Ujian Akhir Semester
Outopsi Jenazah
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Kajian Islam Kontemporer
Dosen pengampu : ahmad syahid, M.
Kom.I
Oleh :
Heni Cahyanti P 1503060081
Lilik Nurhaliza 1503060093
JURUSAN KOMUNIKASI DAN PEYIARAN
ISLAM
FAKULTAS USHULUDIN ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
METRO LAMPUNG
T.A.1439/2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah SWT, Rabb yang menanamkan ketenangan (sakinah) kepada
kaum muslimin dan memberikan hidayah untuk selalu berada dalam keimanan dan
ketaqwaan. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah SAW,
kepada Ahlul baitnya, para sahabat, tabi’iut tabiin, dan kepada mereka yang
tetap berpegang teguh dalam keyakinan Islam sampai Hari Pembalasan.
Penulis
mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang membantu terselesaikannya
makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dan untuk menambah sumber
ilmu pengetahuan dan memberikan informasi terkait dengan otopsi jenazah .
Dalam
penyusunan makalah ini penulis menyadari masih banyak hal yang perlu dilengkapi
di dalamnya. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kepada semua pihak dapat
memberikan kritik dan saran yang
membangun dalam rangka penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya
semoga Allah SWT melimpahkan nikmat dan hidayahNya kepada kita semua. Aamiin
ya robbal ‘alamin
Metro, Desember
2017
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL
KATA
PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah
.................................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulisan....................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otopsi Jenazah........................................................................ 3
B.
Macam – Macam
Otopsi .......................................................................... 3
C.
Hukum Otopsi .......................................................................................... 4
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan ................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kematian adalah
suatu hal yang pasti terjadi dan menimpa semua mahluk hidup didunia ini.
kematian merupakan bagian dari takdir Allah yang sudah digariskan dan
pasti.untuk kapan dan dimana hanya yang kuasalah yang maha mengetahui. Manusia
adalah salah satu ciptaan Allah yang sempurna diantara yang lain.manusia
diberikan otak sebagai alat untuk berfikir, agar mereka dapat menempatkan
dirinya dengan baik.Manusia diciptakan dengan dilengkapi dengan organ- organ
tubuh yang tepat dan sempurna. Meskipun mereka kembar namun diantara mereka
tidak ada yang sama bila diidentifikasi lebih lanjut. Bahkan rosulullah SAW
bersabda “”.
Namun dizaman
moderen ini dengan alasan untuk mencari kebenaran. Tubuh dari mahluk sempurna
ciptaan Allah, dibedah dengan sedemikian hingga menjadi beberapa bagian. Jika
jiwa beliau masih melihat maka bukankah itu sangat menyakitkan? Lalu
bagaimanakah tentang kajian fiqih kontemporer tentang bedah jenazah atau
autopsi tersebut? Untuk itu kita akan bahas dalam bab pembahasan berikut
sebagai pedoman untuk kita semua.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu autopsi
jenazah ?
2.
Bagaimana hukum
melakukan autopsi jenazah ?
C.
Tujuan
adapun tujuan dari bembuatan makalah ini adalah
1.
Mengetahui apa
itu outopsi jenazah
2.
Mengetahui
bagaimana hukum outopsi jenazah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Autopsi
Otopsi secara
bahasa berarti pengobataan penyakit dengan jalan memotong atau mengiris bagian
tubuh manusia yang sakit atau operasi. Dalam bahasa arab dikenal dengan istilah
jirahah atau amaliyah bil al- jirahah yang berarti melukai, mengiris atau
operasi pembedahan.bedah mayat oleh dokter arab dikenal dengan istilah at-
tashrih jistul al- mauta.
Otopsi secara
istilah adalah pembedahan dan pemeriksaan organ – organ dan jaringan mayat
untuk menemukan penyakit dan cedera yang menyebabkan atau berkontribusi.[1]
Jadi otopsi
merupakan praktek ilmu kedokteran dimana jenazah atau mayat di bedah dengan
tujuan untuk mencari tahu kebenaran dari kematian tersebut.
B.
Macam – Macam
Otopsi
Untuk dapat
mengetahui keadaan atau kondisi mayat secara nyata, dalam dunia kedokteran ada
beberapa jenis otopsi :
1.
Otopsi Anatomi
Adalah otopsi
yang dilakukan mahasiswa kedokteran atau dokter untuk mempelajari tentang ilmu
anatomi
2.
Otopsi Keilmuan
atau Klinik
Adalah otopsi
untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit misal, jenis
penyakit sebelum mayat meninggal.
3.
Otopsi Forensik
Adalah otopsi
yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap korban pembunuhan atau kematian yang
mencurigakan. Untuk mengetahui sebab kematian, sebab kematian, menentukan
identitasnya, dan sebaginya.[2]
C.
Hukum Otopsi
Pada dasarnya hukum otopsi merupakan hal yang
penting dalam kehidupan kita, tetapi dikalangan masyrakat belum paham tentang
hukum otopsi yang sebenarnya seperti apa
dan sebenarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak - haknya,
dihormati keberadaanya dan tidak boleh dirusak. Pada hal tersebut terdapat
dalam QS. Al Isra’ : 70 dan Al- Baqorah: 29.
ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
Artinya :
dan
Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.(Qs. Al- isra’ : 70)
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
Artinya :
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia
Maha mengetahui segala sesuatu.(Al- Baqoroh : 29).
1.
Pendapat –
Pendapat Otopsi
a.
Menurut Fatwa
Majelis Ulama Indonesia
1)
Otopsi jenazah sering
kali dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, penyelidikan, riset, dan/ atau
pendidikan .
2)
Bahwa otopsi
jenazah dibutuhkan dan cenderung meningkatkan seiring dengan dinamika dan
perkembangan sosial budaya masyarakat.
3)
Bahwa
dimasyarakat muncul pertanyaan seputar hukum otopsi jenazah.
4)
Bahwa untuk
memberikan pendapat hukum islam perlu penetapan fatwa tentang otopsi jenazah
guna guna dijadikan pedoman.
b.
Kaidah fikih,
1)
Mencegah
mafsadatan lebih didahulu (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.
2)
Kondisi darurat
membolehkan hal- hal yang ( sebelumnya) dilarang.
3)
(kebolehan
darurat) darurat itu dihitung seperlunya.
4)
Apabila
terdapat dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan,maka kerusakan atau
bahaya yang lebih besar dihindari dengan jalan melakukan perbuataan yang resiko
bahayanya lebih kecil.
5)
Kehormatan
seorang yang hidup lebih agung daripada kehormatan seseorang yang mati.
6)
Pengajuan bukti
adalah kewajiban orang yang mendakwa dan sumpah adalah bagi orang yang
mengingkari
c.
Firman Allah
tPöquø9$$sù y7ÉdfuZçR y7ÏRyt7Î/ cqä3tGÏ9 ô`yJÏ9 y7xÿù=yz Zpt#uä 4 ¨bÎ)ur #ZÏVx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# ô`tã $uZÏG»t#uä cqè=Ïÿ»tós9 ÇÒËÈ
artinya :
Maka pada hari ini
Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang
yang datang sesudahmu dan Sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari
tanda-tanda kekuasaan kami.(Qs. Yunus:92)
óOs9r& È@yèøgwU uÚöF{$# $·?$xÿÏ. ÇËÎÈ [ä!$uômr& $Y?ºuqøBr&ur ÇËÏÈ
Artinya
:
Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat)
berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati ( Qs. Al- mursalat :25-26)
d.
Dalil Qiyas
Dalam beberapa hadis disebutkan
beberapa hadits disebutkan larangan duduk di atas kuburan dan bahwsanya
penghuni kubur tersebut merasa tersakiti oleh perbuatan tersebut, padahal duduk
diatas kubur tidak secara langsung mengenai mayat. Maka, tentu saja bedah mayat
dan otopsi jauh lebih kurang terlarang karena langsung berkaitan dengan badan
mayat.[3]
Kemudian dari fatwa- fatwa MUI di atas menetapkan tentang hukum otopsi dalam fatwa
ini yang dimaksud otopsi meliputi dua macam otopsi yaitu forensik dan otopsi
klinikal, yang dilakukan untuk tujuan medis legal seperti menentukan penyebab
kematian untuk tujuan pemeriksaan, penyelidikan, riset, dan pendidikan.
a.
Otopsi jenazah
diperbolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak pihak yang punya
kewenangan untuk itu.
b.
Otopsi jenazah
yang dimaksud pada poin a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
Otopsi jenazah
didasarkan kepada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i (seperti mengetahui
penyebab kematian untuk penyelidikan hukum, penelitian kedokteran, atau
pendidikan kedokteran), tditetapkan oleh oleh orang atau lembaga yang berwenang
dan dilakukan oleh ahlinya.
2)
Otopsi
merupakan jalan keluar satu- satunya dalam memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud
pada poin (a).
3)
Jenazah yang
diotopsi harus segera dipenuhi hak- haknya, seperti dimandikan,dikafani,
dishalatkan,dan dikuburkan.
4)
Jenazah yang
akan dijadikan obyek otopsi harus memperoleh izin dari dirinya sewaktu hidup
melalui wasiat, izin dari ahli waris, dan / atau izin dari pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan undang – undang.[4]
2.
Menurut jumhur
ulama yaitu malikiyah, syafi’iyah, dan hanafiyah tidak ada perbedaan pendapat
dalam otopsi jenazah, menurut mereka diperbolehkan otopsi jenazah dengan tujuan
penelitian ilmiyah, penelitian sebab kematian mayat dan penelitian kasus
kriminal.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan penjelasaan diatas dapat
kita ketahui bahwa hukum otopsi jenazah atau bedah mayat
yaitu :
1.
Bedah mayat
merupakan praktek ilmu kedokteran untuk membedah mayat karna dilandasi sesuatu
maksud kepentingan seperti: mencari kebenaran, penegakan hukum, dan untuk
keperluan praktik kedokteraan. Tindakan otopsi jenazah tersebut diperbolehkan tetapi harus didasari
motif- motif tersebut. Dan harus memiliki izin dari pihak yang bersangkutan
seperti keluarga dan pihak yang berwenang.
2.
Dan pada
dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak - haknya, dihormati keberadaanya dan
tidak boleh dirusak.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As- Sidawi, Fiqih Kntemporer, cet.
Ke-1,(Gresik:Yayasan al- furqon al- islami, september 2014).
Wahbah Zuhaily, mausu’ah AL- fiqhil Islami Wal Qodhaya al- Mu’ashirar,cet.
Ke-3 (damaskus:Darul fikri, 1433 H/2012 M).
K.H. Ma’ruf Amin, dkk.himpunan Fatwa MUI.
Abi Ishaq asy- syatibi, Al- muwafaqoth (Beirut: Darul kitab
ilmiyah, 1425 H/2004 M,cet.1).
[1] Abu
Ubaidah yusuf bin Mukhtar As- Sidawi, fiqih kontemporer, cet. Ke-1 (Gresik:
Yayasan Al- furqon al- islami, september 2014), hal. 306
[2] Ibid,
hal.306 – 307
[3] Abu
Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As- Sidawi, Fiqih Kntemporer, cet.
Ke-,(Gresik:Yayasan al- furqon al- islami, september 2014)hal. 308
[4] K.H.
Ma’ruf Amin, dkk.himpunan Fatwa MUI. Hal. 545- 546
[5] Wahbah
Zuhaily, mausu’ah AL- fiqhil Islami Wal Qodhaya al- Mu’ashirar,cet. Ke-3 (damaskus:Darul
fikri, 1433 H/2012 M), hal 440
Tidak ada komentar:
Posting Komentar