ULUMUL
HADIS
INGKAR
AS-SUNNAH
Makalah
ini diajukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah ulumul hadis
Dosen pengempu:
DEWI
MUSTIKA, M.KOM.I
Di susun oleh :
Kelompok
Kpi A
Nama
|
Npm
|
Heni Cahyanti Putri
|
1503060081
|
Irena Katrin
|
1503060043
|
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN
ISLAM (KPI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
1437 H / 2016 M
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan
kehendakNya jualah makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada
waktunya.
Penulisan
dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul
Hadis . Adapun yang kami bahas dalam makalah ini mengenai Ingkar As-Sunnah. Dalam
penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan
terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenan dengan penulisan
makalah ini. Oleh karena itu sudah sepatutnya kami berterima kasih kepada dosen
pembimbing kami yakni ibu Dewi
Mustika, M.Kom.I yang telah
memberikan limpahan ilmu berguna kepada kami.
Kami menyadari
akan kemampuan kami yang masih amatir. Dalam makalah ini kami sudah berusaha
semaksimal mungkin.Tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan
disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun
agar lebih maju di masa yang akan datang.
Harapan
kami, makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa
depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang
membacanya.
Metro, Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan
penulisan...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A.
Pengertian Ingkar Sunnah....................................................................................... 3
B. Sejarah
Ingkar As-Sunnah....................................................................................... 4
C. Argumentasi
Kelompok Ingkar As-Sunnah............................................................ 9
D. Lemahnya
Argumen Para Pengingkar Sunnah........................................................ 10
E. Pokok-Pokok
Ajaran Aliran Sesat Ingkar As-Sunnah............................................. 11
F. Bantahan
Ulama...................................................................................................... 12
G. Sebab
Peng-ingkaran Terhadap Sunnah Nabi SAW............................................... 13
H. Dalil-Dalil
Inkar Sunnah.......................................................................................... 14
BAB III PENUTUP.............................................................................................................. 16
Kesimpulan.............................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada abad ke 2 Hijriyah muncul pihak-pihak yang mengingkari hadits
sebagai hujjah. Ada yang menolak hadits mutawatir ataupun ahad, ada pula yang
mengingkari as-Sunnah yang tidak memberikan penjelasan atau memperkuat Al-Qur’an,
bahkan ada yang menolak
hadits sebagai sumber hukum. Hal ini muncul karena ada anggapan bahwa Al-Qur’an
saja sudah cukup untuk menjadi sumber hukum. Hal ini didasarkan pada Q.S
Al-An’am : 38
ﻤﺎﻓﺮﻄﻨﺎ ﻔﻰ ﺍﻠكتاﺐ ﻤﻦ ﺷﺊ..
“…Tidaklah kami alpakan sesuatu pun dalam al-Kitab…”
Dan Q.S
An-Nahl : 89
ﻮﻨﺰﻠﻨﺎ ﻋﻠﻳﻚ ﺍﻠﮑﺘﺎﺏ ﺘﺑﻴﺎﻨﺎ ﻠﮑﻞ ﺸﺊ
“Dan kami
turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu….”
Menurut
mereka, dengan dua ayat ini, Allah menegaskan bahwa dia telah menerangkan dan memerinci
segala sesuatu sehingga tidak perlu keterangan lain seperti Sunnah. Seandainya
Al-Qur’an belum lengkap, apa maksud dari ayat tersebut? Sekiranya demikian,
berarti Allah menyalahi pemberitaannya sendiri. Hal ini sangatlah mustahil.
Padahal menurut para ulama, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an
mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan urusan agama, hukum-hukumnya dan
dunia akhirat. Jika ditelusuri, sejak zaman Asy-Syafi’I sudah ada pengingkar
Sunnah, hal ini terbukti dari kitab-kitabnya yang terdapat sanggahan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari ingkar sunnah?
2.
Bagaimana sejarah kemunculan inkar sunnah?
3.
Apa saja Argumentasi kelompok?
4.
Apa kelemahan faham (ajaran) ingkar sunnah?
5.
Apa ajaran pokok dalam ingkar sunnah?
6.
Bagaimana bantahan
para ulama?
7.
Apa penyebab mereka mengingkari sunnah?
8.
Dalil apa yang
digunakan sebagai dasar hukum inkar sunnah?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari ingkar sunnah.
2.
Untuk mengetahui sejarah kemunculan dan tokoh-tokoh
dalam ingkar sunnah.
3.
Untuk mengetahui argumentasi kelompok
4.
Untuk mengetahui kelemahan ingkar sunnah.
5.
Untuk mengetahui pokok ajaran ingkar sunnah.
6.
Untuk mengetahui bantahan para ulama.
7.
Untuk mengetahui penyebab mereka mengingkari sunnah.
8.
Untuk mengetahui dasar hukum ingkar sunnah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ingkar Sunnah
Terdiri dari dua kata yaitu Ingkar
dan Sunnah. Ingkar انْكَر, Menurut bahasa, artinya “menolak atau mengingkari”, berasal
dari kata kerjaاَنْكَرَ
يُنْكرُ َ (ankara-yunkiru). Sedangkan
Sunnah, menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya adalah, “jalan yang
dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai
sunnah, meskipun tidak baik.
Secara definitif Ingkar al-Sunnah
dapat ddiartikan sebagai suatu nama atau aliran atau suatu paham keagamaan
dalam masyarakat Islam yang menolak atau mengingkari Sunnah untuk dijadikan
sebagai sumber san dasar syari’at Islam.
Menurut Daud Rasyid (2006:207) “ Inkar as-sunnah
adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun
seluruhnya“.
Secara bahasa pengertian hadits dan
sunnah sendiri terjadi perbedaan dikalangan para ulama, ada yang menyamakan
keduanya dan ada yang membedakan. Pengertian keduanya akan disamakan seperti
pendapat para muhaditsin, yaitu suatu perkataan, perbuatan, takrir dan sifat
Rauslullah saw.
Sementara pendapat Nurcholis Majid
(2008:27) “ Yang terjadi dalam sejarah Islam hanyalah pengingkaran terhadap
hadits Nabi saw, bukan pengingkaran terhadap sunnahnya “. Nurcholis Majid
membedakan pengertian hadits dengan Sunnah. Sunnah menurut beliau adalah
pemahaman terhadap pesan atau wahyu Allah dan teladan yang diberikan Rasulullah
dalam pelaksanaannya yang membentuk tradisi atau sunnah. Sedangkan hadits
merupakan peraturan tentang apa yang disabdakan Nabi saw. atau yang dilakukan
dalam praktek atau tindakan orang lain yang di diamkan beliau (yang diartikan
sebagai pembenaran). Kata “Ingkar Sunnah” dimaksudkan untuk menunjukkan gerakan
atau paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadits atau sunnah
sebagai sumber kedua hukum Islam.
Dan menurut Ibid (2007:5) “Inkar as-sunnah tidak
semata-mata penolakan total terhadap sunnah, penolakan terhadap sebagian sunnah
pun termasuk inkar as-sunnah “.
Menurut Imam
Syafi’I, Sunnah Nabi saw ada tiga macam:
1.
Sunnah Rasul yang menjelaskan seperti apa yang di
nash-kan oleh al-Qur’an
2.
Sunnah Rasul
yang menjelaskan makna yang dikehendaki oleh al-Qur’an.(Tentang
kategori kedua ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.)
3.
Sunnah Rasul
yang berdiri sendiri yang tidak ada kaitannya dengan al-Qur’an.
Ingkar
as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah rasul, baik
sebagian maupun keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam
menyikapi sunnah. Hal ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian
maupun keseluruhannya. [1]
Ada tiga jenis
kelompok ingkar as-sunnah :
1.
kelompok yang
menolak hadis-hadis rasulullah saw, secara keseluruhan.
2.
kelompok yang
menolak hadi-hadisyang tak disebutkan dalam al-quran secara tersurat ataupun
tersirat.
3.
kelompok yang
hanya menerima hadis-hadis mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap
jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolk hadis-hadis
ahad (tidak mencapai derajat mutawatir )walupun sahih.mereka beralasan dengan
ayat,(qs. Surah an-najam [53] : 28) :
Artinya : sesungguhnya
persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran.
Mereka berhujjah dengan ayat itu,
tentu saja menurut penafsiran model mereka sendiri.[2]
B. Sejarah Ingkar As-Sunnah
1.
Ingkar Sunnah Pada Masa Periode Klasik
Pertanda
munculnya “Ingkar Sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika Imran bin
Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits, seseorang menyela untuk tidak
perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengerjakan al-Qur’an saja.
Menanggapi pernyataan tersebut Imran menjelaskan bahwa “kita tidak bisa
membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya
kecuali dengan petunjuk Rasulullah saw. Mendengar penjelasan tersebut, orang
itu menyadari kekeliruannya dan berterima kasih kepada Imran. Sikap penampikan
atau pengingkaran terhadap sunnah Rasul saw yang dilengkapi dengan argumen
pengukuhan baru muncul pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa
Abbasiyah. Pada masa ini bermunculan kelompok ingkar as-sunnah.
Menurut imam Syafi’i ada tiga kelompok ingkar as-sunnah seperti telah dijelaskan di atas. Antara lain :
Menurut imam Syafi’i ada tiga kelompok ingkar as-sunnah seperti telah dijelaskan di atas. Antara lain :
a) Khawarij
Dari sudut
kebahasaan, kata khawarij merupakan bentuk jamak dari kata kharij yang berarti
sesuatu yang keluar. Sementara menurut pengertian terminologis khawarij adalah
kelompok atau golongan yang pertama keluar dan tidak loyal terhadap pimpinan
yang sah. Dan yang dimaksud dengan khawarij disini adalah golongan tertentu
yang memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib r.a.[3] Ada
sumber yang mengatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat
sebelum terjadinya fitnah yang mengakibatkan terjadinya perang saudara.
Yaitu perang jamal (antara sahabat
Ali r.a dengan Aisyah) dan perang Siffin ( antara sahabat Ali r.a dengan
Mu’awiyah r.a). Dengan alasan bahwa seelum kejadian tersebut para sahabat
dinilai sebagai orang-orang yang ‘adil (muslim yang sudah akil-baligh, tidak
suka berbuat maksiat, dan selalu menjaga martabatnya).
Namun,
sesudah kejadian fitnah tersebut, kelompok khawarij menilai mayoritas sahabat
Nabi SAW sudah keluar dari islam. Akibatnya, hadits-hadits yang diriwayatkan
oleh para sahabat setelah kejadian tersebut mereka tolak.[4]
Seluruh kitab-kitab tulisan orang-orang khawarij sudah punah seiring dengan
punahnya mazhab khawarij ini, kecuali kelompok Ibadhiyah yang masih termasuk
golongn khawarij. Dari sumber (kitab-kitab) yang ditulis oleh golongan ini
ditemukan Hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh atau berasal dari Ali, Usman,
Aisyah, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lainnya.
Oleh karena itu, pendapat yang
menyatakan bahwa seluruh golongan khawarij menolak Hadits yang diriwayatkan
oleh Shahabat Nabi saw, baik sebelum maupun sesudah peristiwa tahkim adalah
tidak benar.
b)
Syiah
Kata syiah
berarti ‘para pengikut’ atau para pendukung. Sementara menurut istilah ,syiah
adalah golongan yang menganggap Ali bin Abi Thalib lebih utama daripada
khalifah yang sebelumnya, dan berpendapat bahwa al-bhait ( keluarga nabi SAW.) lebih berhak
menjadi khalifah daripada yang lain. [5]
Golongan
syiah terdiri dari berbagai kelompok dan tiap kelompok menilai kelompok yang
lain sudah keluar dari islam. Sementara kelompok yang masih eksis hingga
sekarang adalah kelompok Itsna ‘asyariyah. Kelompok ini
menerima hadits nabawi sebagai salah satu syariat islam. Hanya saja ada
perbedaan nmendasar antara kelompok syiah ini dengan golongan ahl sunnah
(golongan mayoritas umat islam), yaitu dalam hal penetapan hadits. Golongan
syiah menganggap bahwa sepeninggal Nabi SAW mayoritas para sahabat sudah murtad
kecuali beberapa orang saja yang menurut menurut merekamasih tetap muslim.
Karena itu, golongan syiah menolak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh
mayoritas para sahabat tersebut. Syiah hanya menerima hadits-hadits yang diriwayatkan
oleh ahli baiat saja.
c)
Mutazilah
Arti
kebahasaan dari kata mutazilah adalah ‘sesuatu
yang mengasingkan diri’. Sementara yang dimaksud disini adalah golongan yang
mengasingkan diri mayoritas umat islam karena berpendapat bahawa seorang muslim
yang fasiq (berbuat maksiat) tidak dapat
disebut mukmin atau kafir[6]. Imam
Syafi’I menuturkan perdebatannya dengan orang yang menolak sunnah , namun
beliau tidak menelaskan siapa arang yang menolak sunah itu[7].
Sementara sumber-sumber yang menerankan sikap mutazilah terhadap
sunnah masih terdapat kerancuan, apakah mutazilah menerima sunnah keseluruhan,
menolak keseluruhan, atau hanya menerima sebagian sunnah saja.[8]
Kelompok
mutazilah menerima sunnah seperti halnya umat islam, tetapi mungkin ada
beberapa hadits yang mereka kritik apabila hal tersebut berlawanan dengan
pemikiran mazhab mereka. Hal ini tidak berarti mereka menolak hadits secara
keseluruhan, melainkan hanya menerima hadits yang bertaraf mutawatir saja. Ada
beberapa hal yang perlu dicatat tentang ingkar as-sunnah klasik yaitu, bahwa
ingkar as-sunnah klasik kebanyakan masih merupakan pendapat perseorangan dan hal itu muncul
akibat ketidaktahuan mereka tentang fungsi dan kedudukan hadist.
Oleh karena itu, setelah diberitahu tentang urgensi sunnah, mereka akhirnya
menerimanya kembali. Sementara lokasi ingkar as-sunnah klasik berada di Irak,
Basrah. Di Indonesia, pada dasawarsa tujuh puluhan muncul isu adanya sekelompok
muslim yang berpandangan tidak percaya terhadap Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan
tidak menggunakannya sebagai sumber atau dasar agama Islam. Pada akhir tujuh
puluhan, kelompok tersebut tampil secara terang-terangan menyebarkan pahamnya
dengan nama, misalnya, Jama’ah al-Islamiah al-Huda, dan Jama’ah al-Qur’an dan
Ingkar Sunnah, sama-sama hanya menggunakan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam
melaksanakan agama Islam, baik dalam masalah akidah maupun hal-hal lainnya.
Mereka menolak dan mengingkari sunnah sebagai landasan agama.
Dilihat dari penolakan tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa kelompok pertama dan kedua pada hakekatnya
memiliki kesamaan pandangan bahwa mereka tidak menjadikan Sunnah sebagai
hujjah. Para ahli hadits menyebut kelompok ini sebagai kelompok Inkar Argumen
kelompok yang menolak Sunnah. Sunnah
secara totalitas Banyak alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini untuk
mendukung pendiriannya, baik dengan mengutip ayat-ayat al-Qur’an ataupun
alasan-alasan yang berdasarkan rasio. Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang
digunakan mereka sebagai alasan menolak sunnah secara total adalah Qur’an suratan-Nahl
ayat 89:
artinya : “ (Dan آingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri ”.
Kemudian
surat al-An’am ayat 38 yang berbunyi:
Artinya:“ Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan ”.
Artinya:“ Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan ”.
Menurut mereka kepada ayat tersebut
menunjukkan bahwa al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan
ketentuan agama, tanpa perlu penjelasan dari al-Sunnah. Bagi mereka perintah
shalat lima waktu telah tertera dalam al-Qur’an, misalnya surat al-Baqarah ayat
238, surat Hud ayat 114, al-Isyra’ ayat 78 dan lain-lain. Adapun alasan lain
baik danØadalah bahwa
al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa Arab yang
tentunya al-Qur’an tersebut akan dapat dipahami dengan baik pula.
Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan hanya menerima hadits Mutawatir.
Untuk menguatkan pendapatnya, mereka beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil
yaitu, surat Yunus ayat 36:
ﻮﺍﻦ ﺍﻠﻈﻦ
ﻻﻴﻐﻨﻰ ﻤﻦ ﺍﻠﺤﻖ ﺸﻴﺌﺎ
Artinya : “…Dan
Sesungguhnya Persangkaan itu tidak berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran…”
Berdasarkan
ayat di atas, mereka berpendapat bahwa hadits Ahad tidak dapat dijadikan hujjah
atau pegangan dalam urusan agama. Menurut kelompok ini, urusan agama harus
didasarkan pada dalil yang qath’I yang diyakini dan disepakati bersama
kebenarannya. Oleh karena itu hanya al-Qur’an dan hadits mutawatir saja yang
dapat dijadikan sebagi hujjah atau sumber ajaran Islam
2.
Ingkar Sunnah pada Periode Modern
Tokoh- tokoh
kelompok Ingkar Sunnah Modern (akhir abad ke-19 dan ke-20) yang terkenal adalah
Taufik Sidqi (w. 1920) dari Mesir, Ghulam Ahmad Parvez dari India, Rasyad
Khalifah kelahiran Mesir yang menetap di Amerika Serikat, dan Kasasim Ahmad
mantan ketua partai Sosialis Rakyat Malaysia. Mereka adalah tokoh-tokoh yang
tergolong pengingkar Sunnah secara keseluruhan. Argumen yang mereka keluarkan
pada dasarnya tidak berbeda dengan kelompok ingkar sunnah pada periode klasik.
Tokoh-tokoh “Ingkar Sunnah” yang tercatat di Indonesia antara lain adalah
Lukman Sa’ad (Dirut PT. Galia Indonesia) Dadang Setio Groho (karyawan
Unilever), Safran Batu Bara (guru SMP Yayasan Wakaf Muslim Tanah Tinggi) dan
Dalimi Lubis (karyawan kantor DePag Padang Panjang). Sebagaimana kelompok
ingkar sunnah klasik yang menggunakan argumen baik dalil naqli maupun aqli
untuk menguatkan pendapat mmereka, begitu juga kelompok ingkar sunnah
Indonesia. Diantara ayat-ayat yang dijadikan sebagai rujukan adalah surat
an-Nisa’ ayat 87 :
ﻮَﻤﻦ ﺍﺼﺪﻖ ﻤﻦ
ﺍﷲ ﺤﺪﻴﺜﺎ
Menurut mereka arti ayat tersebut adalah“Siapakah yang benar haditsnya
dari pada Allah”.
Kemudian surat al-Jatsiayh ayat 6:
ﻓﺒﺄﻱ ﺤﺪﻴﺚ
ﺒﻌﺪ ﺍﷲ ﻮﺍﻴﺎﺗﻪ ﻴﺆﻤﻨﻮﻦ
“..Maka dengan Perkataan manakah
lagi mereka akan beriman…“
Selain kedua
ayat diatas, mereka juga beralasan bahwa yang disampaika Rasul kepada
umat manusia hanyalah al-Qur’an dan jika Rasul berani membuat hadits selain
dari ayat-ayat al-Qur’an akan dicabut oleh Allah urat lehernya sampai putus dan
ditarik jamulnya, jamul pendusta dan yang durhaka. Bagi mereka Nabi Muhammad
tidak berhak untuk menerangkan ayat-ayat al-Qur’an, Nabi hanya bertugas
menyampaikan.
C.
Argumentasi
Kelompok Ingkar As-Sunnah
Sebagai suatu paham atau aliran, ingkar as-sunnah
klasik ataupun modern memiliki argument-argumen yang dijadikan landasan mereka.
Tanpa argument-argumen itu, pemikiran mereka tidak berpengaruh apa-apa. Argument
mereka antara lain :
1.
Agama bersifat konkrit dan pasti
Mereka
berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada hal yang pasti. Apabila kita
mengambil dan memakai hadits, berarti landasan agama itu tidak pasti. Al-quran
yang kita jadikan landasan agama itu bersifat pasti. Sementara apabila agama
islam itu bersumber dari hadits , ia tidak akan memiliki kepastian karena
hadits itu bersifat dhanni (dugaan), dan tidak sampai pada peringkat pasti.
2.
Al-Quran sudah lengkap
Jika kita
berpendapat bahwa al-quran masih memerlukan penjelasan, berarti kita secara
jelas mendustakan al-quran dan kedudukan al-quran yang membahas segala hal
dengan tuntas. Oleh karena itu, dalam syariat Allah tidak mungkin diambil
pegangan lain, kecuali al-quran.
3.
Al-Quran tidak memerlukan penjelas
Al-quran
tidak memelukan penjelasan, justru sebaliknya al-quran merupakan penjelasan
terhadap segala hal. Mereka menganggap bahwa al-quran cukup memberikan
penjelasan terhadap segala masalah.
D. Lemahnya
Argumen Para Pengingkar Sunnah
Ternyata argumen yang dijadikan sebagai dasar pijakan
bagi para pengingkar sunnah memiliki banyak kelemahan, misalnya :
·
Pada umumnya pemahaman ayat tersebut diselewengkan
maksudnya sesuai dengan kepentingan mereka. Surat an-Nahl ayat 89 yang
merupakan salah satu landasan bagi kelompok ingkar sunnah untuk maenolak sunnah
secara keseluruhan. Menurut al-Syafi’I ayat tersebut menjelaskan adanya
kewajiban tertentu yang sifatnya global, seperti dalam kewajiban shalat, dalam
hal ini fungsi hadits adalah menerangkan secara tehnis tata cara
pelaksanaannya.
Dengan demikian surat an-Nahl sama sekali tidak menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran. Bahkan ayat tersebut menekankan pentingnya hadits.
Dengan demikian surat an-Nahl sama sekali tidak menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran. Bahkan ayat tersebut menekankan pentingnya hadits.
·
Surat Yunus ayat 36 yang dijadikan sebagai dalil
mereka menolak hadits ahad sebagai hujjan dan menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan istilah zhanni adalah tentang keyakinan yang menyekutukan Tuhan.
Keyakinan itu berdasarkan khayalan belaka dan tidak dapat dibuktikan
kebenarannya secara ilmiah. Keyakinan yang dinyatakan sebagai zhanni pada ayat
tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dan tidak ada kesamaannya dengan
tingkat kebenaran hasil penelitian kualitas hadits.
Keshahihan hadits ahad bukan didasarkan pada khayalan
melainkan didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggung jawabkan.
1)
Argument-Argumen Naqli Yang dimaksud dengan argument
naqli yaitu berupa ayat-ayat Al-qur’an atau Sunnah. Kedua firman Allah tersebut
diartikan bahwa Al-Qur’an memuat segala sesuatu mengenal Agama beserta
hukum-hukumnya dan Al-Qur’an menjelaskan dan merincinya sehingga yang lain
tidak diperlukan.
2)
Argumen Non-Naqli Yang dimaksud dengan
argument-argumen non-aq1i adalah argument – argument yang tidak berupa ayat
al-qur’an atau hadits, tetapi berdasarkan pemikiran rnereka, sendiri. diantaraØAl-Qur’an
argument non-aqli itu yaitu: diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad
(melalui malaikat jibril) dalam bahasa arab. Orang yang memiliki pengetahuan
bahasa Arab mampu memahami Al-Qur’an secara langsung tanpa bantuan penjelasan
dari hadits Nabi. Dengan demikian hadits Nabi.
Asal tidak diperlukan untuk memahami petunjuk
Al-Qur’an. mula hadits Nabi yang dihimpun dalam kitab-kitab hadits adalah
dongeng- dongeng.Penataan
hadits, terjadi setelah Nabi wafat.Menurut pengingkaran semata. sunnah,
kritik sanad yang terkenal dalam ilmu hadits sangat lemah untuk menentukan kesahihan
hadits dengan alasan sebagai berikut:
·
Dasar kritik sanad itu yang dalam ilmu hadits dikenal
dengan istilah ” Ilmu al-Jarah wa at-Ta-dif (ilmu yang membahas ketercelaan dan
keterpujian para periwayat hadits)”, baru setelah atau setengah Nabi wafat.
·
Seluruh sahabat Nabi sebagai periwayat hadits pada
generasi pertama dinilai adil oleh ulama hadits pada akhir abad ketiga dan awal
abad keempat hijriah.
E. Pokok-Pokok Ajaran Aliran Sesat Ingkar As-Sunnah
a.
Tentang Dua Kalimat Sahadat
Mereka tidak mengaku 2 kalimat syahadat karena tidak ada dalam al-Qur’an
dan syahadat mereka “Isyhadu biannana Muslimin.”
b.
Tentang Shalat
Cara mereka mengerjakan shalat bermacam-macam, yaitu :
1.
Ada yang mengerjakan shalat seperti biasa, dan
kelompok ini terdiri dari orang-orang yang baru mengikuti pengajaran mereka dan
untuk mempengaruhi orang lain agar mau mengikuti pengajaran mereka.
2.
Ada yang shalatnya rata-rata dua rakaat, tetapi
bacaannya berbeda-beda ada yang seperti biasa (bahasa Arab), ada yang
seluruhnnya bacaanya dari awal sampai akhir bahasa Indonesia karena menurut
mereka karena Allah mengerti seluruh bahasa dan ada pula yang bacaannya”. QS.
Al-Fatihah: 5 ايّاك نعبد واياك نستعين “
“ Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada
Engkaulah Kami meminta pertolongan “.
3.
Ada yang shalatnya sebanyak-banyaknya, selagi mampu.
Ada yang shalatnya bila ingat saja, dan lain-lain
c.
Tentang Puasa Di Bulan Ramadhan
Dalam hal puasa ramadhan meraka pun tidak sependapat. Bagi yang baru mereka
berpuasa seperti kita, tetapi kalau sudah kuat dan paham ingar sunnahnya mereka
hanya mengikuti wajibnya puasa saja. Adapun hari dan bulannya meraka
mengingkari dengan alasan tidak ditentukan dalam al-Qur’an makanya mereka tidak
mengakui puasa Ramadhan karena tidak ada keterangan ayat al-Qur’an. Yang di
wajibkan berpuasa adalah orang-orang yang menyaksikan (melihat) bulan, dan yang
tidak wajib puasa.
d.
Tentang Zakat
Pada umumnya mareka tidak memunaikan zakat. Yang mereka akui adalah
sedekah. Mareka mengirimkan zakat itu dengan kecerdasan.
e.
Tentang Haji
Mereka berpendapat bahwa haji boleh dikedakan pada waktu 4 bulan haram
yaitu: Zulqaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab. Alasannya. haji itu dijamin
oleh Allah keamanannya. Kalau orang datang berkumpul semua pada bulan Zulhijah
saja untuk mengerjakan haji, itu bukan keamanan lagi namanya. Sebab ada
terinjak-injak sampai babak belur, ada yang patah kaki dan sebagainya. Kalau
sudah begitu tidak di jamin oleh Allah lagi namanya. Karena itu kalau terlalu
ramai atau terlalu panas pada bulan djulhijah maka kita boleh laksanakan Haji
di bulan muharram.
f.
Tidak percaya
kepada semua hadits Nabi SAW.
g.
Orang yang
meninggal dunia tidak di shalatkan karena tidak ada perintah dalam al-quran.
F.
Bantahan
Ulama
Abd Allah bin Mas’ud berpendapat
bahwa orang yang menghindari sunnah tidak termasuk orang beriman bahkan dia
orang kafir. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan
oleh Abu Dawud, sebagai berikut: “Jika kamu bersembahyang di rumah-rumah kamu
dan kamu tinggalkan masjid-masjid kamu, berarti kamu meninggalkan sunnah
Nabimu, dan berarti kamu kufur.” (H.R. Abu Dawud :91). Allah SWT telah
menetapkan untuk mentaati Rasul, dan tidak ada alasan dari siapa pun untuk
menentang perintah yang diketahui bearsal dari Rasul. Allah telah membuat semua
manusia (beriman) merasa butuh kepadanya dalam segala persoalan agama dan
memberikan bukti bahwa sunnah menjelaskan setiap makna dari kewajiban-kewajiban
yang ditetapkan Allah dalam kitabnya. Sunnah Rasul mempunyai tugas yang amat
besar, yakni untuk memberikan pemahaman tentang Kitabullah, baik dari segi ayat
maupun hukumnya. Orang yang ingin mempedalam pemahaman Al-Quran, ia harus
mengetahui hal-hal yang ada dalam sunnah , baik dalam maknanya, penafsiran
bentuknya, maupun dalam pelaksanaan hukum-hukumnya. Contoh yang paling baik
dalam hal ini adalah masalah ibadah shalat. Tegasnya setiap bagian Sunnah Rasul
SAW. Berfungsi
menerangkan semua petunjuk maupun perintah yang difirmankan Allah di dalam
Al-Quran. Siapa saja yang bersedia menerima apa yang ditetapkan Al-Quran dengan
sendirinya harus pula menerima petunjuk-petunjuk Rasul dalam Sunnahnya. Allah
sendiri telah memerintahkan untuk selalu taat dan setia kepada keputusan Rasul.
Barang siapa tunduk kepada Rasul berarti tunduk kepada Allah, karena Allah
jugalah yang menyuruh untuk tunduk kepadaNya. Menerima perintah Allah dan Rasul
sama nilainya, keduanya berpangkal kepada sumber yang sama (yaitu Allah SWT).
Dengan demikian, jelaslah bahwa menolak atau mengingkari sunnah sama saja
dengan menolak ketentuan-ketentuan Al-Quran, karena Al-Quran sendiri yang
memerintahkan untuk menerima dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
G. Sebab Peng-ingkaran Terhadap Sunnah Nabi SAW
Melihat dari
beberapa permasalahan di atas yang berhubungan dengan adanya pengingkaran
sunnah dikalangan umat Islam, dapatlah kiranya dilihat sebab adanya pengingkaran
tersebut, diantaranya:
a.
Pemahaman yang tidak terlalu mendalam tentang Hadits
Nabi saw. Dan kedangkalan mereka dalam memahami Islam, juga ajarannya secara
keseluruhan, demikian menurut Imam Syafi’i.
b.
Kepemilikan pengetahuan yang kurang tentang bahasa
arab, sejarah Islam, sejarah periwayatan, pembinaan hadits, metodologi penelitian
hadits, dan sebagainya.
c.
Keraguan yang berhubungan dengan metodologi kodifikasi
hadits, seperti keraguan akan adanya perawi yang melakukan kesalahan atau
muncul dari kalangan mereka para pemalsu dan pembohong.
d.
Keyakinan dan kepercayaan mereka yang mendalam kepada
al-Qur’an sebagai kitab yang memuat segala perkara.
e.
Keinginan untuk memahami Islam secara langsung dari
al-Qur’an berdasarkan kemampuan rasio semata dan merasa enggan melibatkan diri
pada pengkajian hadits, metodologi penelitian hadits yang memiliki
karakteristik tersendiri. Sikap yang demikian ini, disebabkan oleh keinginan
untuk berfikir bebas tanpa terikat oleh norma-norma tertentu, khususnya yang
berkaitan dengan hadits Nabi SAW.
f.
Adanya statement al-Qur’an yang menyatakan bahwa
al-Qur’an telah menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan ajaran Islam
(QS. Al-Nahl: 89), juga terdapatnya tenggang waktu yang relatif lama antara
masa kodifikasi hadits dengan masa hidupnya Nabi SAW (wafatnya beliau).
H.
Dalil-Dalil
Inkar Sunnah
Dalil-dalil atau alasan-alasan inkar sunnah dibagi menjadi dua macam, yaitu
dalil Al-Qur’an dan alasan akal. Yang berupa dalil Al-Qur’an diantaranya:
1. Al-Qur’an
surat An-nahl ayat 89
Artinya “Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an untuk menjelaskan sesuatu”.
Artinya “Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an untuk menjelaskan sesuatu”.
2. Al-Qur’an surat al An’am ayat 38
Artinya “Tidak kami hafalkan sesuatupun didalam Al-Qur’an”.
Artinya “Tidak kami hafalkan sesuatupun didalam Al-Qur’an”.
3. Al-Qur’an
surat Al-Maidah ayat 3
Artinya” Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Ku ridloi Islam itu sebagai agamamu.
Dari ketiga ayat diatas menunjukan bahwa Al-Qur’an telah menunjukan semuanya (segala sesuatu). Al-Qur’an tidak membutuhkan keterangan tambahan lagi karena penjelasannya tentang islam sebagai agama yang telah sempurna.
Artinya” Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Ku ridloi Islam itu sebagai agamamu.
Dari ketiga ayat diatas menunjukan bahwa Al-Qur’an telah menunjukan semuanya (segala sesuatu). Al-Qur’an tidak membutuhkan keterangan tambahan lagi karena penjelasannya tentang islam sebagai agama yang telah sempurna.
4. Al-Qur’an
surat An-Najm ayat 3-4
Artinya”Dan ia (Muhammad) tadi bertutur benurut hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain wahyu yang diwahyukan kepadanya. Menurut mereka yang diwahyukan itu sudah tertuliskan dalam Al-Qur’an.
Artinya”Dan ia (Muhammad) tadi bertutur benurut hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain wahyu yang diwahyukan kepadanya. Menurut mereka yang diwahyukan itu sudah tertuliskan dalam Al-Qur’an.
5. Al-Qur’an
surat Ali Imran ayat 20, Al-Maidah ayat 92, Ar-Ra’d ayat 40, An-Nahl ayat 35
dan 82, An-Nur ayat 45, Al-‘Angkabut ayat 18, Asy-Syura ayat 48.
Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa tugas nabi Muhammad hanyalah menyampaikan pesan Allah dan tidak berhak memberikan penjelasan apapun.
Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa tugas nabi Muhammad hanyalah menyampaikan pesan Allah dan tidak berhak memberikan penjelasan apapun.
6. Al-Qur’an
surat Al-Fathir ayat 31
Artinya” Dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu yakni Al-Qur’an itulah yang benar (haq)”
Artinya” Dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu yakni Al-Qur’an itulah yang benar (haq)”
7. Al-Qur’an
surat Yunus ayat 36
Artinya” Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali ahli persangkaan belaka. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Jadi hadits itu hanyalah persangkaan yang tidak layak untuk dijadikan hujjah.
Adapun dalil akal diantaranya adalah sebagai berikut:
Artinya” Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali ahli persangkaan belaka. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Jadi hadits itu hanyalah persangkaan yang tidak layak untuk dijadikan hujjah.
Adapun dalil akal diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
dalam bahasa arab yang jelas, maka orang yang faham bahasa arab maka faham
terhadap Al-Qur’an.
2. Perpecahan
umat islam karena berpegang pada hadits yang berbeda-beda.
3. Hadits
hanyalah dongeng karena baru muncul pada zaman tabi’in dan tabi’ittabi’in.
4. Tidak satu
haditspun dicatat di zaman Nabi. Dalam periode sebelumnya pencatatan hadits, manusia
berpeluang berbohong.
5. Kritik sanad
baru muncul setelah satu setengah abad wafatnya Nabi.
6. Konsep tentang seluruh sahabat adil, muncul setelah
abad ketiga Hijriyah.
7. Analisis
terhadap argument inkar sunnah dalil-dalil naqli dan argumen aqli inkar sunnah
itu seluruhnya lemah.
Hal ini dapat diperkuat dengan argumen-argumen tokoh
ikar sunnah dari Malaysia, Kassim Ahmad mengatakan bahwa buku ini secara
saintifik membuktikan ketulenan Al-Qur’an sebagai perutusan Tuhan kepada
manusia yang sepenuhnya terpelihara dan menarik perhatian pembaca kepada
kesempurnaannya, kelengkapannya, dan keterperinciannya, menyebabkan manusia
tidak memerlukan buku-buku lain sebagai sumber bimbingan. Lebih dari ini,
Kassim Ahmad dengan yakin membuat kesimpulan tentang penolakan Rosyhad Khalifa
terhadap sunnah, yakni bahwa hadits merupakan penyelewengan dari ajaran Nabi
Muhammad dan tidak boleh diterima sebagai sumber perundang-undangan adalah
benar.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah
Rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Maksud disini adalah suatu sunnah
rasul yang terdapat dalam suatu hadits dan riwayatnya selalu diingkari dan di
mustahilkan oleh para perawi nya. Hal ini mengakibatkan tertolaknya suatu
sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya.
Muhammad
Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunah yang
berhadapan dengan Asy-Syafi’i, yaitu sebagai berikut:
1.
Menolak sunah
secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-qur’an saja yang dapat
dijadikan hujjah.
2.
Tidak menerima
sunah kecuali, yang semakna dengan Al-qur’an.
3.
Hanya menerima
sunah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni sunah ahad.
Di
antara ajaran-ajaran pokoknya adalah tidak percaya
kepada semua hadits Nabi SAW., Dasar hukum
islam hanya al-quran, Syahadat, Shalat, Puasa wajib ,
Haji, Pakaian ihram, Rasul
tetap di utus sampai hari kiamat, Nabi Muhammad
tidak berhak menjelaskan tentang ajaran al-quran dan Orang
yang meninggal dunia tidak di shalatkan karena tidak ada perintah dalam
al-quran
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. M.
Solahudin,M.Ag. 2011.Ulumul Hadis. Cet.2.Bandung: Pustaka Setia.
Hasbi ash-Shiddieqy, teungku muhammad. Sejarah dan pengantar ilmu
hadits. 2014.
Palembang: Pustaka Rizki Putra.
H.Suyitno. Studi ilmu-ilmu hadits. 2008. Palembang: IAIN Raden
Fatah Press.
H. Abdul Khon. Ulumul Hadits. 2012. Jakarta: Amzah.
Ali, ghafur.
Hadits-hadits dan penerapannya. 2005. Jakarta: Gramatia Publishing.
Nur, muhammad
susanto. Ulumul hadits dan maknanya. 2007. Yogyakarta: Citra.
Satyanegara,
muhammad ali. Ulumul hadits dan penerapannya. 2011. Jakarta: Bina Pustaka Jaya.
[1] Daud Rasyid. Sunah Di Bawah Ancaman: Dari Snouck Hugronjee Hingga Harun Nasution.
Bandung:Syaamil.2006. Hlm. Vi.
[2] Ibid.
[3] Syaibah Al-Hamd ‘Al-Qadir, Al-Adyan Wa Al-Firaq Wa Al- Madzahib
Al-Mu’ashirah. Jeddah:Muassabah Al-Tib’ah Wa Ash-Shihafah Wa An-Nasyr. t.t.
hlm. 103.
[4] Muatafa As-Siba’i. As-Sunnah Wa Makanatuha Fi
At-Tasyi’al-Islami.Beirut :Al-Maktab Al-Islami. 1980. Jilid 1. Hlm. 22.
[5] Hamid. Op. cit. hlm. 145.
[6] Al-Baghadadi. Op.Cit. Hlm. 21.
[7] Muhammad Bin Idris As-Syafi’i.
Al-Umm. Beirut: Dar Al-Ma’rifat. 1973. Jilid VII. Hlm. 273.
[8] As-Siba’i. Op.Cit. Hlm. 134.