S.H., M.Hum.
Pada
periode kedua, KPID Provinsi Lampung mendapatkan perpanjangan masa jabatan 1
(satu) tahun dari Gubernur Lampung Drs.Sjachroedin ZP,S.H. hal ini karena pada
tahun 2014/ 2015 akan dilakukan pemilu secara nasional dan setelah itu
pelaksanaan pemilukada Gubernur Lampung, sehingga seleksi KPID Provinsi Lampung
untuk periode ketiga diundur dan dilaksanakan setelah selesainya Pemilu dan Pilkada.
Untuk
periode ketiga, seleksi calon anggota KPID Provinsi Lampung mengacu kepada UU
Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan juga menyesuaikan dengan peraturan
KPI pusat Nomor : 01/P/07/2014 Tentang kelembagaan KPI sebagai Petunjuk Teknis
terkait seleksi.
Setelah
pimpinan dan anggota KPID Provinsi Lampung melaporkan kepada pimpinan DPRD Provinsi
Lampung terkait akan berakhirnya masa jabatan KPID Provinsi Lampung setelah
Mendapatkan perpanjangan, maka pimpinan DPRD Provinsi Lampung menetapkan tim
seleksi pemilihan anggota KPID provinsi Lampung masa jabatan 2015-2016 dengan
SK Nomor:10/K.PIMP/12.01/2014, tanggal 27 Oktober 2014
Adapun Tim seleksi terdiri dari 3 (tiga) orang
unsur Pemerintahan Daerah, satu
orang
unsur Akademis, dan satu orang
unsur masyarakat,
yaitu:
1)
Drs.
Tauhidi, M.M. (Asisten I Bidang Pemerintahan, yang terpilih sebagai Ketua);
2)
Rifki
Wirawan,S.E. (Kadis Kominfo Provinsi Lampung, sebagai Sekretaris);
3)
Christian
Thalolu, S.Sos, M.M.
(Kepala Sekretariat KPID Provinsi Lampung, sebagai
anggota);
4)
Drs.
Sarwoko,M.Si. (Dosen Fisip Unila,
sebagai anggota ) dan
5)
Muhammad
Ridho, S.H.,M.H. (tokoh masyarakat, sebagai Wakil Ketua).
Seleksi
terdiri
dari administrasi (berkas) yang berlaku bagi semua pelamar, baik incumbent dan
peserta baru, kemudian Incumbent yang lulus seleksi Administrasi langsung
ketahapan Fit and proper Test di Komisi
I DPRD Provinsi Lampung bersama peserta baru yang lulus seleksi Administrasi
dan uji kompetensi.
Selanjutnya
tim
seleksi mengirimkan 14 nama ke komisi I DPRD provinsi Lampung untuk dilakukan Fit and Proper Test. Dari
hasil Fit and Proper Test tersebut
DPRD Provinsi lampung mengirimkan hasilnya kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan
dan diangkat sebagai anggota
KPID provinsi Lampung. Gubernur Lampung mengeluarkan surat Nomor :
G/118/IV.02/HK/2008,
tanggal 26 Maret 2015 tentang penetapan anggota KPID Provinsi Lampung
masa jabatan Tahun 2015-2018 dan melantik anggota
KPID Provinsi Lampung pada tanggal
25 Mei 2015.
Anggota KPID Provinsi Lampung tersebut yaitu :
Ketua
:
Tamri,S.Hut.
Wakil
Ketua :
Febriyanto,S.Kom.
Koordinator Bidang kelembagaan :
Agung
Wibawa,S.Sos.I.,M.Si.
Koordinator
Bidang Perizinan : M. Iqbal Rasyid,S.H.,M.Hum.
Koordinator
Bidang Binwas :
Sri Wahyuni, S.T.P.
Anggota
Bidang Kelembagaan :
Wirdayati, S.Pd.I.
Anggota
Bidang Binwas :
Ahmad Riza Faizal,S.Sos, IMDLL
2.
Kedudukan
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 7 Ayat (3) dan Ayat
(4), KPID berkedudukan di Ibukota Provinsi serta diawasi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggaranya berasal dari APBD Provinsi.
Anggota KPID berjumlah 7 (tujuh) orang yang merupakan pejabat Negara dengan
masa jabatan 3 (tiga) tahun. Komisioner KPID Provinsi Lampung dalam melaksanakan
Tugas pokok dan Fungsinya
dibagi kedalam 3 Bidang kerja,[1]
yaitu:
a.
Bidang
kelembagaan
b.
Bidang
pembinaan dan pengawasan
c.
Bidang
perizinan
KPID
berfungsi sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam bidang
penyiaran yakni mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan
penyiaran
3.
Visi dan Misi
Visi
: Terwujudanya sistem penyiaran nasional dan daerah yang berkeadilan dan
bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Misi
:
a.
Membangun dan memelihara tatanan informasi nasional
yang adil, merata dan seimbang
b.
Membantu mewujudkan infrastruktur bidang
penyiaran dan teratur, serta arus informasi yang harmonis antara pusat dan
daerah, antar wilayah Indonesia, juga antara Indonesia dan dunia intemasional
c.
Membangun iklim persaingan usaha
dibidang penyiaran yang sehat dan bermartabat
d.
Mewujudkan program siaran yang sehat,
cerdas dan berkualitas, watak, moral, kemajuan bangsa, persatuan dan kesatuan,
serta mengamalkan nilai-nilai dan budaya Indonesia
e.
Menetapkan perencanaan dan peraturan
serta pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas penyiaran
4.
Tugas dan Kewajiban
a.
Menjamin masyarakat
untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
b.
Ikut membantu
pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
c.
Ikut membangun iklim
persaingan yang sehat
antara lembaga penyiaran dan
industri terkait
d.
Memelihara tatanan
informasi nasional yang adil, merata dan seimbang
e.
Menampung, meneliti dan
menindaklanjuti pengaduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat
f.
Menyusun perencanaan
pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang
penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berfungsi sebagai
lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam bidang penyiaran yakni mewadahi
aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.[2]
5. Wewenang
a.
Menetapkan
standar program siaran
b.
menyusun peraturan dan menetapkan pedoman
perilaku siaran.
c.
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman
perilaku penyiaran serta standar program siaran
d.
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan dan perilaku penyiaran serta standar program siaran
e.
Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan
pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
6.
Tujuan
a.
Membangun
koordinasi kelembagaan dalam kaitanya dengan perizinan dan isi siaran.
b.
Pengembangan
saran dan prasarana sistem informasi.
c.
Pengembangan
sumberdaya manusia.
d.
Mewujudkan
program pengawasan serta pengendalian lembaga penyiaran.
e.
Mewujudkan
pengembangan sarana pengawasan lembaga penyiaran.
f.
Meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia dalam mengevaluasi program.
g.
Meningkatkan
kemampuan sumberdaya manusia dalam menganalisis perizinan.
h.
Mewujudkan
pengembangan sumberdaya manusia pada bidang pengawasan lembaga penyiaran.
i.
Mewujudkan
program evaluasi dan pelaporan dalam sistem pengawasan.
j.
Mewujudkan
advokasi dan literasi media .
k.
Mewujudkan
informasi yang terbuka dengan masyarakat.
l.
Mewujudkan
koordinasi antar KPI dan KPID, Lembaga penyiaran serta lembaga terkait.
m.
Mengoptimalkan
sistem jaringan yang ada dan terpadu antara lembaga penyiaran.
n.
Meningkatkan
evaluasi program penyiaran serta penyelenggaraan siaran radio dan TV swasta.
o.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran.
p.
Mewujudkan
hubungan antar lembaga tetkait.
q.
Mewujudkan
data informasi pelaksanaan kegiatan.
7.
Sasaran
a.
Terciptanya
koordinasi dengan lembaga penyiaran di tingkat Provinsi
b.
Meningkatnya
pembangunan sumberdaya manusia yang handal dalam peraturan/perundangan -
undangan tentang penyiaran dan menguasai sistem informasi pendukung.
c.
Terlaksanannya
standarisasi terhadap program P3 dan SPS.
d.
Tersedianya
sarana pendukung pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran
e.
Meningkatnya
kemampuan analis perizinan.
f.
Terwujudnya
pembangunan sumber daya manusia yang menguasai IPTEK pengawasan
g.
Terwujudnya
program evaluasi dan pelaporan dalam sistem pengawasan
h.
Terselenggaranya
advokasi dan literasi media.
i.
Terwujudnya
informasi yang terbuka dengan masyarakat
j.
Terwujudnya
koordinasi lembaga penyiaran
k.
Terciptanya
evaluasi program penyiaran
l.
Tersedianya
program dan jadwal pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran.
m.
Terwujudnya
hubungan kemitraan antara lembaga.
n.
Mewujudkan
data informasi pelaksanaan kegiatan.
8.
Strategi
a.
Peningkatan
kapasitas kelembagaan bidang penyiaran daerah provinsi lampung.
b.
Peningkatan
mutu penyelenggara bidang penyiaran daerah provinsi lampung pemberdayaan
c.
Pemberdayaan
lembaga lembaga penyiaran demi kepentingan masyarakat lampung.
d.
Peningkatan
koordinasi dan sinergitas program pembangunan penyiaran dengan stakeholders
terkait.
e.
Peningkatan
kesadaran, partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran
daerah provinsi.
9.
Kebijakan
a.
Pengembangan
sumberdaya manusia dan sumberdaya organisasi melalui penyusunan rencana,
program pendataan, pelaporan dan evaluasi serta standar kinerja, penataan
organisasi, pengelolaan administrasi kepegawaian dan perkantoran. Administrasi
keuangan sert pembinaan sdm aparatur pemerintah maupun lembaga penyiaran.
b.
Penyusunan
peraturan dan penetapan program perilaku penyiaran, mengembangkan sarana
pendukung serta mengembangkan kemampuan sumber daya manusia.
c.
Membangun
iklim kewirausahaan yang sehat melalui pola koordinasi terpadu dan evaluasi
program melalui kinerja sumberdaya manusia dan sosialisasi peraturan.
d.
Membangun
kemampuan sumberdaya manusia serta peningkatan sarana pengawasan untuk
menciptakan program isi siaran yang optimal.
e.
Membangun
sistem evaluasi dan pengembangan sektor penyiaran melalui hubungan kelembagaan.
f.
Sistem
informasi yang terbuka dan pendataan yang baku dalam rangka penyebarluasan
informasi pembagunan.[3]
B.
Sekertariat KPID Provinsi Lampung
1.
Tentang sekertariat KPID Lampung
Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan:
a.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri RI Nomor 19 Tahun 2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tatakerja Sekretariat Komisi
Indonesia Daerah.
b.
Peraturan Daerah
Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tanggal 9 Desember 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga
Lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada Pemerintah Provnsi Lampung.
2.
Tugas dan Fungsi
Sebagaimana
pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tanggal 9
Desember 2009 Sekretariat Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung mempunyai kedudukan, tugas
dan fungsi sebagai berikut:
a.
Sekretariat Komisi Penyiaran merupakan bagian dari perangkat daerah
sebagai unsur pemberian pelayanan administratif Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID);
b.
Sekretariat Komisi Penyiaran mempunyai
tugas memberikan pelayanan administratif
kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID);
c.
Sekretariat Komisi Penyiaran mempunyai
fungsi penyusunan program, fasilitasi
penyiapan program dan pemberian pelayanan teknis Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID).
3.
Susunan Organisasi Sekretariat Komisi
Penyiaran Daerah
a.
Kepala Sekretariat KPID Provinsi Lampung
1)
Memfasilitasi
Komisioner dalam merumuskan renana strategis dengan mengacu pada rencana
strategis pemerintah dan KPI pusat untuk dijadikan pedoman pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi, pada sekretariat KPID Provinsi Lampung.
2)
Merumuskan program dan
kegiatan dengan menjabarkan dalam
rencana program aksi dan kegitan berdasarkan tugas pokok dan fungsi
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
3)
Menetapkan rencana
kinerja melalui rumusan, sasaran indikator serta anggaran agar program dan
kegiatan ang dilaksanakan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan organisasi
satuan kerja
4)
Menetapkan rencana oprasional kegiatan sesuai kegiatan
yag tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan baik administrasi
maupun oprasional berjalan sesuai yang telah ditentukan
5)
Membagi habis
tugas-tugas administrasi kepegawaian, kenaikan pangkat, gaji berkala,
penyusunan DUK dan menandatangani
penilaian pegawai
6)
Membagi habis
tugas-tugas, pengelolaan aktivitas tetap dan inventaris aset yang dikelola oleh
Sekretariat KPID Lampung
7)
Mengkoordinasi
pelaksanaan kelembagaan dan program-program
kerja
8)
Melaporkan
akuntabilitas kerja melalui laporan Akuntabilitas Kinerja Innstansi Pemerintah
sebagai bahan pertanggung jawaban pelaksanaan program kegiatan setiap tahun
anggaran.
9)
Menjabarkan dan
melaksanakan tugas bersama Komisioner sebagaimana ketentuan yang telah
digariskan pada Kemenetrian Kominfo dan KPI Pusat
10)
Melaksanakan tugas lain
yang diperinahkan pimpinan untuk
melancarkan pelaksanaan tugas
b. Sub Bagian Umum
Bertugas :
1)
Melakukan kegitan
kearsipan-kearsipan dan persuratan keluar masuk untuk diagendakan dengan berdasarkan petunjuk teknis agar memperoleh
hasil administrasi umum yang benar
2)
Melakukan kegiatan
pekerjaan administrasi kepegawaian dalam pengelolaan DUK, kenaikan pangkat,
kenaikna gaji berkala, pembuatan DP3 dan KP4
c. Sub bagian keuangan
Bertugas :
1)
Merencanakan Program
Dan Kegiatan Keuangan berdasarkan ketentaun perundang-undangan yang berlaku
untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas
2)
Menyusun Rencana
Kinerja Tahunan dengan menjabarkan
dalam program, sasaran dan anggaran
untuk dijadikan indikator keberhasilan satuan kerja Sekretariat KPID
3)
Menyusun Rencana
Oprasional Kegiatan sesuai kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran kegiatan baik administrasi maupun oprasional berjalan sesuai yang
telah ditentukan
d. Sub Bagian Perencanaan
Bertugas ;
1) Merencanakan program dan kegiatan perencanaan berdasarkan
visi dan misi rencanastrategis sekretariat KPID Provinsi Lampung
2)
Menyusun rencana
kinerja tahunan dengan menjabarkan dalam
program, sasaran dan anggran untuk dijadikan indikator keberhasilan
satuan kerja sekreatriat KPID provinsi Lampung
e. Sub Bagian Humas Dan Hukum
Bertugas :
1)
Memberi petunjuk
kegiatan dengan berdasarkan petunjuk teknis agar memperoleh hasil siaran radio
maupun televisi sesuai dengan P3SPS
2)
Memeriksa hal pembinaan
berdasarkan petunjuk teknis sehingga siaran radio dan televisi dapat
menghasilakan informasi yang diterima masyarakat
3)
Melakukan tindak lanjut
atas pengawasan radio dan televisi agar
tertib sesuai dengan undang-undang periklanan
4)
Mengevaluasi terhadap
radio dan televisi atas izin siaran yang
tidak mendapat IPP tetap dan IPP sekunder
5) Meningkatkan penyebab informasi dan leterasi media kepada
pelajar dan mahasiswa khususnya di Provinsi Lampung tentnag siaran yang layak
untuk didenga r maupun ditonton
6) Merencankan kegiatan tahunan yang akan datang berdasarkan
hasil kerja yang berjalan maupun yang sudah dilaksanakan untuk peyempurnaan dan
penysunan program kerja pada tahun berikutnya[4]
BAB
III
HASIL
OBSERVASI PROSES DAN KINERJA LEMBAGA PENYIARAN
- Observasi Lapangan
Observasi adalah
peninjauan secara cermat dimana mahasiswa akan ditempatkan atau ditugaskan untuk
melakukan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL).
Hal itu sebagai wujud pengenalan mahasiswa terhadap tempat praktikan yang akan
ditempati maka akan dilakukan observasi lapangan dahulu. Observasi lapangan
dilakukan pada tanggal 30 Januari 2018. Ada dua keadaan yang perlu diamati
yaitu, lapangan dan kegiatan.
1.
Observasi
lapangan
a.
Mengenal
sejarah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung
b.
Mengenal
managemen Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung
c.
Mengetahui
fasititas yang ada di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung
d.
Mengenal
keadaan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung
- Penyusunan
Rencana Praktikum
No
|
Hari/Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
Selasa
30 Januari 2018
|
a. Penyerahan
mahasiswa oleh DPL kepada instansi KPID Lampung.
b. Pembagian
tugas mahasiswa PPL oleh Pembimbing Praktisi
c. Pengenalan
mahasiswa kepada semua anggota KPID
|
2
|
Rabu
31
Januari 2018
|
a. Mempelajari
buku P3SPS
b. Sharing
bersama Leily Kurniati, tentang sistem kerja dalam ruang monitoring
c. Pemantauan
Delta TV
|
3
|
Kamis
1
Februari 2018
|
a. Sharing
bersama Leily Kurniati tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi
b. Pemantauan
Delta TV
|
4
|
Jumat
2
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
5
|
Senin
5
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
6
|
Selasa
6
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
7
|
Rabu
7
Februari 2018
|
a. Pemantauan
Delta TV
b. Sharing
bersama bapak CristianThalolu
|
8
|
Kamis
8
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
9
|
Jumat
9
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
10
|
Senin
12
Februari 2018
|
a. Pemantauan
Delta TV
b. Kunjungan
DPL ke KPID
|
11
|
Selasa
13
Februari 2018
|
a. Pemantauan
Delta TV
b. Makan
bersama dalam rangka ulang tahun bapak Cristian
|
12
|
Rabu
14
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
13
|
Kamis
15
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
14
|
Jumat
16
Februari 2018
|
Libur tahun baru
imlek
|
15
|
Senin
19
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
16
|
Selasa
20
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
17
|
Rabu
21
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
18
|
Kamis
22
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
19
|
Jumat
23Februari
2018
|
Pemantauan Delta TV
|
20
|
Minggu
25
Februari 2018
|
Mengikuti
senam bersama dalam kegiatan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman
(GNPOPA) di PKOR Way Halim
|
21
|
Senin
26
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
22
|
Selasa
27
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
23
|
Rabu
28
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
24
|
Kamis
1
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
25
|
Jumat
2
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
26
|
Senin
5
Maret 2018
|
a. Pemantauan Kompas TV
b. Makan
bersama dalam rangka ulang tahun Febrianto
c. Membuat
surat Nota Dinas KPID ke KPID Pusat
|
27
|
Selasa
6
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
28
|
Rabu
7
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
29
|
Kamis
8
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
30
|
Jumat
9
Maret 2018
|
a. Pemantauan
Kompas TV
b. Perpisahan
dan jabat tangan dengan anggota KPID
c. Penarikan
mahasiswa PPL oleh DPL
|
- Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan
praktek pengalaman lapangan (PPL) di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Lampung pada tanggal 30 Januari sampai 9
Maret 2018 dengan jumlah waktu 7 jam perharinya sesuai dengan peraturan
lembaga.
Penulis
dalam pelaksaannya melakukan praktek di bagian pengawsaan program siaran yaitu
pengawasan Program Siaran sedang berlangsung dan berpedoman pada buku Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS) sehingga praktikan mengetahui dengan tepat kesalahan yang
dilakukan oleh Lembaga Penyiaran.
- Faktor Pendukung dan
Penghambat PPL
Dalam pelaksanaan kegiatan PPL, tentunya
penulis banyak mendapatkan ilmu dan pengalaman dari lokasi tempat penulis
melakukan PPL. Selama penulis melaksanakan kegiatan PPL, penulis menemukan
beberapa hal yang menjadi penghambat bagi penulis dalam melaksanakan kegiatan
tersebut, adapun faktor pendukung dan penghambat tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Faktor Pendukung
Faktor-faktor
yang menjadi pendukung bagi penulis untuk melaksanakan kegiatan praktek
pengalaman lapangan adalah:
a. Suasana
praktek pengalaman lapangan yang nyaman membuat penulis semangat menjalankan
PPL.
b. Karyawan
yang ramah dan selalu membimbing kepada
penulis dan kekeluargaan yang membuat penulis dengan mudah mencari informasi
yang berkaitan dengan laporan magang serta tugas akhir yang akan dikerjakan.
2.
Faktor Penghambat Kegiatan PPL
Faktor yang menjadi penghambat bag'i
penulis dalam melaksanakan PPL adalah penulis yang belum pernah mempelajari
buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) dan belum
pernah terjun langsung Mengawasi dan memantau Program Siaran berdasarkan buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
- Proses Pengawasan
1.
Pedoman
perilaku penyiaran (P3) dan Standar Program siaran (SPS)
PERATURAN KOMISI
PENYIARAN INDONESIA
NOMOR
01/P/KPI/03/2012
Tentang
Pedoman Perilaku
Penyiaran
Menimbang:
a.
bahwa dalam rangka pengaturan perilaku lembaga penyiaran di
Indonesia dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi agar pemanfaatan
frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas
dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya;
b.
bahwa dengan keberadaan lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia,
harus disusun pedoman yang mampu mendorong lembaga penyiaran untuk memperkukuh
integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan
bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam
rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
yang dimaksud pada huruf a dan huruf b Komisi Penyiaran Indonesia menetapkan
Pedoman Perilaku Penyiaran.
Mengingat:
a.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
b.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
c.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
d.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
e.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
g.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
h.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
i.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
j.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
k.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
l.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
m.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
n.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
o.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
p.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5060);
q.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
r.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
s. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28.
t.
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
u.
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga
Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4565);
v.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4567);
w. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4568); dan
x.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 59/P Tahun 2010 tentang Penetapan Pengangkatan Keanggotaan Komisi
Penyiaran Indonesia Pusat untuk Masa Jabatan Tahun 2010 – 2013.
Memperhatikan:
a.
Usulan dari asosiasi penyiaran;
b.
Usulan dari organisasi dan asosiasi
masyarakat penyiaran;
c.
Usulan dari berbagai kelompok masyarakat;
d.
Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional
ke-8 Komisi Penyiaran Indonesia Tanggal 7 Juli 2010 di Bandung, Jawa Barat;
e. Hasil Sidang Rapat Pimpinan Nasional,
Tanggal 20 Oktober 2010 di Jakarta; dan
f.
Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional
ke-9 Komisi Penyiaran Indonesia Tanggal 19 Mei 2011 di Tanggerang Selatan,
Banten.
Surat Teguran Tertulis
KOMISI PENYIARAN INDONESIA
DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Lembaga Negara Independen
|
Nomor
|
:
|
/KPID-LPG/II/2016
|
Bandar Lampung, 5 Februari 2016
|
||
Derajat
|
:
|
Penting
|
|
||
Sifat
|
:
|
Segera
|
|
||
Perihal
|
:
|
Sanksi Administratif
|
|
||
|
|
Teguran Tertulis I
|
|
||
|
|
|
|
||
Kepada Yth.
|
|
||||
Sdr. Adi Kurniawan, S.H
|
|
||||
General Manager PT. Radar Lampung Visual
|
|
||||
Di
|
|
|
|
||
|
|
Tempat
|
|
||
Komisi Penyiaran Indonesia (KPID)
Provinsi Lampung berdasarkan kewenangan menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran (UU Penyiaran), mempunyai tugas dan kewajiban menampung,
meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat, sang-gahan, serta kritik dan
apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran telah menemukan
pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS)
Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada program jurnalistik ‘Radar Siang’
yang disiarkan oleh Stasiun Radar TV pada tanggal 29 Januari 2016.
Program tersebut menampilkan pria baju
hitam merokok. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga
terlihat secara jelas.KPID Lampung memutuskan penayangan tersebut telah
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012,
pasal 18, serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012, pasal 16 ayat (2) huruf c. Berdasarkan
pelanggaran diatas, KPID Lampung memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu muatan yang sama juga di
tampilkan pada program jurnalistik “Radar Siang” pada tanggal 26,22,21, Januari
2016 dan 30, 28 Desember 2015. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi
internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program siaran
sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam
penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif tertulis
ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
Ketua
Tamri
Suhaimi, S.Hut
Tembusan Yth :
1. KPI Pusat
2. Gubernur Lampung
3. Komisi I DPRD
Provinsi Lampung
4. Kepala Loka Monitor
Bandar Lampung
Sekretariat Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, Jl. Bougenville No.06, Rawa
Laut Bandar Lampung 35127 Telp. 0721-242447, 255267, Faks. 0721-261602, e-mail
: kpid.lampung@yahoo.com
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah melakukan PPL selama
40 hari, kami mendapatkan banyak ilmu dan juga pengalaman. Semua itu terkait
dengan pengawasan program siaran televisi, bentuk-bentuk pelanggaran, makanisme
peneguran bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, serta pembukuan.
Selain itu belajar mengenai pembuatan nota dinas , yang merupakan lembar
laporan dari KPID Lampung ke Pusat.
Pengalaman kerja
menjadi pengawas programn siaran televisi, tidak bisa kami dapatkan secara
nyata melalui perkuliahan. Praktek Pengalaman Lapangan membantu kami mengetahui
bagaiamana sistem kerja pengawas program siaran televisi.
B.
Saran
Kegiatan Praktek
Pengalamaan Lapangan di Komunikasi Penyiaran Islam kedepannya harus lebih
dikoordinir lagi. Baik dalam pembekalan materi maupun penempatan. Di dalam
pembekalan materi harus lebih maksimal agar mahasiswa benar-benar mengerti
dengan teori yang disampaikan. Untuk penempatan seharusnya mahasiswa
ditempatkan sesuai dengan lembar angket yang sudah disetorkan, dimana mahasiswa
memilih program sesuai dengan minatnya.
[1]
Selayang pandang,2016.
[2]
Master plan
[3]
Selayang Pandang.2016
[4]
Masterplan Penyiaran dan Profil Lembaga Penyiaran Lampung, 2012
LAMPIRAN
Laporan hasil pemantauan
periode 5-9 Maret 2018
No
|
Siaran TV
|
Jam Tayang
|
Program/Judul Acara
|
Tanggal
|
Time Code
|
Dekripsi/Audio Visual
|
Pasal
|
1
|
Kompas TV
|
08.00
|
Sapa Indonesia Pagi
|
5/Maret/2018
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
2
|
08.57
|
Kompas Update
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
3
|
09.00
|
Kompas Bisnis
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
4
|
09.30
|
Bincang Kita
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
5
|
10.00
|
Opini
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
6
|
11.00
|
Kompas Siang
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
7
|
13.00
|
Sapa Indonesia Siang
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
8
|
14.30
|
Inspirasi Sehat
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
Rencana
kegiatan di lembaga KPID Lampung
Nama : Heni
Cahyanti Putri
NPM :
1503060081
No
|
Hari/Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
Selasa
30 Januari 2018
|
a. Penyerahan
mahasiswa oleh DPL kepada instansi KPID Lampung.
b. Pembagian
tugas mahasiswa PPL oleh Pembimbing Praktisi
c. Pengenalan
mahasiswa kepada semua anggota KPID
|
2
|
Rabu
31
Januari 2018
|
a. Mempelajari
buku P3SPS
b. Sharing
bersama Leily Kurniati, tentang sistem kerja dalam ruang monitoring
c. Pemantauan
Delta TV
|
3
|
Kamis
1
Februari 2018
|
a. Sharing
bersama Leily Kurniati tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi
b. Pemantauan
Delta TV
|
4
|
Jumat
2
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
5
|
Senin
5
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
6
|
Selasa
6
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
7
|
Rabu
7
Februari 2018
|
a. Pemantauan
Delta TV
b. Sharing
bersama bapak CristianThalolu
|
8
|
Kamis
8
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
9
|
Jumat
9
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
10
|
Senin
12
Februari 2018
|
a. Pemantauan
Delta TV
b. Kunjungan
DPL ke KPID
|
11
|
Selasa
13
Februari 2018
|
a. Pemantauan
Delta TV
b. Makan
bersama dalam rangka ulang tahun bapak Cristian
|
12
|
Rabu
14
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
13
|
Kamis
15
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
14
|
Jumat
16
Februari 2018
|
Libur tahun baru
imlek
|
15
|
Senin
19
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
16
|
Selasa
20
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
17
|
Rabu
21
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
18
|
Kamis
22
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
19
|
Jumat
23Februari
2018
|
Pemantauan Delta TV
|
20
|
Minggu
25
Februari 2018
|
Mengikuti
senam bersama dalam kegiatan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman
(GNPOPA) di PKOR Way Halim
|
21
|
Senin
26
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
22
|
Selasa
27
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
23
|
Rabu
28
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
24
|
Kamis
1
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
25
|
Jumat
2
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
26
|
Senin
5
Maret 2018
|
a. Pemantauan Kompas TV
b. Makan
bersama dalam rangka ulang tahun Febrianto
c. Membuat
surat Nota Dinas KPID ke KPID Pusat
|
27
|
Selasa
6
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
28
|
Rabu
7
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
29
|
Kamis
8
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
30
|
Jumat
9
Maret 2018
|
a. Pemantauan
Kompas TV
b. Perpisahan
dan jabat tangan dengan anggota KPID
c. Penarikan
mahasiswa PPL oleh DPL
|
DAFTAR PEGAWAI UPTD PENYIARAN DINAS KOMUNIKASI,
INFORMATIKA DAN STATISTIK LAMPUNG 2017
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Christian
Thalolu, S. Sos, MM
|
Kepala UPTD Penyiaran
|
2
|
Drs.
Thabrani MT
|
Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
3
|
Ir.
Budi Muktiarsa Gani
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
4
|
Drs.
Abror Yusep
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
5
|
Maryuni
Hasan
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
6
|
M.
Saleh
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
7
|
Ersan
Nuri
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
8
|
A.
Suhaimi
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
9
|
Agus
Setiawan
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
10
|
Elvin
Jaya Saputra
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
11
|
Sari
Primarelza, S.H
|
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
12
|
Riky
Hendrawan, S. Kom
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
13
|
Gatronando
Garaika, S.E
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
14
|
Aldhi
Setya Fernandi, S.H
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
15
|
Ema
Hermalena, S.E
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
16
|
Holik
Sander
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
17
|
Ridayati,
S.E
|
Kepala Subbag Tata Usaha
|
18
|
Bahrin
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
19
|
Muslim
Efendi
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
20
|
Suryani
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
21
|
Lies
Sugestini, S.E
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
22
|
Ferdian
Yudhistira, A.Md
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
23
|
Intannia
Lestari, S.T
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
24
|
Asyil
Aripatriansyah, S.I.P
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
25
|
Eka
Puspita Sari, A.Md
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
26
|
Agus
Firmansyah
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
27
|
Azwar
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
28
|
Sugito
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
29
|
Nurliyani
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
30
|
Irwan
Adisaputra
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
31
|
Wahyudi
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
32
|
Edo
Hansen
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
33
|
Darwin
Hartomi
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
34
|
Barly
Yusdhana, A.Md
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
35
|
Leily
Kurniati, S.E
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
36
|
Heni
Oktaria, S.A.B, M.M
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
37
|
Evita
Sari, S.I.Kom
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
38
|
Heni
Bestiana, S.E
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
39
|
Teuku
Muhammad, S.Kom
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
40
|
Riang
Adeko
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
41
|
Shelvina
Elvira, S.Pd
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
42
|
Andri
Melian Jaya, S.E
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
43
|
Try
Hadi S, S.Kom
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
44
|
Dian
Wawansyah, A.Md
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
JAJARAN
KOMISIONER
KOMISI
PENYIARAN INDONESIA DAERAH LAMPUNG 2017
NO
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Tamri,
S.Hut
|
Ketua KPID
|
2
|
Febriyanto,
S.Kom
|
Wakil Ketua
|
3
|
Sri
Wahyuni, S.Tp
|
Koor bid. Pembinaan dan Pengawasan
|
4
|
Ahmad
Riza, S.Sos, IMDLL
|
Anggota bid. Pengawasan dan Pembinaan
|
5
|
M.
Iqbal Rasyid, S.H, M.Hum
|
Koor bid. Perizinan
|
6
|
Agung
Wibawa, S.Sos.I, M.Si
|
Koor bid. Kelembagaan
|
7
|
Wirdayati,
S.Pd.I
|
Anggota bid. Kelembagaan
|
Dokumentasi kegiatan
senam bersama di PKOR Way Halim
Makan bersama dalam rangka Ulang Tahun Pak Cristian Thalolu
Kegiatan pengawasan program siaran televisi di ruang
monitoring KPID Lampung
LAPORAN
AKHIR
PRAKTIK
PENGALAMAN LAPANGAN PENYIARAN DAN JURNALISTIK
DI
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
PROVINSI
LAMPUNG
Oleh
Heni
Cahyanti Putri
1503060081
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO LAMPUNG
FAKULTAS
USHULUDIN, ADAB DAN DAKWAH (FUAD)
JURUSAN
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI)
TAHUN
1439 H/ 2018 M
HALAMAN PENGESAHAN
BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM
Setelah
mengadakan pengarahan, bimbingan, koreksi dan perbaikan dari laporan akhir PPL
Penyiaran dan Jurnalistik Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas
Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Metro Tahun 2018 atas :
Nama : Lilik Nurhaliza
NPM : 1503060093
Lokasi
PPL :
KPID Provinsi Lampung
Maka
dipandang telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai laporan akhir PPL
Penyiaran dan Jurnalistik dari mahasiswa tersebut diatas.
Demikian
pengesahan ini kami berikan, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Metro, Maret 2018
Penanggung Jawab,
Ridayati,S.E
NIP.19800527
200112 2 001
|
Dosen
Pembimbing Lapangan
Andi Rahmat, M.Sos.I
|
Mengetahui,
Ketua Jurusan
Nurkholis,
M.Pd
NIP.197807142011 011005
|
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah
SWT, Rabb yang menanamkan ketenangan (sakinah) kepada kaum muslimin dan memberikan
hidayah untuk selalu berada dalam keimanan dan ketakwaan. Atas rahmat dan rahim
-Nya penulis dapat menyelesaikan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan
lancar. Shalawat dan teriring salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah
SAW, kepada Ahlul baitnya, para sahabat, tabi’iut tabiin, dan kepada mereka
yang tetap berpegang teguh dalam keyakinan Islam sampai Hari Pembalasan.
Dalam pelaksanaan Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL), penyusunan laporan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak
yang telah ikut serta membantu. Atas segala bantuan dan dukungan tersebut, maka
pada kesempatan ini penulis
mengucapkan terimakasih kepada:
1. Bapak
Nurkholis, M.Pd. sebagai Ketua Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
2. Bapak
Andi Rahmad, M.Sos.I.sebagai dosen pembimbing
3. Bapak Christian Thalolu, S. Sos, MM.sebagai Kepala UPTD Penyiaran
4. Ibu
Ridayati,S.E sebagai pembimbing praktisi,
5. Serta kepada teman-teman mahasiaswa PPL
yang telah menunjukkan kekompakan dan kerjasama selama PPL berlangsung.
Penulis menyadari bahwa laporan Praktek
Pengalaman Lapangan (PPL) ini masih banyak kekurangan serta keterbatasan
kemampuan, baik dalam melaksanakan maupun dalam penulisan laporan PPL ini. Oleh
kareana itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun, menambahkan wawasan serta pengalaman penulis untuk kedepannya. Jika dalam
peyusunan laporan ini masih terdapat kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca,
maka penulis mohon maaf.
Akhir kata penulis sangat berharap
sekiranya laporan ini akan bermanfaat bagi pembaca dan seluruh pihak yang
berkepentingan.
Metro,
Maret 2018
Penulis,
Heni Cahyanti Putri
NPM.1503060081
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul........................................................................................... i
Halaman Pengesahan................................................................................. ii
Kata
Pengantar.......................................................................................... iii
Daftar
Isi .................................................................................................... iv
BAB
I PENDAHUUAN............................................................................ 1
A. Latar Belakang........................................................................................
1
B. Tujuan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL).........................................
3
C. Manfaat Praktek Pengalaman Lapangan (PPL)...................................... 4
BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA KOMISI
PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) LAMPUNG..................................................................................... 6
A. Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.......................... 6
B.Sekretariat KPID Propinsi Lampung....................................................... 17
BAB
III HASIL OBSERVASI PROSES DAN KINERJA LEMBAGA PENYIARAN 23
A. Observasi Lapangan................................................................................ 23
B. Penyusunan Rencana Praktikum............................................................. 23
C. Pelaksanaan Kegiatan.............................................................................. 27
D. Faktor pendukung dan penghambat....................................................... 27
E. Proses Pengawasan.................................................................................. 28
BAB
IV PENUTUP..................................................................................... 37
A. Kesimpulan............................................................................................. 37
B. Saran........................................................................................................ 37
LAMPIRAN
Laporan hasil pemantauan
periode 5-9 Maret 2018
No
|
Siaran TV
|
Jam Tayang
|
Program/Judul Acara
|
Tanggal
|
Time Code
|
Dekripsi/Audio Visual
|
Pasal
|
1
|
Kompas TV
|
08.00
|
Sapa Indonesia Pagi
|
5/Maret/2018
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
2
|
08.57
|
Kompas Update
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
3
|
09.00
|
Kompas Bisnis
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
4
|
09.30
|
Bincang Kita
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
5
|
10.00
|
Opini
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
6
|
11.00
|
Kompas Siang
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
7
|
13.00
|
Sapa Indonesia Siang
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
||
8
|
14.30
|
Inspirasi Sehat
|
|
Tidak menampilkan
klasifikasi
|
P.33
|
Rencana
kegiatan di lembaga KPID Lampung
Nama : Heni
Cahyanti Putri
NPM :
1503060081
No
|
Hari/Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
Selasa
30 Januari 2018
|
a. Penyerahan
mahasiswa oleh DPL kepada instansi KPID Lampung.
b. Pembagian
tugas mahasiswa PPL oleh Pembimbing Praktisi
c. Pengenalan
mahasiswa kepada semua anggota KPID
|
2
|
Rabu
31
Januari 2018
|
a. Mempelajari
buku P3SPS
b. Sharing
bersama Leily Kurniati, tentang sistem kerja dalam ruang monitoring
c. Pemantauan
Delta TV
|
3
|
Kamis
1
Februari 2018
|
a. Sharing
bersama Leily Kurniati tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi
b. Pemantauan
Delta TV
|
4
|
Jumat
2
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
5
|
Senin
5
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
6
|
Selasa
6
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
7
|
Rabu
7
Februari 2018
|
a. Pemantauan
Delta TV
b. Sharing
bersama bapak CristianThalolu
|
8
|
Kamis
8
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
9
|
Jumat
9
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
10
|
Senin
12
Februari 2018
|
a. Pemantauan
Delta TV
b. Kunjungan
DPL ke KPID
|
11
|
Selasa
13
Februari 2018
|
a. Pemantauan
Delta TV
b. Makan
bersama dalam rangka ulang tahun bapak Cristian
|
12
|
Rabu
14
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
13
|
Kamis
15
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
14
|
Jumat
16
Februari 2018
|
Libur tahun baru
imlek
|
15
|
Senin
19
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
16
|
Selasa
20
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
17
|
Rabu
21
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
18
|
Kamis
22
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
19
|
Jumat
23Februari
2018
|
Pemantauan Delta TV
|
20
|
Minggu
25
Februari 2018
|
Mengikuti
senam bersama dalam kegiatan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman
(GNPOPA) di PKOR Way Halim
|
21
|
Senin
26
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
22
|
Selasa
27
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
23
|
Rabu
28
Februari 2018
|
Pemantauan Delta TV
|
24
|
Kamis
1
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
25
|
Jumat
2
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
26
|
Senin
5
Maret 2018
|
a. Pemantauan Kompas TV
b. Makan
bersama dalam rangka ulang tahun Febrianto
c. Membuat
surat Nota Dinas KPID ke KPID Pusat
|
27
|
Selasa
6
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
28
|
Rabu
7
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
29
|
Kamis
8
Maret 2018
|
Pemantauan Kompas TV
|
30
|
Jumat
9
Maret 2018
|
a. Pemantauan
Kompas TV
b. Perpisahan
dan jabat tangan dengan anggota KPID
c. Penarikan
mahasiswa PPL oleh DPL
|
DAFTAR PEGAWAI UPTD PENYIARAN DINAS KOMUNIKASI,
INFORMATIKA DAN STATISTIK LAMPUNG 2017
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Christian
Thalolu, S. Sos, MM
|
Kepala UPTD Penyiaran
|
2
|
Drs.
Thabrani MT
|
Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
3
|
Ir.
Budi Muktiarsa Gani
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
4
|
Drs.
Abror Yusep
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
5
|
Maryuni
Hasan
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
6
|
M.
Saleh
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
7
|
Ersan
Nuri
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
8
|
A.
Suhaimi
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
9
|
Agus
Setiawan
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
10
|
Elvin
Jaya Saputra
|
JP Pada Kasi. Kelembagaan dan Perizinan Lembaga Penyiaran
|
11
|
Sari
Primarelza, S.H
|
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
12
|
Riky
Hendrawan, S. Kom
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
13
|
Gatronando
Garaika, S.E
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
14
|
Aldhi
Setya Fernandi, S.H
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
15
|
Ema
Hermalena, S.E
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
16
|
Holik
Sander
|
JP Pada Kasi. Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyiaran
|
17
|
Ridayati,
S.E
|
Kepala Subbag Tata Usaha
|
18
|
Bahrin
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
19
|
Muslim
Efendi
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
20
|
Suryani
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
21
|
Lies
Sugestini, S.E
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
22
|
Ferdian
Yudhistira, A.Md
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
23
|
Intannia
Lestari, S.T
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
24
|
Asyil
Aripatriansyah, S.I.P
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
25
|
Eka
Puspita Sari, A.Md
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
26
|
Agus
Firmansyah
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
27
|
Azwar
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
28
|
Sugito
|
JP. Pada Kasubbag T.U
|
29
|
Nurliyani
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
30
|
Irwan
Adisaputra
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
31
|
Wahyudi
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
32
|
Edo
Hansen
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
33
|
Darwin
Hartomi
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
34
|
Barly
Yusdhana, A.Md
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
35
|
Leily
Kurniati, S.E
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
36
|
Heni
Oktaria, S.A.B, M.M
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
37
|
Evita
Sari, S.I.Kom
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
38
|
Heni
Bestiana, S.E
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
39
|
Teuku
Muhammad, S.Kom
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
40
|
Riang
Adeko
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
41
|
Shelvina
Elvira, S.Pd
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
42
|
Andri
Melian Jaya, S.E
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
43
|
Try
Hadi S, S.Kom
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
44
|
Dian
Wawansyah, A.Md
|
Pegawai Tenaga Kontrak
|
JAJARAN
KOMISIONER
KOMISI
PENYIARAN INDONESIA DAERAH LAMPUNG 2017
NO
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Tamri,
S.Hut
|
Ketua KPID
|
2
|
Febriyanto,
S.Kom
|
Wakil Ketua
|
3
|
Sri
Wahyuni, S.Tp
|
Koor bid. Pembinaan dan Pengawasan
|
4
|
Ahmad
Riza, S.Sos, IMDLL
|
Anggota bid. Pengawasan dan Pembinaan
|
5
|
M.
Iqbal Rasyid, S.H, M.Hum
|
Koor bid. Perizinan
|
6
|
Agung
Wibawa, S.Sos.I, M.Si
|
Koor bid. Kelembagaan
|
7
|
Wirdayati,
S.Pd.I
|
Anggota bid. Kelembagaan
|
Dokumentasi kegiatan
senam bersama di PKOR Way Halim
Makan bersama dalam rangka Ulang Tahun Pak Cristian Thalolu
Kegiatan pengawasan program siaran televisi di ruang
monitoring KPID Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar