MAKALAH
PANCASILA
PANCASILA DAN
IMPLEMENTASINYA
Makalah
ini diajukan untuk memenuhi tugasmatakuliahpancasila
Dosen
pengempu
EKA
YULIASTUTI,MH
Disusunoleh
Nama
|
Npm
|
HeniCahyantiPutri
|
1503060081
|
IsmanahPurwanti
|
1503060044
|
ZannaFauzan
|
1503060056
|
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
1436 H / 2015 M
KATA PENGANTAR
Bismilahirahmanirohiim
Alhamdulillah, segala puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah memberikan nikmat sehat
dan kesempurnaan ketimbang makhluk makhluk yang lain sehingga kami bias berbagi
ilmu dengan sesame hamba ALLAH SWT, dan kami juga bias melaksanakan aktifitas
sehari hari dengan baik.
Sholawat dan
salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi besar kita Nabi MUHAMMAD SAW,
sesuai dengan hadist yang disampaikan beliau yakni “saya di utus kedunia hanya
untuk memperbaiki akhlak manusia” karena berkat beliaulah kita semua bias
merasakan keindahan duniawi.
Kami yakini
dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi bahasa yang
kurang sopan maupun dalam kerangka penulisan makalah, untuk itu kami mohon
bimbingan untuk memberikan kritik yang membangun baik melalui media maupun
pengucapan secara langsung demi pengembangan dan perbaikan pembuatan makalah
berikutnya.
13 september 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
JUDUL
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….iii
BAB I. PENDAHULUAN………………………………………………………............ 1
A.
LATAR
BELAKANG………………………………………………………. ......... 1
B.
RUMUSAN
MASALAH……………………………………………………. 1
C.
TUJUAN
PENULIS…………………………………………………………. 1
BAB II. PEMBAHASAN………………………………………………………… 2
A.
PENGERTIAN PANCASILA……………………………………………….......... 2
B.
SEJARAH TERBENTUKNYA PANCASILA……………………………............ 3
C.
PENGERTIAN PANCASILA MENURUT PARA AHLI………………….......... 3
D.
PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA……………………………….......... 4
E.
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI DI MASYARAKAT ……………………………………………. 8
BAB III.PENUTUP………………………………………………………………. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
pancasila yang di jadikan
dasar filsafah pandangan hidup bangsa
memuat segala peraturan yang harus di taati oleh bangsa indonesia
dariketuhanan,kemanusian,persatuan bangsa,
kepemimpinan, serta keadilan dlam berbangsa dan bernegara. pancasila
yang menjadi landasan utama dam berbangsa dan bernegara menjadi tuntunan nilai
nilai moral bangsa indonesia.untuk itu kita sebagai warga yang baik harus
mengetahui tentang sejarah pancasila dan mengapa pancasila digunakan sebagai
ideologi untuk indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dengan latar belakang
diatas ,dapat kita rumuskan sebagai berikut ini :
1.
Pengertian pancasila?
2.
Pengertian pancasila menurut para ahli ?
3.
Bagaiman sejarah munculnya pancasila ?
4.
Pancasila dan implementasinya ?
5.
Bagaiman implementasi niali-nilai
pancasila didalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat ?
C.
TUJUAN PENULISAN
Untuk dapat mengetahui sejarah
terbentuknya pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia , dan pengertian
pancasila menurut para ahli di bidangnya,serta apa implementasi pancasila dalam
kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PANCASILA
1. Pengertian Pancasila secara
Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta dari India. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta kata
Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca dan Sila.
Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah
laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila
yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata
Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.Dalam ajaran
Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan
setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda.Ajaran moral tersebut
adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
2. Pengertian pancasila menurut
historis
Proses perumusan pancasila diawali
ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Rajiman Widyodiningrat, mengajukan suatu
masalah, masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
indonesianyang akan dibentuk. Pada sidanf tersebut ada 3 pembicara yaitu :
1. Mohammad Yamin
2. Soepomo
3. Soekarno
Pada tanggal 1 juli 1945 didalam
sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan tentang calon rumusan dasar
negara indonesia.kemudian untuk memberikan nama “pancasila” yang artinya lima
dasar, hal tersebut menurut soekarno atas saran dari salah seorang temannya
yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 indonesia
memplokamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus
1945 disahkannya undang-undang dasar 1945 dimana didalamna termuatisi rumusan
lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama
Pancasila.
3. Pengertian pancasila secara
termologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17
agustus 1945 itu telah melahirkan negara republik indonesia, untuk melengkapi
alat alat perlengkapan negara sebaimana lazimnya negara-negara yang merdeka,
maka panitia ppki segera mengadakan sidang tanggal 18 agustus 1945 telah
berhasil mengesahkan undang –undang dasar negara republik indonesia .yang
dikenal dengan uud 1945. Adapun uud 1945 terdiri atas dua bagian yaitu :pembukaan uud 1945 dan
pasal-pasal uud 1945 yang berisi 37 pasal, satu aturan ,aturan peralihan yang
terdiri atas 4 pasal dan satu aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.[1]
B. SEJARAH ISTILAH PANCASILA
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila yang terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Menurut kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular,
Pancasila berarti “berbatu sendi yang lima” atau “ pelaksanaan kesusilaan
yang lima”.
Etimologi kata pancasila berasal dari bahasa
sangsekerta (bahasa kasta brahmana) dari india yaitu panca yang berrti lima
serta sila yang berarti dasar ,jadi, pancasila dapat diartikan sebagai lima
dasar.
C. PENGERTIAN PANCASILA MENURUT PARA AHLI
Untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:
Muhammad Yamin. Pancasila berasal
dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
Notonegoro. Pancasila adalah
dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa
Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi
pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan
kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Ir.
Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan
Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas
lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.[2]
D. PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA
Impelentasi
adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun
secara matang dan terperinci. Implementasi biasanya dilakukan setelah
perencanaaan sudah dianggap fix..Pancasila sebagai
ideologi terbuka, yaitu pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan
jaman ataupun perkembangan ideologi lain. Indonesia menganut ideologi terbuka
karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang di dalamnya
membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai
keinginannya masing-masing tetapi tetap sesuai dengan norma-norma yang ada di
dalam pancasila. Pancasila sebagai ideologi terbuka mempunyai nilai-nilai yaitu
nilai dasar yang bersumber pada kehidupan masyarakat maupun realita bangsa
Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
dan Keadilan; nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti
UUD 45,UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll; dan nilai praktis yang
merupakan penjabaran dari nilai instrumental dan terkandungdalam kenyataan
sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, seperti toleransi, gotong-royong, musyawarah, dll.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, Pancasila memiliki fungsi dan peran yaitu Pancasila sebagai jiwa
Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai sumber hukum
Indonesia, Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia, Pancasila sebagai
pandangan hidup, Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,
Pancasila sebagai moral pembangunan, dan Pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila. Pancasila sebagai sumber hukum
Indonesia memang sudah diimplementasikan, terlihat pada undang-undang dan peraturan
dibawah undang-undang yang hukumnya bersumber pada Pancasila. Namun pengamalan atau praktek dari pemberlakuanperaturan
hukum tersebut mengalami kesenjangan. Hukum
menjadi tumpul keatas dan tajam kebawah.Maksudnya
orang-orang yang memiliki kekuasaan atau uang, seperti koruptor hanya dihukum dengan
hukuman yang ringan dan dengan bebas dapat keluar masuk penjara. Sedangkan orang-orang bawah yang hanya mencuri
seekor ayam mendapat hukuman yang sangat
berat.Ini menandakan bahwa para penegak hukum dalam menerapkan hukum belummaksimal
dan masih terjadi penyimpangan didalamnya.
Seharusnya nilai dalam sila-sila Pancasila benar-benar diimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari.Pancasila harus menjadi petunjuk hidup atau pandangan
hidup warga Negara Indonesia dalam menuju kesejahteraan, keadilan dan dayasaing bangsa.
a.
Makna dari sila pertama yaitu sila
ini menghendaki setiap warga Negara untuk
menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap tuhan. Sedangkan implementasinya
yaitu percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya
masing-masing, saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama
dan kepercayaannya, serta bekerja sama antara pemeluk agama yang berbeda sehingga tercipta kerukunan. Selain itu, seseorang dilarang memaksakan suatu agama kepada orang lain.
Tetapi dalam kenyataanya masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran agama.Banyak
warga Negara yang dalam menjalankan ibadahnya tidak merasa aman karena masih ada
ormas atau kelompok agama yang melakukan kekerasan atau perusakan tempat ibadahkelompok penganut agama lain, seperti membakar masjid.
Hal ini pun tetap terjadi sampai sekarang.Dan belum ada penegakan hukum terhadap
kelompok/ ormas yang melakukan hal-hal tersebut.
Beberapa Negara memilikipaham
ketuhanan yang berbeda dengan Negara lain. paham ini meliputi:
1. Atheis, bahwa Negara tidak menganggap adanya tuhan, bahkan warga negaranya
dalam beragama dibatasi. Negara yang
menerapkan paham ini salah satunya Rusia yang merupakan Negara komunis yang
Marxisme yaitu bertumpu pada materi.Negara tersebut melarang warganegaranya untuk beribadah ketempat peribadatan,
misalnya seorang civil serrvan dilarang untuk beribadah ke gereja.Namun di
Negara yang menganut atheis, agama tetap berkembang, karena dalam diri seorang manusia
tetap ada rasa ingin memiliki tuhan.
2. Teokrasi, bahwa Negara menganggap adanya tuhan.
Agama sebagai landasan hukum.Negara yang menganut paham ini adalah Vatikan,
Arab, Iran. Paham ini dibedakan menjadi dua
yaitu teokrasi monarkis dan teokrasi demokrasi.Teorimonarkis, yaitu tidak mengenal pemilu (pemimpin Negara turun temurun).
3. Sekuler/ Sekuleristis, yaitu Negara dan agama dibatasi/ memiliki ruang
tersendiri. Yang menganut sistem ini adalah Negara-negara di Eropa dan Turki.Paham ini melarang pengeksposan simbol keagamaan.
4. Moderat, yaitu paham yang selalu mencari jalan tengah dalam menyelesaikan
semua persengketaan. Menurut paham ini, semua pihak yang bersengketa, baik disebabkan
oleh perbedaan kepentingan, pemikiran, ataupun ideologi harus berkompromi dengan
mencari jalan tengah di antara keduanya.Keinginan untuk saling menang diganti dengan
konsep take and give
b. Sila kedua memiliki makna
yaitu ingin menempatkan manusia sesuai harkatnya sebagai makhluk Tuhan dan sesama
manusia tidak saling melecehkan, tidak semena-mena terhadap orang lain,
mengakui persamaan derajat, persamaan hak danpersamaan kewajiban antara sesama manusia, menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan, sesama manusia punya rasa memiliki (memiliki Negara
Indonesia), setiap manusia harus menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, dll.
Dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban, manusia harus mengerjakan kewajibannya terlebih
dahulu, setelah itu baru menuntut haknya.
c. Sila ketiga memiliki makna
yaitu merujuk pada kesatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya
bermacam-macam perbedaan suku, agama dan lain-lain yang berada di wilayah
Indonesia. Implementasinya yaitu, kepentingan Negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan (lebih mengutamakan kepentingan bangsa), rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan Negara (ini adalah wujud dari kesetiaan dan
kewajiban dari seorang warga
Negara terhadap negaranya), bangga sebagai bangsa Indonesia (maka dari
rasa bangga itu akan muncul rasa saling memiliki dan rasa persatuan kesatuan antara
warga Negara), dan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal
Ika. Banyaknya kerusuhan atau bentrokan antar warga seperti di Poso, Ambon,
dll, itu disebabkankarena kurangnya pergaulan/
toleransi antara warga Negara.Dan dalam penyelesaian masalah warga Negara tidak
mementingkan rasa persatuan dan kesatuan tetapi ego dan kepentingan pribadi
yang lebih diutamakan.
d. Sila keempat memiliki makna bahwa adanya kesesuaian
sifat dan keadaan di dalam Negara dengan hakikat “rakyat”. Dalam hal ini,
masyarakat harus mengawasi wakil rakyat, tidak memaksakan kehendak orang lain,
mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan, musyawarah untuk mufakat didasarkan
semangat kekeluargaan dan musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan
hati nurani yang luhur.Tetapi kenyataanya banyak hasil dari musyawarah berasal dari
keputusan pemimpin.Pendapat-pendapat yang disampaikan anggota rapat hanya dianggap
sebagai formalitas saja dan hasil dari musyawarahpun tidak dilaksanakan dengan
rasa tanggung jawab.Pengawasan terhadap kerja
wakil rakyat pun dirasa kurang.Banyak pejabat Negara yang melakukan korupsi.Sebagai
contohnya saat ini terungkap bahwa ketua
Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melakukan korupsi yang terkai tdengan suap sengketa
pilkada.Padahal Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan yang tinggi dan bisa dikatakan
bebas, tidak ada lembaga Negara yang mengawasi.
e. Sila kelima memiliki makna bahwa seluruhrakyat Indonesia mendapatkan perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan rohani
sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Arti adil yaitu tidak pilih kasih,
tidak memandang darimana seseorang itu
berasaldan derajatnya, sebab setiap warga Negara di mata hukum sama.
E.
Implementasi
Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari di Masyarakat :
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila
sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini
zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia
termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia,
neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki
cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa
meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru
yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada
hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa.
Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara
lain POLEKSOSBUDHANKAM.
1.
Implementasi
Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus
mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan
objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan
politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat
manusia. Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini
harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila
dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara
harus segera diakhiri.
2.
Implementasi
Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang
menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas
dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan
Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang
humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi
Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
3.
Implementasi
Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya
didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang
dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia
melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses
reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya
dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah
Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara
lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu
dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa
reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa
Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam
prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya
nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
4.
Implementasi
Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat
hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan
perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun
dalam rangka melindungi hak-hak warganya. [3]
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pancasila
adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap pada bangsa serta
mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila adalah ideologi bagi republik
indonesia dan pancasila dipergunakan untuk mengatur pemerintahan negara.
Melalui
perjalan pangjang negara indonesia sejak merdeka hingga saat ini. Pancasila
ikut berproses dalam kehidupan bangsa indonesia. Pancasila tetep sebagai dasar
negara namun interprestasi dan perluasan maknanya ternyata digunakan untuk
keprntingan kekuasaaan yang silir berganti.pada akhirnya kesepakatan bangsa
terwujud kembali pada masa kini yaitu
dengan keluarnya ketetapan MPR NO. XVIIVMPR/1998 TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN
MPR RI NO.II/MPR/1978 TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA.
Implementasi pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk
mencapai tujuan bangsa.adapun implementasinyantersebut dirinci dalam berbagai
macam bidang ,diantaranya :
1. Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
2. Implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi
3. Implementasi Pancasila dalam bidang sosial dan
budaya
4.
Implementasi
Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara
Budiyanto, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga, Jakarta.
Muhammad Yamin Notonegoro, Ir. Seokarno Berdasarkan Termilogi.
NN.Tanpa Tahun, Pedoman Penghayatan Dan PengamalanPancasila, Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995, Materi Pokok
Pendekatan Pancasila, Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
http://ridwanaz.com/akademik/kewarganegaraan/mengetahui-arti-atau-pengertian-pancasila/
PutraCenter.net–About Economics, Law, City Planning, and Learn Language Online, http://putracenter.net/2010/04/05/implementasi-pancasila-dalam-kehidupan-berbangsa/
[1]
http://pancasila2013.weebly.com/pengertian-pancasila.html
[2]
http://febbyantoagriawan.blogspot.com/2010/03/pengertian-pancasila-menurut-para-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar