Flaming Pointer
Flaming Pointer
Flaming Pointer

Sabtu, 28 April 2018

MAKALAH INGKAR SUNNAH


ULUMUL HADIS
INGKAR AS-SUNNAH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah ulumul hadis
Dosen pengempu:
DEWI MUSTIKA, M.KOM.I

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/6/66/Logo_STAIN_Jurai_Siwo_Metro_Lampung.jpg

Di susun oleh :
Kelompok
Kpi A

Nama
Npm
Heni Cahyanti Putri
1503060081
Irena Katrin
1503060043


DAKWAH DAN KOMUNIKASI
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
1437 H / 2016 M

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendakNya jualah makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.
Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Hadis . Adapun yang kami bahas dalam makalah ini mengenai Ingkar As-Sunnah. Dalam penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Oleh karena itu sudah sepatutnya kami berterima kasih kepada dosen pembimbing kami yakni ibu Dewi Mustika, M.Kom.I yang telah memberikan limpahan ilmu berguna kepada kami.
Kami menyadari akan kemampuan kami yang masih amatir. Dalam makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin.Tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang.
Harapan kami, makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.



Metro, Maret 2016


 Penulis


DAFTAR ISI


JUDUL
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.     Tujuan penulisan...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A.    Pengertian Ingkar Sunnah....................................................................................... 3
B.     Sejarah Ingkar As-Sunnah....................................................................................... 4
C.     Argumentasi Kelompok Ingkar As-Sunnah............................................................ 9
D.    Lemahnya Argumen Para Pengingkar Sunnah........................................................ 10
E.     Pokok-Pokok Ajaran Aliran Sesat Ingkar As-Sunnah............................................. 11
F.      Bantahan Ulama...................................................................................................... 12
G.    Sebab Peng-ingkaran Terhadap Sunnah Nabi SAW............................................... 13
H.    Dalil-Dalil Inkar Sunnah.......................................................................................... 14
BAB III PENUTUP.............................................................................................................. 16
Kesimpulan.............................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada abad ke 2 Hijriyah muncul pihak-pihak yang mengingkari hadits sebagai hujjah. Ada yang menolak hadits mutawatir ataupun ahad, ada pula yang mengingkari as-Sunnah yang tidak memberikan penjelasan atau memperkuat Al-Qur’an, bahkan ada yang menolak hadits sebagai sumber hukum. Hal ini muncul karena ada anggapan bahwa Al-Qur’an saja sudah cukup untuk menjadi sumber hukum. Hal ini didasarkan pada Q.S Al-An’am : 38
ﻤﺎﻓﺮﻄﻨﺎ ﻔﻰ ﺍﻠكتاﺐ ﻤﻦ ﺷﺊ..
“…Tidaklah kami alpakan sesuatu pun dalam al-Kitab…”
Dan Q.S An-Nahl : 89
ﻮﻨﺰﻠﻨﺎ ﻋﻠﻳﻚ ﺍﻠﮑﺘﺎﺏ ﺘﺑﻴﺎﻨﺎ ﻠﮑﻞ ﺸﺊ
“Dan kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu….”
Menurut mereka, dengan dua ayat ini, Allah menegaskan bahwa dia telah menerangkan dan memerinci segala sesuatu sehingga tidak perlu keterangan lain seperti Sunnah. Seandainya Al-Qur’an belum lengkap, apa maksud dari ayat tersebut? Sekiranya demikian, berarti Allah menyalahi pemberitaannya sendiri. Hal ini sangatlah mustahil. Padahal menurut para ulama, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan urusan agama, hukum-hukumnya dan dunia akhirat. Jika ditelusuri, sejak zaman Asy-Syafi’I sudah ada pengingkar Sunnah, hal ini terbukti dari kitab-kitabnya yang terdapat sanggahan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari ingkar sunnah?
2.      Bagaimana sejarah kemunculan inkar sunnah?
3.      Apa saja Argumentasi kelompok?
4.      Apa kelemahan faham (ajaran) ingkar sunnah?
5.      Apa ajaran pokok dalam ingkar sunnah?
6.       Bagaimana bantahan para ulama?
7.      Apa penyebab mereka mengingkari sunnah?
8.       Dalil apa yang digunakan sebagai dasar hukum inkar sunnah?
C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari ingkar sunnah.
2.      Untuk mengetahui sejarah kemunculan dan tokoh-tokoh dalam ingkar sunnah.
3.      Untuk mengetahui argumentasi kelompok
4.      Untuk mengetahui kelemahan ingkar sunnah.
5.      Untuk mengetahui pokok ajaran ingkar sunnah.
6.      Untuk mengetahui bantahan para ulama.
7.      Untuk mengetahui penyebab mereka mengingkari sunnah.
8.      Untuk mengetahui dasar hukum ingkar sunnah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ingkar Sunnah
Terdiri dari dua kata yaitu Ingkar dan Sunnah. Ingkar انْكَر, Menurut bahasa, artinya “menolak atau mengingkari”, berasal dari kata kerjaاَنْكَرَ يُنْكرُ َ (ankara-yunkiru). Sedangkan Sunnah, menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya adalah, “jalan yang dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai sunnah, meskipun tidak baik.
Secara definitif Ingkar al-Sunnah dapat ddiartikan sebagai suatu nama atau aliran atau suatu paham keagamaan dalam masyarakat Islam yang menolak atau mengingkari Sunnah untuk dijadikan sebagai sumber san dasar syari’at Islam.
Menurut Daud Rasyid (2006:207) “ Inkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun seluruhnya“.
Secara bahasa pengertian hadits dan sunnah sendiri terjadi perbedaan dikalangan para ulama, ada yang menyamakan keduanya dan ada yang membedakan. Pengertian keduanya akan disamakan seperti pendapat para muhaditsin, yaitu suatu perkataan, perbuatan, takrir dan sifat Rauslullah saw.
Sementara pendapat Nurcholis Majid (2008:27) “ Yang terjadi dalam sejarah Islam hanyalah pengingkaran terhadap hadits Nabi saw, bukan pengingkaran terhadap sunnahnya “. Nurcholis Majid membedakan pengertian hadits dengan Sunnah. Sunnah menurut beliau adalah pemahaman terhadap pesan atau wahyu Allah dan teladan yang diberikan Rasulullah dalam pelaksanaannya yang membentuk tradisi atau sunnah. Sedangkan hadits merupakan peraturan tentang apa yang disabdakan Nabi saw. atau yang dilakukan dalam praktek atau tindakan orang lain yang di diamkan beliau (yang diartikan sebagai pembenaran). Kata “Ingkar Sunnah” dimaksudkan untuk menunjukkan gerakan atau paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadits atau sunnah sebagai sumber kedua hukum Islam.
Dan menurut Ibid (2007:5) “Inkar as-sunnah tidak semata-mata penolakan total terhadap sunnah, penolakan terhadap sebagian sunnah pun termasuk inkar as-sunnah “.
Menurut Imam Syafi’I, Sunnah Nabi saw ada tiga macam:
1.      Sunnah Rasul yang menjelaskan seperti apa yang di nash-kan oleh al-Qur’an
2.       Sunnah Rasul yang menjelaskan makna yang dikehendaki oleh al-Qur’an.(Tentang kategori kedua ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.)
3.       Sunnah Rasul yang berdiri sendiri yang tidak ada kaitannya dengan al-Qur’an.
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam menyikapi sunnah. Hal ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya. [1]
Ada tiga jenis kelompok ingkar as-sunnah :
1.      kelompok yang menolak hadis-hadis rasulullah saw, secara keseluruhan.
2.      kelompok yang menolak hadi-hadisyang tak disebutkan dalam al-quran secara tersurat ataupun tersirat.
3.      kelompok yang hanya menerima hadis-hadis mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolk hadis-hadis ahad (tidak mencapai derajat mutawatir )walupun sahih.mereka beralasan dengan ayat,(qs. Surah an-najam [53] : 28) :

Artinya : sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran.
Mereka berhujjah dengan ayat itu, tentu saja menurut penafsiran model mereka sendiri.[2]
B.     Sejarah Ingkar As-Sunnah
1.      Ingkar Sunnah Pada Masa Periode Klasik
Pertanda munculnya “Ingkar Sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengerjakan al-Qur’an saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah saw. Mendengar penjelasan tersebut, orang itu menyadari kekeliruannya dan berterima kasih kepada Imran. Sikap penampikan atau pengingkaran terhadap sunnah Rasul saw yang dilengkapi dengan argumen pengukuhan baru muncul pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa Abbasiyah. Pada masa ini bermunculan kelompok ingkar as-sunnah.
Menurut imam Syafi’i ada tiga kelompok ingkar as-sunnah seperti telah dijelaskan di atas. Antara lain
:
a)      Khawarij
Dari sudut kebahasaan, kata khawarij merupakan bentuk jamak dari kata kharij yang berarti sesuatu yang keluar. Sementara menurut pengertian terminologis khawarij adalah kelompok atau golongan yang pertama keluar dan tidak loyal terhadap pimpinan yang sah. Dan yang dimaksud dengan khawarij disini adalah golongan tertentu yang memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib r.a.[3] Ada sumber yang mengatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat sebelum terjadinya fitnah yang mengakibatkan terjadinya perang saudara.
Yaitu perang jamal (antara sahabat Ali r.a dengan Aisyah) dan perang Siffin ( antara sahabat Ali r.a dengan Mu’awiyah r.a). Dengan alasan bahwa seelum kejadian tersebut para sahabat dinilai sebagai orang-orang yang ‘adil (muslim yang sudah akil-baligh, tidak suka berbuat maksiat, dan selalu menjaga martabatnya).
Namun, sesudah kejadian fitnah tersebut, kelompok khawarij menilai mayoritas sahabat Nabi SAW sudah keluar dari islam. Akibatnya, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat setelah kejadian tersebut mereka tolak.[4] Seluruh kitab-kitab tulisan orang-orang khawarij sudah punah seiring dengan punahnya mazhab khawarij ini, kecuali kelompok Ibadhiyah yang masih termasuk golongn khawarij. Dari sumber (kitab-kitab) yang ditulis oleh golongan ini ditemukan Hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh atau berasal dari Ali, Usman, Aisyah, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lainnya.
Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa seluruh golongan khawarij menolak Hadits yang diriwayatkan oleh Shahabat Nabi saw, baik sebelum maupun sesudah peristiwa tahkim adalah tidak benar.
b)      Syiah
Kata syiah berarti ‘para pengikut’ atau para pendukung. Sementara menurut istilah ,syiah adalah golongan yang menganggap Ali bin Abi Thalib lebih utama daripada khalifah yang sebelumnya, dan berpendapat bahwa al-bhait ( keluarga nabi SAW.)  lebih berhak menjadi khalifah daripada yang lain. [5]
Golongan syiah terdiri dari berbagai kelompok dan tiap kelompok menilai kelompok yang lain sudah keluar dari islam. Sementara kelompok yang masih eksis hingga sekarang adalah kelompok Itsna ‘asyariyah. Kelompok ini menerima hadits nabawi sebagai salah satu syariat islam. Hanya saja ada perbedaan nmendasar antara kelompok syiah ini dengan golongan ahl sunnah (golongan mayoritas umat islam), yaitu dalam hal penetapan hadits. Golongan syiah menganggap bahwa sepeninggal Nabi SAW mayoritas para sahabat sudah murtad kecuali beberapa orang saja yang menurut menurut merekamasih tetap muslim. Karena itu, golongan syiah menolak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh mayoritas para sahabat tersebut. Syiah hanya menerima hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ahli baiat saja.
c)      Mutazilah
Arti kebahasaan dari kata mutazilah adalah ‘sesuatu yang mengasingkan diri’. Sementara yang dimaksud disini adalah golongan yang mengasingkan diri mayoritas umat islam karena berpendapat bahawa seorang muslim yang fasiq (berbuat maksiat) tidak dapat disebut mukmin atau kafir[6]. Imam Syafi’I menuturkan perdebatannya dengan orang yang menolak sunnah , namun beliau tidak menelaskan siapa arang yang menolak sunah itu[7]. Sementara sumber-sumber yang menerankan sikap mutazilah terhadap sunnah masih terdapat kerancuan, apakah mutazilah menerima sunnah keseluruhan, menolak keseluruhan, atau hanya menerima sebagian sunnah saja.[8]
Kelompok mutazilah menerima sunnah seperti halnya umat islam, tetapi mungkin ada beberapa hadits yang mereka kritik apabila hal tersebut berlawanan dengan pemikiran mazhab mereka. Hal ini tidak berarti mereka menolak hadits secara keseluruhan, melainkan hanya menerima hadits yang bertaraf mutawatir saja. Ada beberapa hal yang perlu dicatat tentang ingkar as-sunnah klasik yaitu, bahwa ingkar as-sunnah klasik kebanyakan masih merupakan pendapat perseorangan dan hal itu muncul akibat ketidaktahuan mereka tentang fungsi dan kedudukan hadist.
Oleh karena itu, setelah diberitahu tentang urgensi sunnah, mereka akhirnya menerimanya kembali. Sementara lokasi ingkar as-sunnah klasik berada di Irak, Basrah. Di Indonesia, pada dasawarsa tujuh puluhan muncul isu adanya sekelompok muslim yang berpandangan tidak percaya terhadap Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan tidak menggunakannya sebagai sumber atau dasar agama Islam. Pada akhir tujuh puluhan, kelompok tersebut tampil secara terang-terangan menyebarkan pahamnya dengan nama, misalnya, Jama’ah al-Islamiah al-Huda, dan Jama’ah al-Qur’an dan Ingkar Sunnah, sama-sama hanya menggunakan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam melaksanakan agama Islam, baik dalam masalah akidah maupun hal-hal lainnya. Mereka menolak dan mengingkari sunnah sebagai landasan agama.
Dilihat dari penolakan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kelompok pertama dan kedua pada hakekatnya memiliki kesamaan pandangan bahwa mereka tidak menjadikan Sunnah sebagai hujjah. Para ahli hadits menyebut kelompok ini sebagai kelompok Inkar Argumen kelompok yang menolak Sunnah. Sunnah secara totalitas Banyak alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini untuk mendukung pendiriannya, baik dengan mengutip ayat-ayat al-Qur’an ataupun alasan-alasan yang berdasarkan rasio. Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan mereka sebagai alasan menolak sunnah secara total adalah Qur’an suratan-Nahl ayat 89:

artinya : “ (Dan آingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri ”.
Kemudian surat al-An’am ayat 38 yang berbunyi:

Artinya:“ Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung
 yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan ”.
Menurut mereka kepada ayat tersebut menunjukkan bahwa al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan ketentuan agama, tanpa perlu penjelasan dari al-Sunnah. Bagi mereka perintah shalat lima waktu telah tertera dalam al-Qur’an, misalnya surat al-Baqarah ayat 238, surat Hud ayat 114, al-Isyra’ ayat 78 dan lain-lain. Adapun alasan lain baik danØadalah bahwa al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa Arab yang  tentunya al-Qur’an tersebut akan dapat dipahami dengan baik pula. Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan hanya menerima hadits Mutawatir. Untuk menguatkan pendapatnya, mereka beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil yaitu, surat Yunus ayat 36:
ﻮﺍﻦ ﺍﻠﻈﻦ ﻻﻴﻐﻨﻰ ﻤﻦ ﺍﻠﺤﻖ ﺸﻴﺌﺎ
Artinya : “…Dan Sesungguhnya Persangkaan itu tidak berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran…”
Berdasarkan ayat di atas, mereka berpendapat bahwa hadits Ahad tidak dapat dijadikan hujjah atau pegangan dalam urusan agama. Menurut kelompok ini, urusan agama harus didasarkan pada dalil yang qath’I yang diyakini dan disepakati bersama kebenarannya. Oleh karena itu hanya al-Qur’an dan hadits mutawatir saja yang dapat dijadikan sebagi hujjah atau sumber ajaran Islam
2.      Ingkar Sunnah pada Periode Modern
Tokoh- tokoh kelompok Ingkar Sunnah Modern (akhir abad ke-19 dan ke-20) yang terkenal adalah Taufik Sidqi (w. 1920) dari Mesir, Ghulam Ahmad Parvez dari India, Rasyad Khalifah kelahiran Mesir yang menetap di Amerika Serikat, dan Kasasim Ahmad mantan ketua partai Sosialis Rakyat Malaysia. Mereka adalah tokoh-tokoh yang tergolong pengingkar Sunnah secara keseluruhan. Argumen yang mereka keluarkan pada dasarnya tidak berbeda dengan kelompok ingkar sunnah pada periode klasik. Tokoh-tokoh “Ingkar Sunnah” yang tercatat di Indonesia antara lain adalah Lukman Sa’ad (Dirut PT. Galia Indonesia) Dadang Setio Groho (karyawan Unilever), Safran Batu Bara (guru SMP Yayasan Wakaf Muslim Tanah Tinggi) dan Dalimi Lubis (karyawan kantor DePag Padang Panjang). Sebagaimana kelompok ingkar sunnah klasik yang menggunakan argumen baik dalil naqli maupun aqli untuk menguatkan pendapat mmereka, begitu juga kelompok ingkar sunnah Indonesia. Diantara ayat-ayat yang dijadikan sebagai rujukan adalah surat an-Nisa’ ayat 87 :
ﻮَﻤﻦ ﺍﺼﺪﻖ ﻤﻦ ﺍﷲ ﺤﺪﻴﺜﺎ
Menurut mereka arti ayat tersebut adalah“Siapakah yang benar haditsnya dari pada Allah”.
Kemudian surat al-Jatsiayh ayat 6:
ﻓﺒﺄﻱ ﺤﺪﻴﺚ ﺒﻌﺪ ﺍﷲ ﻮﺍﻴﺎﺗﻪ ﻴﺆﻤﻨﻮﻦ
“..Maka dengan Perkataan manakah lagi mereka akan beriman…“
Selain kedua ayat diatas, mereka juga beralasan bahwa yang disampaika Rasul kepada umat manusia hanyalah al-Qur’an dan jika Rasul berani membuat hadits selain dari ayat-ayat al-Qur’an akan dicabut oleh Allah urat lehernya sampai putus dan ditarik jamulnya, jamul pendusta dan yang durhaka. Bagi mereka Nabi Muhammad tidak berhak untuk menerangkan ayat-ayat al-Qur’an, Nabi hanya bertugas menyampaikan.
C.    Argumentasi Kelompok Ingkar As-Sunnah
Sebagai suatu paham atau aliran, ingkar as-sunnah klasik ataupun modern memiliki argument-argumen yang dijadikan landasan mereka. Tanpa argument-argumen itu, pemikiran mereka tidak berpengaruh apa-apa. Argument mereka antara lain :
1.      Agama bersifat konkrit dan pasti
Mereka berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada hal yang pasti. Apabila kita mengambil dan memakai hadits, berarti landasan agama itu tidak pasti. Al-quran yang kita jadikan landasan agama itu bersifat pasti. Sementara apabila agama islam itu bersumber dari hadits , ia tidak akan memiliki kepastian karena hadits itu bersifat dhanni (dugaan), dan tidak sampai pada peringkat pasti.
2.      Al-Quran sudah lengkap
Jika kita berpendapat bahwa al-quran masih memerlukan penjelasan, berarti kita secara jelas mendustakan al-quran dan kedudukan al-quran yang membahas segala hal dengan tuntas. Oleh karena itu, dalam syariat Allah tidak mungkin diambil pegangan lain, kecuali al-quran.
3.      Al-Quran tidak memerlukan penjelas
Al-quran tidak memelukan penjelasan, justru sebaliknya al-quran merupakan penjelasan terhadap segala hal. Mereka menganggap bahwa al-quran cukup memberikan penjelasan terhadap segala masalah.
D.     Lemahnya Argumen Para Pengingkar Sunnah
Ternyata argumen yang dijadikan sebagai dasar pijakan bagi para pengingkar sunnah memiliki banyak kelemahan, misalnya :
·         Pada umumnya pemahaman ayat tersebut diselewengkan maksudnya sesuai dengan kepentingan mereka. Surat an-Nahl ayat 89 yang merupakan salah satu landasan bagi kelompok ingkar sunnah untuk maenolak sunnah secara keseluruhan. Menurut al-Syafi’I ayat tersebut menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, seperti dalam kewajiban shalat, dalam hal ini fungsi hadits adalah menerangkan secara tehnis tata cara pelaksanaannya.
Dengan demikian surat an-Nahl sama sekali tidak menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran. Bahkan ayat tersebut menekankan pentingnya hadits.
·         Surat Yunus ayat 36 yang dijadikan sebagai dalil mereka menolak hadits ahad sebagai hujjan dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah zhanni adalah tentang keyakinan yang menyekutukan Tuhan. Keyakinan itu berdasarkan khayalan belaka dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah. Keyakinan yang dinyatakan sebagai zhanni pada ayat tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dan tidak ada kesamaannya dengan tingkat kebenaran hasil penelitian kualitas hadits.
Keshahihan hadits ahad bukan didasarkan pada khayalan melainkan didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggung jawabkan.
1)      Argument-Argumen Naqli Yang dimaksud dengan argument naqli yaitu berupa ayat-ayat Al-qur’an atau Sunnah. Kedua firman Allah tersebut diartikan bahwa Al-Qur’an memuat segala sesuatu mengenal Agama beserta hukum-hukumnya dan Al-Qur’an menjelaskan dan merincinya sehingga yang lain tidak diperlukan.
2)      Argumen Non-Naqli Yang dimaksud dengan argument-argumen non-aq1i adalah argument – argument yang tidak berupa ayat al-qur’an atau hadits, tetapi berdasarkan pemikiran rnereka, sendiri. diantaraØAl-Qur’an argument non-aqli itu yaitu: diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad (melalui malaikat jibril) dalam bahasa arab. Orang yang memiliki pengetahuan bahasa Arab mampu memahami Al-Qur’an secara langsung tanpa bantuan penjelasan dari hadits Nabi. Dengan demikian hadits Nabi.
Asal tidak diperlukan untuk memahami petunjuk Al-Qur’an. mula hadits Nabi yang dihimpun dalam kitab-kitab hadits adalah dongeng- dongeng.Penataan hadits, terjadi setelah Nabi wafat.Menurut pengingkaran semata. sunnah, kritik sanad yang terkenal dalam ilmu hadits sangat lemah untuk menentukan kesahihan hadits dengan alasan sebagai berikut:
·         Dasar kritik sanad itu yang dalam ilmu hadits dikenal dengan istilah ” Ilmu al-Jarah wa at-Ta-dif (ilmu yang membahas ketercelaan dan keterpujian para periwayat hadits)”, baru setelah atau setengah Nabi wafat.
·         Seluruh sahabat Nabi sebagai periwayat hadits pada generasi pertama dinilai adil oleh ulama hadits pada akhir abad ketiga dan awal abad keempat hijriah.
E.       Pokok-Pokok Ajaran Aliran Sesat Ingkar As-Sunnah
a.       Tentang Dua Kalimat Sahadat
Mereka tidak mengaku 2 kalimat syahadat karena tidak ada dalam al-Qur’an dan syahadat mereka “Isyhadu biannana Muslimin.”
b.      Tentang Shalat
Cara mereka mengerjakan shalat bermacam-macam, yaitu :
1.      Ada yang mengerjakan shalat seperti biasa, dan kelompok ini terdiri dari orang-orang yang baru mengikuti pengajaran mereka dan untuk mempengaruhi orang lain agar mau mengikuti pengajaran mereka.
2.      Ada yang shalatnya rata-rata dua rakaat, tetapi bacaannya berbeda-beda ada yang seperti biasa (bahasa Arab), ada yang seluruhnnya bacaanya dari awal sampai akhir bahasa Indonesia karena menurut mereka karena Allah mengerti seluruh bahasa dan ada pula yang bacaannya”. QS. Al-Fatihah: 5 ايّاك نعبد واياك نستعين
Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan “.
3.      Ada yang shalatnya sebanyak-banyaknya, selagi mampu. Ada yang shalatnya bila ingat saja, dan lain-lain
c.       Tentang Puasa Di Bulan Ramadhan
Dalam hal puasa ramadhan meraka pun tidak sependapat. Bagi yang baru mereka berpuasa seperti kita, tetapi kalau sudah kuat dan paham ingar sunnahnya mereka hanya mengikuti wajibnya puasa saja. Adapun hari dan bulannya meraka mengingkari dengan alasan tidak ditentukan dalam al-Qur’an makanya mereka tidak mengakui puasa Ramadhan karena tidak ada keterangan ayat al-Qur’an. Yang di wajibkan berpuasa adalah orang-orang yang menyaksikan (melihat) bulan, dan yang tidak wajib puasa.
d.      Tentang Zakat
Pada umumnya mareka tidak memunaikan zakat. Yang mereka akui adalah sedekah. Mareka mengirimkan zakat itu dengan kecerdasan.
e.       Tentang Haji
Mereka berpendapat bahwa haji boleh dikedakan pada waktu 4 bulan haram yaitu: Zulqaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab. Alasannya. haji itu dijamin oleh Allah keamanannya. Kalau orang datang berkumpul semua pada bulan Zulhijah saja untuk mengerjakan haji, itu bukan keamanan lagi namanya. Sebab ada terinjak-injak sampai babak belur, ada yang patah kaki dan sebagainya. Kalau sudah begitu tidak di jamin oleh Allah lagi namanya. Karena itu kalau terlalu ramai atau terlalu panas pada bulan djulhijah maka kita boleh laksanakan Haji di bulan muharram.
f.       Tidak percaya kepada semua hadits Nabi SAW.
g.      Orang yang meninggal dunia tidak di shalatkan karena tidak ada perintah dalam al-quran.
F.        Bantahan Ulama
Abd Allah bin Mas’ud berpendapat bahwa orang yang menghindari sunnah tidak termasuk orang beriman bahkan dia orang kafir. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, sebagai berikut: “Jika kamu bersembahyang di rumah-rumah kamu dan kamu tinggalkan masjid-masjid kamu, berarti kamu meninggalkan sunnah Nabimu, dan berarti kamu kufur.” (H.R. Abu Dawud :91). Allah SWT telah menetapkan untuk mentaati Rasul, dan tidak ada alasan dari siapa pun untuk menentang perintah yang diketahui bearsal dari Rasul. Allah telah membuat semua manusia (beriman) merasa butuh kepadanya dalam segala persoalan agama dan memberikan bukti bahwa sunnah menjelaskan setiap makna dari kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah dalam kitabnya. Sunnah Rasul mempunyai tugas yang amat besar, yakni untuk memberikan pemahaman tentang Kitabullah, baik dari segi ayat maupun hukumnya. Orang yang ingin mempedalam pemahaman Al-Quran, ia harus mengetahui hal-hal yang ada dalam sunnah , baik dalam maknanya, penafsiran bentuknya, maupun dalam pelaksanaan hukum-hukumnya. Contoh yang paling baik dalam hal ini adalah masalah ibadah shalat. Tegasnya setiap bagian Sunnah Rasul SAW. Berfungsi menerangkan semua petunjuk maupun perintah yang difirmankan Allah di dalam Al-Quran. Siapa saja yang bersedia menerima apa yang ditetapkan Al-Quran dengan sendirinya harus pula menerima petunjuk-petunjuk Rasul dalam Sunnahnya. Allah sendiri telah memerintahkan untuk selalu taat dan setia kepada keputusan Rasul. Barang siapa tunduk kepada Rasul berarti tunduk kepada Allah, karena Allah jugalah yang menyuruh untuk tunduk kepadaNya. Menerima perintah Allah dan Rasul sama nilainya, keduanya berpangkal kepada sumber yang sama (yaitu Allah SWT). Dengan demikian, jelaslah bahwa menolak atau mengingkari sunnah sama saja dengan menolak ketentuan-ketentuan Al-Quran, karena Al-Quran sendiri yang memerintahkan untuk menerima dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
G.      Sebab Peng-ingkaran Terhadap Sunnah Nabi SAW
Melihat dari beberapa permasalahan di atas yang berhubungan dengan adanya pengingkaran sunnah dikalangan umat Islam, dapatlah kiranya dilihat sebab adanya pengingkaran tersebut, diantaranya:
a.    Pemahaman yang tidak terlalu mendalam tentang Hadits Nabi saw. Dan kedangkalan mereka dalam memahami Islam, juga ajarannya secara keseluruhan, demikian menurut Imam Syafi’i.
b.    Kepemilikan pengetahuan yang kurang tentang bahasa arab, sejarah Islam, sejarah periwayatan, pembinaan hadits, metodologi penelitian hadits, dan sebagainya.
c.    Keraguan yang berhubungan dengan metodologi kodifikasi hadits, seperti keraguan akan adanya perawi yang melakukan kesalahan atau muncul dari kalangan mereka para pemalsu dan pembohong.
d.   Keyakinan dan kepercayaan mereka yang mendalam kepada al-Qur’an sebagai kitab yang memuat segala perkara.
e.    Keinginan untuk memahami Islam secara langsung dari al-Qur’an berdasarkan kemampuan rasio semata dan merasa enggan melibatkan diri pada pengkajian hadits, metodologi penelitian hadits yang memiliki karakteristik tersendiri. Sikap yang demikian ini, disebabkan oleh keinginan untuk berfikir bebas tanpa terikat oleh norma-norma tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hadits Nabi SAW.
f.     Adanya statement al-Qur’an yang menyatakan bahwa al-Qur’an telah menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan ajaran Islam (QS. Al-Nahl: 89), juga terdapatnya tenggang waktu yang relatif lama antara masa kodifikasi hadits dengan masa hidupnya Nabi SAW (wafatnya beliau).
H.       Dalil-Dalil Inkar Sunnah
Dalil-dalil atau alasan-alasan inkar sunnah dibagi menjadi dua macam, yaitu dalil Al-Qur’an dan alasan akal. Yang berupa dalil Al-Qur’an diantaranya:
1.      Al-Qur’an surat An-nahl ayat 89
Artinya “Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an untuk menjelaskan sesuatu”.
2.       Al-Qur’an surat al An’am ayat 38
Artinya “Tidak kami hafalkan sesuatupun didalam Al-Qur’an”.
3.      Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3
Artinya” Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Ku ridloi Islam itu sebagai agamamu.
Dari ketiga ayat diatas menunjukan bahwa Al-Qur’an telah menunjukan semuanya (segala sesuatu). Al-Qur’an tidak membutuhkan keterangan tambahan lagi karena penjelasannya tentang islam sebagai agama yang telah sempurna.
4.      Al-Qur’an surat An-Najm ayat 3-4
Artinya”Dan ia (Muhammad) tadi bertutur benurut hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain wahyu yang diwahyukan kepadanya. Menurut mereka yang diwahyukan itu sudah tertuliskan dalam Al-Qur’an.
5.      Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 20, Al-Maidah ayat 92, Ar-Ra’d ayat 40, An-Nahl ayat 35 dan 82, An-Nur ayat 45, Al-‘Angkabut ayat 18, Asy-Syura ayat 48.
Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa tugas nabi Muhammad hanyalah menyampaikan pesan Allah dan tidak berhak memberikan penjelasan apapun.
6.      Al-Qur’an surat Al-Fathir ayat 31
Artinya” Dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu yakni Al-Qur’an itulah yang benar (haq)”
7.      Al-Qur’an surat Yunus ayat 36
Artinya” Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali ahli persangkaan belaka. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Jadi hadits itu hanyalah persangkaan yang tidak layak untuk dijadikan hujjah.
Adapun dalil akal diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Al-Qur’an dalam bahasa arab yang jelas, maka orang yang faham bahasa arab maka faham terhadap Al-Qur’an.
2.    Perpecahan umat islam karena berpegang pada hadits yang berbeda-beda.
3.    Hadits hanyalah dongeng karena baru muncul pada zaman tabi’in dan tabi’ittabi’in.
4.    Tidak satu haditspun dicatat di zaman Nabi. Dalam periode sebelumnya pencatatan hadits, manusia berpeluang berbohong.
5.    Kritik sanad baru muncul setelah satu setengah abad wafatnya Nabi.
6.     Konsep tentang seluruh sahabat adil, muncul setelah abad ketiga Hijriyah.
7.    Analisis terhadap argument inkar sunnah dalil-dalil naqli dan argumen aqli inkar sunnah itu seluruhnya lemah.
Hal ini dapat diperkuat dengan argumen-argumen tokoh ikar sunnah dari Malaysia, Kassim Ahmad mengatakan bahwa buku ini secara saintifik membuktikan ketulenan Al-Qur’an sebagai perutusan Tuhan kepada manusia yang sepenuhnya terpelihara dan menarik perhatian pembaca kepada kesempurnaannya, kelengkapannya, dan keterperinciannya, menyebabkan manusia tidak memerlukan buku-buku lain sebagai sumber bimbingan. Lebih dari ini, Kassim Ahmad dengan yakin membuat kesimpulan tentang penolakan Rosyhad Khalifa terhadap sunnah, yakni bahwa hadits merupakan penyelewengan dari ajaran Nabi Muhammad dan tidak boleh diterima sebagai sumber perundang-undangan adalah benar.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Maksud disini adalah suatu sunnah rasul yang terdapat dalam suatu hadits dan riwayatnya selalu diingkari dan di mustahilkan oleh para perawi nya. Hal ini mengakibatkan tertolaknya suatu sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya.
Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunah yang berhadapan dengan Asy-Syafi’i, yaitu sebagai berikut:
1.      Menolak sunah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-qur’an saja yang dapat dijadikan hujjah.
2.      Tidak menerima sunah kecuali, yang semakna dengan Al-qur’an.
3.      Hanya menerima sunah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni sunah ahad.
Di antara ajaran-ajaran pokoknya adalah tidak percaya kepada semua hadits Nabi SAW., Dasar hukum islam hanya al-quran, Syahadat, Shalat,  Puasa wajib , Haji,  Pakaian ihram, Rasul tetap di utus sampai hari kiamat, Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran al-quran dan Orang yang meninggal dunia tidak di shalatkan karena tidak ada perintah dalam al-quran



DAFTAR PUSTAKA
Drs. M. Solahudin,M.Ag. 2011.Ulumul Hadis. Cet.2.Bandung: Pustaka Setia.
Hasbi ash-Shiddieqy, teungku muhammad. Sejarah dan pengantar ilmu
       hadits. 2014. Palembang: Pustaka Rizki Putra.
H.Suyitno. Studi ilmu-ilmu hadits. 2008. Palembang: IAIN Raden Fatah Press.
H. Abdul Khon. Ulumul Hadits. 2012. Jakarta: Amzah.
Ali, ghafur. Hadits-hadits dan penerapannya. 2005. Jakarta: Gramatia Publishing.
Nur, muhammad susanto. Ulumul hadits dan maknanya. 2007. Yogyakarta: Citra.
Satyanegara, muhammad ali. Ulumul hadits dan penerapannya. 2011. Jakarta: Bina Pustaka Jaya.




[1] Daud Rasyid. Sunah Di Bawah Ancaman: Dari Snouck Hugronjee Hingga Harun Nasution. Bandung:Syaamil.2006. Hlm. Vi.
[2] Ibid.
[3] Syaibah Al-Hamd ‘Al-Qadir, Al-Adyan Wa Al-Firaq Wa Al- Madzahib Al-Mu’ashirah. Jeddah:Muassabah Al-Tib’ah Wa Ash-Shihafah Wa An-Nasyr. t.t. hlm. 103.
[4] Muatafa As-Siba’i. As-Sunnah Wa Makanatuha Fi At-Tasyi’al-Islami.Beirut :Al-Maktab Al-Islami. 1980. Jilid 1. Hlm. 22.
[5] Hamid. Op. cit. hlm. 145.
[6] Al-Baghadadi. Op.Cit. Hlm. 21.
[7] Muhammad Bin Idris As-Syafi’i. Al-Umm. Beirut: Dar Al-Ma’rifat. 1973. Jilid VII. Hlm. 273.
[8] As-Siba’i. Op.Cit. Hlm. 134.