Flaming Pointer
Flaming Pointer
Flaming Pointer

Jumat, 27 April 2018

makalah "outopsi" fikih kontemporer


Ujian Akhir Semester
Outopsi Jenazah
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kajian Islam Kontemporer
Dosen pengampu : ahmad syahid, M. Kom.I




Oleh :

Heni Cahyanti P           1503060081
Lilik Nurhaliza              1503060093


JURUSAN KOMUNIKASI DAN PEYIARAN ISLAM
FAKULTAS USHULUDIN ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
METRO LAMPUNG
T.A.1439/2017

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Rabb yang menanamkan ketenangan (sakinah) kepada kaum muslimin dan memberikan hidayah untuk selalu berada dalam keimanan dan ketaqwaan. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah SAW, kepada Ahlul baitnya, para sahabat, tabi’iut tabiin, dan kepada mereka yang tetap berpegang teguh dalam keyakinan Islam sampai Hari Pembalasan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang membantu terselesaikannya makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dan untuk menambah sumber ilmu pengetahuan dan memberikan informasi terkait dengan  otopsi jenazah .
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari masih banyak hal yang perlu dilengkapi di dalamnya. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kepada semua pihak dapat memberikan  kritik dan saran yang membangun dalam rangka penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya semoga Allah SWT melimpahkan nikmat dan hidayahNya kepada kita semua. Aamiin ya robbal ‘alamin


Metro, Desember
2017



Penulis






DAFTAR ISI


JUDUL
KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................... iii

BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .................................................................................... 2
C.    Tujuan Penulisan....................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Otopsi Jenazah........................................................................ 3
B.     Macam – Macam Otopsi .......................................................................... 3
C.    Hukum Otopsi .......................................................................................... 4

BAB III PENUTUP
A.    Simpulan ................................................................................................. 11

DAFTAR PUSTAKA








BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kematian adalah suatu hal yang pasti terjadi dan menimpa semua mahluk hidup didunia ini. kematian merupakan bagian dari takdir Allah yang sudah digariskan dan pasti.untuk kapan dan dimana hanya yang kuasalah yang maha mengetahui. Manusia adalah salah satu ciptaan Allah yang sempurna diantara yang lain.manusia diberikan otak sebagai alat untuk berfikir, agar mereka dapat menempatkan dirinya dengan baik.Manusia diciptakan dengan dilengkapi dengan organ- organ tubuh yang tepat dan sempurna. Meskipun mereka kembar namun diantara mereka tidak ada yang sama bila diidentifikasi lebih lanjut. Bahkan rosulullah SAW bersabda “”.
Namun dizaman moderen ini dengan alasan untuk mencari kebenaran. Tubuh dari mahluk sempurna ciptaan Allah, dibedah dengan sedemikian hingga menjadi beberapa bagian. Jika jiwa beliau masih melihat maka bukankah itu sangat menyakitkan? Lalu bagaimanakah tentang kajian fiqih kontemporer tentang bedah jenazah atau autopsi tersebut? Untuk itu kita akan bahas dalam bab pembahasan berikut sebagai pedoman untuk kita semua.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu autopsi jenazah ?
2.      Bagaimana hukum melakukan autopsi jenazah ?
C.     Tujuan
adapun tujuan dari bembuatan makalah ini adalah  
1.      Mengetahui apa itu outopsi jenazah
2.      Mengetahui bagaimana hukum outopsi jenazah



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Autopsi
Otopsi secara bahasa berarti pengobataan penyakit dengan jalan memotong atau mengiris bagian tubuh manusia yang sakit atau operasi. Dalam bahasa arab dikenal dengan istilah jirahah atau amaliyah bil al- jirahah yang berarti melukai, mengiris atau operasi pembedahan.bedah mayat oleh dokter arab dikenal dengan istilah at- tashrih jistul al- mauta.
Otopsi secara istilah adalah pembedahan dan pemeriksaan organ – organ dan jaringan mayat untuk menemukan penyakit dan cedera yang menyebabkan atau berkontribusi.[1]
Jadi otopsi merupakan praktek ilmu kedokteran dimana jenazah atau mayat di bedah dengan tujuan untuk mencari tahu kebenaran dari kematian tersebut.
B.     Macam – Macam Otopsi
Untuk dapat mengetahui keadaan atau kondisi mayat secara nyata, dalam dunia kedokteran ada beberapa jenis otopsi :
1.      Otopsi Anatomi
Adalah otopsi yang dilakukan mahasiswa kedokteran atau dokter untuk mempelajari tentang ilmu anatomi
2.      Otopsi Keilmuan atau Klinik
Adalah otopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit misal, jenis penyakit sebelum mayat meninggal.
3.      Otopsi Forensik
Adalah otopsi yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap korban pembunuhan atau kematian yang mencurigakan. Untuk mengetahui sebab kematian, sebab kematian, menentukan identitasnya, dan sebaginya.[2]

C.     Hukum Otopsi
Pada  dasarnya hukum otopsi merupakan hal yang penting dalam kehidupan kita, tetapi dikalangan masyrakat belum paham tentang hukum otopsi yang sebenarnya  seperti apa dan  sebenarnya  setiap jenazah harus dipenuhi hak - haknya, dihormati keberadaanya dan tidak boleh dirusak. Pada hal tersebut terdapat dalam QS. Al Isra’ : 70 dan Al- Baqorah: 29.
 ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ  
Artinya :
dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.(Qs. Al- isra’ : 70)

uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ  

Artinya :
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.(Al- Baqoroh : 29).





1.      Pendapat – Pendapat  Otopsi
a.       Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia
1)      Otopsi jenazah sering kali dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, penyelidikan, riset, dan/ atau pendidikan .
2)      Bahwa otopsi jenazah dibutuhkan dan cenderung meningkatkan seiring dengan dinamika dan perkembangan sosial budaya masyarakat.
3)      Bahwa dimasyarakat muncul pertanyaan seputar hukum otopsi jenazah.
4)      Bahwa untuk memberikan pendapat hukum islam perlu penetapan fatwa tentang otopsi jenazah guna guna dijadikan pedoman.
b.      Kaidah fikih,
1)      Mencegah mafsadatan lebih didahulu (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.
2)      Kondisi darurat membolehkan hal- hal yang ( sebelumnya) dilarang.
3)      (kebolehan darurat) darurat itu dihitung seperlunya.
4)      Apabila terdapat dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan,maka kerusakan atau bahaya yang lebih besar dihindari dengan jalan melakukan perbuataan yang resiko bahayanya lebih kecil.
5)      Kehormatan seorang yang hidup lebih agung daripada kehormatan seseorang yang mati.
6)      Pengajuan bukti adalah kewajiban orang yang mendakwa dan sumpah adalah bagi orang yang mengingkari
c.       Firman Allah
tPöquø9$$sù y7ŠÉdfuZçR y7ÏRyt7Î/ šcqä3tGÏ9 ô`yJÏ9 y7xÿù=yz Zptƒ#uä 4 ¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# ô`tã $uZÏG»tƒ#uä šcqè=Ïÿ»tós9 ÇÒËÈ  
artinya :
Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan Sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan kami.(Qs. Yunus:92)

óOs9r& È@yèøgwU uÚöF{$# $·?$xÿÏ. ÇËÎÈ   [ä!$uômr& $Y?ºuqøBr&ur ÇËÏÈ  
Artinya :
 Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati ( Qs. Al- mursalat :25-26)
d.      Dalil Qiyas
Dalam beberapa hadis disebutkan beberapa hadits disebutkan larangan duduk di atas kuburan dan bahwsanya penghuni kubur tersebut merasa tersakiti oleh perbuatan tersebut, padahal duduk diatas kubur tidak secara langsung mengenai mayat. Maka, tentu saja bedah mayat dan otopsi jauh lebih kurang terlarang karena langsung berkaitan dengan badan mayat.[3]

Kemudian dari fatwa- fatwa MUI di atas  menetapkan tentang hukum otopsi dalam fatwa ini yang dimaksud otopsi meliputi dua macam otopsi yaitu forensik dan otopsi klinikal, yang dilakukan untuk tujuan medis legal seperti menentukan penyebab kematian untuk tujuan pemeriksaan, penyelidikan, riset, dan pendidikan.
a.       Otopsi jenazah diperbolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak pihak yang punya kewenangan untuk itu.
b.      Otopsi jenazah yang dimaksud pada poin a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)      Otopsi jenazah didasarkan kepada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i (seperti mengetahui penyebab kematian untuk penyelidikan hukum, penelitian kedokteran, atau pendidikan kedokteran), tditetapkan oleh oleh orang atau lembaga yang berwenang dan dilakukan oleh ahlinya.
2)      Otopsi merupakan jalan keluar satu- satunya dalam memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada poin (a).
3)      Jenazah yang diotopsi harus segera dipenuhi hak- haknya, seperti dimandikan,dikafani, dishalatkan,dan dikuburkan.
4)      Jenazah yang akan dijadikan obyek otopsi harus memperoleh izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat, izin dari ahli waris, dan / atau izin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan undang – undang.[4]
2.      Menurut jumhur ulama yaitu malikiyah, syafi’iyah, dan hanafiyah tidak ada perbedaan pendapat dalam otopsi jenazah, menurut mereka diperbolehkan otopsi jenazah dengan tujuan penelitian ilmiyah, penelitian sebab kematian mayat dan penelitian kasus kriminal.[5]
















BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Berdasarkan penjelasaan diatas dapat kita  ketahui  bahwa hukum otopsi jenazah atau bedah mayat yaitu :
1.      Bedah mayat merupakan praktek ilmu kedokteran untuk membedah mayat karna dilandasi sesuatu maksud kepentingan seperti: mencari kebenaran, penegakan hukum, dan untuk keperluan praktik kedokteraan. Tindakan otopsi jenazah  tersebut diperbolehkan tetapi harus didasari motif- motif tersebut. Dan harus memiliki izin dari pihak yang bersangkutan seperti keluarga dan pihak yang berwenang.
2.      Dan pada dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak - haknya, dihormati keberadaanya dan tidak boleh dirusak.


















DAFTAR PUSTAKA

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As- Sidawi, Fiqih Kntemporer, cet. Ke-1,(Gresik:Yayasan al- furqon al- islami, september 2014).
Wahbah Zuhaily, mausu’ah AL- fiqhil Islami Wal Qodhaya al- Mu’ashirar,cet. Ke-3 (damaskus:Darul fikri, 1433 H/2012 M).
K.H. Ma’ruf Amin, dkk.himpunan Fatwa MUI.
Abi Ishaq asy- syatibi, Al- muwafaqoth (Beirut: Darul kitab ilmiyah, 1425 H/2004 M,cet.1).





[1] Abu Ubaidah yusuf bin Mukhtar As- Sidawi, fiqih kontemporer, cet. Ke-1 (Gresik: Yayasan Al- furqon al- islami, september 2014), hal. 306
[2] Ibid, hal.306 – 307
[3] Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As- Sidawi, Fiqih Kntemporer, cet. Ke-,(Gresik:Yayasan al- furqon al- islami, september 2014)hal. 308
[4] K.H. Ma’ruf Amin, dkk.himpunan Fatwa MUI. Hal. 545- 546
[5] Wahbah Zuhaily, mausu’ah AL- fiqhil Islami Wal Qodhaya al- Mu’ashirar,cet. Ke-3 (damaskus:Darul fikri, 1433 H/2012 M), hal 440

Tidak ada komentar:

Posting Komentar