“Umar
Ibnu Abdu Al-Azis”
Makalah ini diajukan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Sejarah
Peradaban Islam
Dosen
pengempu: Aliandi A.
Lumbu,M.Kom.I
Di Susun Oleh:
Kelompok 2
Kpi kelas A
Nama
|
Npm
|
Heni Cahyanti Putri
|
1503060081
|
Wirosa Gali Rae
|
1503060115
|
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
1437 H / 2016 M
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan
kehendakNya jualah makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada
waktunya.
Penulisan
dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah SEJARAH PERADABAN
ISLAM . Adapun yang kami bahas dalam makalah ini mengenai KONSLIDASI
DAN PEMBAHARUAN POLITIK “UMAR IBN ABD AL-AZIZ. Dalam penulisan makalah ini kami
menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami
mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Oleh karena itu sudah
sepatutnya kami berterima kasih kepada dosen pembimbing kami yakni bapak Aliandi A.
Lumbu,M.Kom.I yang telah memberikan limpahan ilmu berguna kepada kami.
Kami
menyadari akan kemampuan kami yang masih amatir. Dalam makalah ini kami sudah
berusaha semaksimal mungkin.Tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan
disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun
agar lebih maju di masa yang akan datang.
Harapan
kami, makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa
depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang
membacanya.
Metro, 29 FEBRUARI 2016
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................... 2
C. Tujuan
penulisan...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A.
Biografi Umar Ibn Abd Al-Aziz............................................................................. 3
B. Masa Pemerintahan Umar Ibn Abd Al-Aziz........................................................... 5
C. Konslidasi dan Pembaharuan Poltik Umar Ibn Abd
Al-Aziz................................. 6
BAB III PENUTUP.............................................................................................................. 12
A. simpulan............................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Datangnya Khalifah Umar Ibn Abd
Al-’Aziz adalah merupakan oase di padang pasir yaitu membawa angin segar dalam
sejarah kekhalifahan setelah kurang lebih
stengah abad kekhalifahan bani umaiyyah. Kekhalifahan Umar walaupun amat pendek
namun ia mampu menampakkan masa yang berdiri sendiri, mempunyai ciri tersendiri
dan mengandung falsafah Islam yang murni yang tidak terpengaruh oleh
aturan-aturan dari beberapa khalifah bani Umaiyah yang penuh dengan pertumpahan
darah.
Umar Bin Abdul Aziz muncul di
persimpangan sejarah umat Islam di bawah kepemimpinan dinasti Bani Umayyah.
Pada penghujung abad pertama hijriyah, dinasti ini memasuki usianya yang keenam
puluh, atau dua pertiga dari usianya, dan telah mengalami pembusukan internal yang
serius. Umar sendiri adalah bagian dari dinasti ini, hampir dalam segala hal.
Walaupun pada dasarnya ia seorang ulama yang telah menguasai seluruh ilmu
ulama-ulama Madinah, tapi secara pribadi ia juga merupakan simbol dari gaya
hidup dinasti Bani Umayyah yang korup, mewah dan boros.
Itu membuatnya tidak cukup percaya
diri untuk memimpin ketika keluarga kerajaan memintanya menggantikan posisi
Sulaiman Bin Abdul Malik Bin Marwan setelah beliau wafat. Bukan saja karena
persoalan internal kerajaan yang kompleks, tapi juga karena ia sendiri
merupakan bagian dari persoalan tersebut. Ia adalah bagian dari masa lalu. Tapi
pilihan atas dirinya, bagi keluarga kerajaan, adalah sebuah keharusan. Karena
Umar adalah tokoh yang paling layak untuk posisi ini.
Ketika akhirnya Umar menerima jabatan ini, ia mengatakan kepada seorang ulama yang duduk di sampingnya, Al-Zuhri, “Aku benar-benar takut pada neraka.” Dan sebuah rangkaian cerita kepahlawanan telah dimulai dari sini, dari ketakutan pada neraka, saat beliau berumur 37 tahun, dan berakhir dua tahun lima bulan kemudian, atau ketika beliau berumur 39 tahun, dengan sebuah fakta: reformasi total telah dilaksanakan, keadilan telah ditegakkan dan kemakmuran telah diraih.
Ketika akhirnya Umar menerima jabatan ini, ia mengatakan kepada seorang ulama yang duduk di sampingnya, Al-Zuhri, “Aku benar-benar takut pada neraka.” Dan sebuah rangkaian cerita kepahlawanan telah dimulai dari sini, dari ketakutan pada neraka, saat beliau berumur 37 tahun, dan berakhir dua tahun lima bulan kemudian, atau ketika beliau berumur 39 tahun, dengan sebuah fakta: reformasi total telah dilaksanakan, keadilan telah ditegakkan dan kemakmuran telah diraih.
Oleh kebanyakan ahli sejarah Umar
juga dianggap khulafa urrasyidin ke-5 atau kelanjutan khalifah setelah Abu
Bakar dan Umar bin Khoththob atau juga disebut Umar II. Sangatlah pantas
predikat ini karena pembaharuan yang dilakukan dapat mengembalikan matarantai
kekhalifahan yang terputus dari Abu Bakar, Umar bin Khothob kembali nampak pada
masa Umar Ibn Abd Al-’Aziz.
Maka pada pembahasan ini sangatlah penting untuk membahas masalah konsolidasi dan pembaharuan politik Umar Ibn Abd Al-’Aziz sebagai pengetahuan dan pendalaman kita tentang perkembangan peradaban Islam yang merupakan tonggak awal sejarah baru peradaban setelah khulafah urrasyidin.
Maka pada pembahasan ini sangatlah penting untuk membahas masalah konsolidasi dan pembaharuan politik Umar Ibn Abd Al-’Aziz sebagai pengetahuan dan pendalaman kita tentang perkembangan peradaban Islam yang merupakan tonggak awal sejarah baru peradaban setelah khulafah urrasyidin.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana biografi
Umar Ibnabd Al-‘Aziz ?
2.
Bagaimana masa Pemerintahan Kholifah Umar bin Abdul Aziz ?
3.
Bagaimana Konsolidasi
dan Pembaharuan Politik Umar Ibn Abd Al-’Aziz ?
C.
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui biografi Umar Ibn
Abd Al-Aziz,dan bagaimana kehidupan di masa
pemerintahannya serta konslidasi dan pembaharuan politik
yang seperti apa yang Umar Ibn Abd Al-Aziz
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Biografi Umar Ibn Abd Al-’Aziz
Umar
Ibn Abd Al-Aziz adalah khalifah ke-8 setelah Sulaiman Bin Abdul Malik. Beliau
dilahirkan di Hilwan tidak jauh dari kairo, pada tahun 63 H/683 M, ketika itu
ayahnya adalah seorang gubernur di mesir. Tetapi menurut Ibnu Abdil hakam
meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan di Madinah. Umar adalah putra dari Abd
Al-Aziz bin Marwan bin Hakam dan ibunya adalah Ummu ’Ashim binti ’Ashim bin
Umar Ibnul-Khaththab.
Umar
hidup dalam keluarga yang terhormat dan kaya, segala fasilitas kemewahan hidup
melimpah. Selain itu Umar juga sangat terdidik kagamaannya karena bapaknya
adalah seorang yang berjiwa toleran dan dermawan yang sangat terkenal wara’
serta taqwanya dan senang duduk bersama para sahabat dan para perawi hadith.
Ibunyapun terkenal wanita yang berakhlak mulia, wara’ dan taqwa.
Masa
kecil Umar banyak belajar bersama paman-pamannya di Madinah dan Umar kecil
telah hafal al-qur’an, disanalah ia banyak belajar ilmu sehingga menjadi faqih
dalam agama dan menjadi perawi hadith. Selain itu beliau juga tekun belajar
kesusasteraan dan syair. Pendidikan yang diperoleh dalam masa tersebut
mempunyai pengaruh besar terhadap sifat-sifatnya yang istimewa dan terpuji.
Selain
itu Umar juga berada dibawah pengaruh para teolog dan selama berabad-abad
dikenal dengan kesalehannya dan kezuhudannya, berbeda jauh dengan corak
pemerintahan umayah yang dikenal sekuler. Oleh karena itu, ia dikenal sebagai
sufinya dinasti umayah.
Setelah
ayahnya wafat pada 85 H/704 M Umar dibawa ke Damsik oleh pamannya yaitu
khalifah Abd al-Malik bin Marwan Bin Hakam dan dikawinkan dengan putrinya
fatimah, maka lengkaplah kebahagiaan secara dhohir. Atas sifat kearifan dan
kelayakan yang dimiliki maka pada masa khalifah Al Walid tahun 87 H/705 M
beliau diangkat menjadi gubernur hijaz yang berpusat di Madinah.
Kehidupan
Umar adalah kehidupan yang penuh bergelimang harta dan tenggelam dalam
kemewahan yang biasa dilakukan oleh bani umayyah. Ia dididik dan dibesarkan
dalam istana yang penuh kenikmatan dan kemakmuran hidup. Harta kekayaan
berlimpah-limpah, sehingga ia memiliki tanah-tanah perkebunan di Hijaz, Syam,
Mesir, Yaman dan Bahrain. Dari sana ia mendapat penghasilan yang besar sebanyak
40.000 dinar setiap tahun.
Umar
telah mengenal wangi-wangian, pakaian sutera sebagaimana ia mengenal
nyanyi-nyanyian, hal ini tentunya tidak mengherankan Umar sebagai pejabat dan
keluarga khalifah sangatlah wajar jika iapun menikmati segala fasilitasnya.
Parfum yang dipakai sangat mahal seharga 1000 dirham, bahkan mereka tahu bila
Umar pernah melewati suatu jalan hanya karena wangi parfumnya. Ibnu ’Abdil
hakam meriwayatkan, bahwa Umar masih menganggap kasar pakaian yang seharga 800
dirham. Umar juga memanjangkan rambutnya, kain diturunkannya dan jika dia jalan
diperindah jalannya, sehingga cara Umar berjalan itu di sebut orang ”Umariyah”,
yaitu “Lenggang Umar” dan para dayang-dayang suka menirunya karena indah dan
gemulainya cara jalan Umar. Disamping itu Umar melengkapi istananya dengan
perabot-perabot yang paling mewah dan mahal harganya. Tak heran jika pada
masanya Umar adalah sebagai tolok ukur kehidupan kaum ”jetset” kehidupan yang
sangat sempurna dalam pandangan manusia.
Umar
berkuasa sebagai gubernur Madinah selama 7 tahun. Pada akhirnya ia dipecat oleh
Al-Walid hal ini disebabkan Umar terlalu lembut menghadapi musuh-musuh bani
Umaiyah. Dalam sumber buku lain disebutkan karena Umar tidak setuju atas sikap
al-walid untuk memecat Sulaiman Ibn Abdil malik dari kedudukannya sebagai putra
mahkota dan digantikan untuk mengangkat putranya.
Pada masa akhir kekuasaan Sulaiman, Umar
ditunjuk untuk menggantikan kekhalifahan setelah Sulaiman. Pada saat Sulaiman
sakit maka dipanggillah Raja’ Ibn Haiwah untuk berkonsultasi tentang
penggantinya kelak. Sulaiman menanyakan bagaimana sifat Umar kepada Raja’ dan
ia menyatakan pujiannya terhadap pribadi Umar. Dari musyawarah tersebut maka
diperoleh kesepakatan untuk mengangkat Umar Ibn Abd Al-‘Aziz menjadi khalifah sesudahnya
dan Yazid Ibn Abd Al-Malik sebagai khalifah setelah Umar.Oleh karena itu
setelah Sulaiman wafat maka diangkatlah Umar Ibn Abd Al-‘Aziz sebagai khalifah.
Dari sinilah awal sejarah perubahan kehidupan seorang Umar Ibn Abd Al-‘Aziz
yang berubah 180 dari kehidupan bayang-bayang bani Umaiyah. Beliau dapat
menegakkan keadilan, perdamaian dan kemakmuran keseluruh negeri. Khalifah Umar
Ibn Abd al-‘Aziz wafat di bulan Rajab ( Februari) tahun 101 H/720 M. Di
rumahnya yang sederhana di ibukota kerajaan Islam, Damaskus, dalam usia 40
tahun dan berkuasa kurang lebih dua setengah tahun.
B.
Masa
Pemerintahan Kholifah Umar bin Abdul Aziz
Khalifah Umar bin abdul Aziz
berkuasa sebagai gubernur Madinah selama 7 tahun. Pada akhirnya ia dipecat oleh
Al-Walid hal ini disebabkan Umar terlalu lembut menghadapi musuh-musuh bani
Umaiyah. Dalam sumber buku lain disebutkan karena Umar tidak setuju atas sikap
al-walid untuk memecat Sulaiman Ibn Abdil malik dari kedudukannya sebagai putra
mahkota dan digantikan untuk mengangkat putranya. Pada masa akhir kekuasaan
Sulaiman, Umar ditunjuk untuk menggantikan kekhalifahan setelah Sulaiman.
Pada saat Sulaiman sakit maka
dipanggillah Raja’ Ibn Haiwah untuk berkonsultasi tentang penggantinya kelak.
Sulaiman menanyakan bagaimana sifat Umar kepada Raja’ dan ia menyatakan
pujiannya terhadap pribadi Umar. Dari musyawarah tersebut maka diperoleh
kesepakatan untuk mengangkat Umar Ibn Abd Al-‘Aziz menjadi khalifah sesudahnya
dan Yazid Ibn
Abd Al-Malik sebagai
khalifah setelah Umar.[1]
Oleh karena itu setelah Sulaiman
wafat maka diangkatlah Umar Ibn Abd Al-‘Aziz sebagai khalifah. Dalam
pengangkatan umar tidaklah semudah melimpahkan kekuasaan begitu saja kepada
umar. Hal ini karena umar bukanlah apa-apa dari kholifah sulaiman bin Abdul
Malik. Tapi melalui pengangkatan Ayyub bin Sulaiman. Belum sempat menjalankan
pemerintahan beliau meninggal saat berburu. Sehingga membuat resah Kholifah
Sulaiman yang memandang putra-putranya masih sangat kecil, sehingga tidak
mungkin untuk memberikan tongkat kekholifahan kepada anak kecil, akhirnya
beliau meminta pendapat kepada Raja’ bin Haiwah, siapakah yang kiranya pantas
menggantikan kedudukannya. Akhirnya raja’ mengusulkan umar bin abdul aziz yang
terkenal bagus akhlaknya, disukai masyarakat, serta sudah banyak memberikan
jasa pada pemerintah.[2] Dari
sinilah awal sejarah perubahan kehidupan seorang Umar Ibn Abd Al-‘Aziz yang
berubah 180% dari kehidupan bayang-bayang bani Umaiyah. Belaiu dapat menegakkan
keadilan, perdamaian dan kemakmuran keseluruh negeri. Beliau memegang
kekholifahan bani Umayyah tidak begitu lama, hanya 2 tahun lima bulan mampu
mengharumkan Nama Umayyah. Mulai dari awal beliau memerintah sampai akhir
beliau menjabat selalu diridukan oleh umat.[3] Khalifah
Umar Ibn Abd al-‘Aziz wafat di bulan Rajab (Februari) tahun 101 H/720 M. Di
rumahnya yang sederhana di ibukota kerajaan Islam, Damaskus, dalam usia 40
tahun dan berkuasa kurang lebih dua setengah tahun.
Beberapa ahli sejarang mengatakan bahwa sistem pemerintahan
yang dipakai oleh Khalifah Umar bin abdul Aziz termasyhur seperti halnya
pemeritahan orthodox[4] yang
dilakukan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Beda dengan Kholifah-kholifah
sebelumnya yang menggunakan Monarchi Heridetis[5].(kerajaan
turun temurun)
C. Konsolidasi dan Pembaharuan Politik Umar Ibn Abd
Al-’Aziz
1.
Pembaharuan yang dimulai dari diri sendiri dan
keluarga dalam buku A Study of Islamic History (186:2009), Ali menyebutkan
bahwa karakter pemerintahan Umar II (Umar Ibn Abd Al-Aziz) diarahkan pada
kebijakan internal dalam negeri di mana hasilnya adalah luarbiasa mengagumkan.
Ia memilih pemimpin-pemimpin baru di posisi paling penting bukan karena ia
memiliki partai atau mewakili golongan, tetapi karena pendirian dan
kejujurannya. Misalnya, di Spanyol ia menunjuk Samh Bin Malik, orang Yaman, dan
di Afrika ia menunjuk Ismail Bin Abdillah. Ia baik pada keluarga Ali dan
menyerukan doa setiap hari Jumat bagi Ali. Pernyataan di atas seperti kutipan
berikut ini “Umar’s chief attention was directed to internal policy and for his
reign is remarkable. He appointednew men in the most important posts, not
because they belong to his party, but because he thought them to be upright and
honest.(ibid)”(perhatian umar diarahkan
untuk kebijakan internal dan untuk pemerintahannya
adalah luar biasa. Dia menunjuk orang-orang baru untuk hal yang paling penting,
bbukan karena mereka milik partainya, tetapi karena dia memikirkan mereka untuk
menjadi tegak dan jujur).
Umar
Bin Abdul Aziz menyadari dengan baik bahwa ia adalah bagian dari masa lalu. Ia
tidak mungkin sanggup melakukan perbaikan dalam kehidupan negara yang luas
kecuali kalau ia berani memulainya dari dirinya sendiri, kemudian melanjutkannya
pada keluarga intinya dan selanjutnya pada keluarga istana yang lebih besar.
Maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah membersihkan dirinya sendiri,
keluarga dan istana kerajaan. Dengan tekat itulah ia
memulai sebuah reformasi besar yang abadi dalam sejarah.
Setelah
Umar dibaiat menjadi khalifah maka dilakukan pemakaman Khalifah Sulaiman,
datanglah pada Khalifah Umar kendaraan raja yang berupa unta tunggangan dan
pengangkut barang yang dipersembahkan, tapi oleh Umar hanya satu unta yang
diambil dan yang lainnya dijual hasilnya diserahkan ke baitul mal. Begitu juga
dengan permadani, alas kaki khalifah juga dijual untuk diberikan pada baitul
mal.
Umar juga menyerahkan semua tanah
dan harta yang dimiliki ke baitul mal karena diyakini harta yang diwarisi
tersebut bukan haknya tetapi hak rakyat. Begitu juga sikap ini diberlakukan
pada istrinya agar memilih untuk mengikuti jalan Umar atau meninggalkannya
untuk kembali pada keluarganya, karena Umar menyadari bahwa istrinya adalah
orang yang tidak pernah merasakan sengsara kekurangan harta, akan tetapi
fatimah binti malik memilih untuk tetap mendapingi suaminya sampai akhir hayat.
Sehingga harta yang ia miliki diserahkan ke baitul mal dan tinggal menyisakan
sekedarnya.
Umar juga menghindari makan-makanan
yang lezat dan tidak mau dilayani, belaiu melayani dirinya sendiri. Pakaian
yang ia pakai adalah pakaian yang sangat sederhana, Ibn ‘Abdil Hakam
meriwayatkan pakaian seharga 8 dirham itu masih sangat halus ini jauh sekali
sebelum Umar menjadi khalifah pakaiannya seharga 800 sampai 1000 dirham. Rambut
yang tadinya dipanjangkan dipotong dan Umar membasuh dirinya dari bekas-bekas
minyak wangi. Dijualnya semua pakaian dan wangi-wangian yang ada padanya dan
uangnya diserahkan ke baitul mal. Pola hidupnya berubah secara total, dari
seorang pencinta dunia menjadi seorang zahid yang hanya mencari kehidupan
akhirat yang abadi.
Umar
tidak mau hidup di istana dia hanya menempati sebuah rumah yang sederhana dekat
sebuah masjid. Dari sikap Umar yang berubah sangat jauh dari kebiasaannya
selama ini dapat menunjukkan pada kita bahwa kebanyakan pimpinan adalah miskin
sebelum menjadi pemimpin dan menjadi kaya raya saat memimpin dan ini tidak
berlaku bagi Umar, dia kaya sebelum menjadi khalifah dan miskin setelah menjadi
khalifah.
Langkah
pembersihan diri, keluarga dan istana ini telah meyakinkan publik akan kuat
political will untuk melakukan reformasi dalam kehidupan bernegara, khususnya
dalam pembersihan KKN. Umar seorang pemimpin telah menunjukkan tekadnya, dan
memberikan keteladanan yang begitu menakjubkan.
2.
Pembaharuan dalam masa pemerintahannya penekanan
bidang politik Umar adalah lebih kepada pembenahan dalam negeri. Kegiatan
peperangan dan penaklukan dihentikan. Semua pasukan yang mengepung
Kostantinopal ditarik begitu juga yang ada di kawasan bekas jajahan Byzantine.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan serta memberi peluang kepada para
tentara untuk istirahat dan pulang bersama-sama keluarga mereka. Umar lebih
memilih damai dalam penyelesaian masalah. Dialog adalah salah satu cara Umar
untuk menghadapi musuh dalam negeri, hal ini dilakukan pada saat dia berdialog
dengan kaun khawarij. Umar meyakinkan kaum khawarij dengan dalil-dalil dan
keterangan-keterangan yang dapat memuaskan hati mereka. Maksudnya adalah mereka
dapat menerima argumentasi yang disampaikan Umar, sehingga pada masa ini tidak
terjadi konflik yang menonjol dalam negeri.
Para gubernur yang zhalim dan semena-mena
dipecat dan ia benar-benar memilih para gubernur atau pejabat yang dapat
memegang amanah. Bahkan Khalifah Umar memecat Jarrah bin Abdillah Al-Hukmi
gubernur Khurasan, gubernur yang ia pilih tetapi tidak dapat melaksankan tugas
sesuai harapannya. Jarrah bin Abdillah ketahuan memungut jizyah dari para
muallaf. Pada masa ini tidak ada KKN karena Umar memilih pejabat sesuai dengan
kapabilitasnya. Untuk menghindari mereka dari khianat maka para gubernur
gajinya dinaikkan 3000 dinar.
Langkah
selanjutnya yang dilakukan adalah memantapkan sumber pendapatan negara melalui
yang pertama mengandalkan pajak tanah, pajak tanaman baik muslim maupun non
muslim. Untuk pajak masa Umar tidak membedakan muslim ataupun non muslim mereka
sama-sama mempunyai kwajiban pajak. Yang kedua membedakan antara pajak jizyah
dan pajak kharaj pajak jizyah dihapuskan bagi orang muslim non Arab, ini
menunjukkan pada kita bahwa Umar telah menyamaratakan hak antara bangsa arab
dan non arab yang hanya berpijak pada kesamaan aqidah Islam, sehingga dengan
sendirinya mawalli ini terhapus pada masanya. Sebagai pendukung penghapusan
mawalli maka digalakkanlah asimilasi perkawinan antara arab dan non arab.
Adapun untuk pajak kharaj antara muslim dan muslim atau antara arab dan non
arab sama. Zakat juga dikenakan pada ummat muslim saja. Yang ketiga adalah menghapus
segala perayaan (mahrajan) kebiasaan pesta berfoya-foya dan pemberian hadiah
ditiadakan karena hal ini termasuk pemborosan dan menyalahgunakan harta rakyat.
Pertanian
dan perhubungan pada masa Umar juga diperhatikan. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki
dan menghidupkan tanah-tanah yang tidak produktif, sebagai pendukung banyak
digali sumur-sumur baru. Untuk mewujudkan kepeduliannya terhadap transformasi
maka dibangunlah jalan-jalan dan penginapan untuk orang yang melakukan perjalan
jauh. Dan tidak ketinggalan pula banyak dibangun masjid-masjid tetapi Umar
tidak mementingkan segi keindahannya. Hal ini dilakukan Umar karena lebih
mementingkan fakir miskin yang sedang kelaparan daripada pembiayaan untuk
memperindah dinding-dinding dan perabot-perabot.
Keadaan perekonomian dimasa khalifah
Umar ini telah masuk kedalam taraf yang menakjubkan, semua literatur yang ada
pada kita menguatkan bahwa kemiskinan, kemelaratan dan kepapaan diatasi pada
masa ini. Boleh dikatakan mereka yang ingin mengeluarkan zakat sangat sukar
untuk memperoleh orang yang mau menerima. Langkah yang
telah dilakukan adalah redistribusi kekayaan negara secara adil. Dengan
melakukan restrukturisasi organisasi negara, pemangkasan birokrasi,
penyederhanaan sistem administrasi, pada dasarnya Umar telah menghemat belanja
negara, dan pada waktu yang sama, mensosialisasikan semangat bisnis dan
kewirausahaan di tengah masyarakat. Dengan cara begitu Umar memperbesar
sumber-sumber pendapatan negara melalui zakat, pajak dan jizyah.
Dalam
konsep distribusi zakat, penetapan delapan objek penerima zakat atau mustahiq,
sesungguhnya mempunyai arti bahwa zakat adalah sebentuk subsidi langsung. Zakat
harus mempunyai dampak pemberdayaan kepada masyarakat yang berdaya beli rendah.
Sehingga dengan meningkatnya daya beli mereka, secara langsung zakat ikut
merangsang tumbuhnya demand atau permintaan dari masyarakat, yang selanjutnya
mendorong meningkatnya suplai. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, maka
produksi juga akan ikut meningkat. Jadi, pola distribusi zakat bukan hanya
berdampak pada hilangnya kemiskinan absolut, tapi juga dapat menjadi faktor
stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat makro.
Itulah
yang kemudian terjadi di masa Umar Bin Abdul Aziz. Jumlah pembayar zakat terus
meningkat, sementara jumlah penerima zakat terus berkurang, bahkan habis sama
sekali. Para amil zakat berkeliling di pelosok-pelosok Afrika untuk membagikan
zakat, tapi tak seorang pun yang mau menerima zakat. Artinya, para mustahiq
zakat benar-benar habis secara absolut. Sehingga negara mengalami surplus. Maka
redistribusi kekayaan negara selanjutnya diarahkan kepada subsidi pembayaran
utang-utang pribadi (swasta), dan subsidi sosial dalam bentuk pembiayaan
kebutuhan dasar yang sebenarnya tidak menjadi tanggungan negara, seperti biaya
perkawinan. Suatu saat akibat surplus yang berlebih, negara mengumumkan bahwa
“negara akan menanggung seluruh biaya pernikahan bagi setiap pemuda yang hendak
menikah di usia muda.”
Yahya
Ibn Sa’id membawakan suatu riwayat: Katanya Umar Ibn Abdul ’Aziz telah mengutus
aku ke Afrika Utara untuk membagi-bagikan zakat penduduk di sana. Maka aku
laksanakan perintah itu, lalu aku cari orang-orang fakir miskin untuk kuberikan
zakat pada mereka. Tetapi aku tidak mendapatkan seorangpun juga dan kami tak
menemukan orang yang mau menerimanya. Umar benar-benar telah menjadikan
rakyatnya kaya. Akhirnya kubeli dengan zakat itu beberapa orang hamba sahaya
yang kemudian kumerdekakan.
Ulama-ulama
kita bahkan menyebut Umar Bin Abdul Aziz sebagai pembaharu abad pertama
hijriyah, bahkan juga disebut sebagai khulafa rasyidin kelima. Mungkin
indikator kemakmuran yang ada ketika itu tidak akan pernah terulang kembali,
yaitu ketika para amil zakat berkeliling di perkampungan-perkampungan Afrika,
tapi mereka tidak menemukan seseorang pun yang mau menerima zakat. Negara
benar-benar mengalami surplus, bahkan sampai ke tingkat dimana utang-utang
pribadi dan biaya pernikahan warga pun ditanggung oleh
negara.Perbaikan-perbaikan yang dilakukan Umar juga meliputi dinas pos. Dinas
pos tidak hanya berfungsi untuk membawa berita-berita resmi gubernur dan
pegawai-pegawai kepada khalifah saja, akan tetapi juga untuk melayani
kepentingan rakyat. Umar memerintahkan kepada pegawai pos untuk menerima semua
surat-surat yang diserahkan orang padanya untuk disampaikan kepada yang berhak.
Adapun da’wah Islam yang dilakukan
Umar kepada golongan-golongan yang tidak Islam itu dengan menggunakan
hikmah-kebijaksaan serta pelajaran yang baik. Mengirim para guru-guru agama
kesegala negara dengan memilih tempat mana yang ia sukai. Bagi yang belum
memeluk Islam diberikan hak dan kebebasan beribadat. Ini menunjukkan toleransi
beragama telah ditanamkan pada masa Umar Ibn Abd Al_’Aziz. Dan untuk menghadapi
kaum khawarij Umar lebih mengandalkan dialog dengan menyertakan dalil-dalil
yang kuat sehingga dapat diterima oleh akal mereka.
Umar Ibn Abd Al-’Aziz juga
meniadakan kutukan kepada Ali bin Abu Thalib di atas mimbar-mimbar sedangkan
orang-orang bani umayah mencacinya. Hal ini tidaklah mengherankan, karena Umar
adalah seorang khalifah yang telah mengikuti jejak ayahnya, Abdul ’Aziz di
mesir. Diriwayatkan daripadanya, bahwa mendiang ayahnya ketika sampai pada
penyebutan Amirul Mukminin Ali suka gagap. Pada waktu itu Umar bertanya: “Mengapa
ayahanda bersikap demikian? Dia menjawab: Wahai anaku! Ketahuilah, sekiranya
orang-orang awam mengetahui tentang Ali Bin Abu Thalib seperti yang kita
ketahui, niscara mereka akan lari meninggalkan kita dan mereka pasti akan
menggabungkan diri pada anaknya. Oleh karena itu pada masa Umar bagian yang
digunakan untuk mencaci ini digantikan dengan ayat al-qur’an surat al-nahl: 90
Umar juga mengeluarkan kebijakan
mengembalikan uang pensiunan anak-anak yatim yang ditinggalkan oleh orangtuanya
yang meninggal di medan perang. Pada awal pemerintahan Dinasti Umayah, banyak
uang-uang pensiun para pejuang muslim yang gugur di medan pertempuran tidak
diberikan kepada keluarga mereka. Sehingga hal ini membuat para keluarga
pejuang muslim yang gugur, terutama anak-anak yatim, merasa tidak puas.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Pemerintahan Bani Umayah berlangsung
sekitar 90 tahun(661-750 M), berpusat di damaskus syiria. Pada masa
pemerintahan ini terjadi ekspansi dan
penaklukan wilayahyang dilakukan secara besar-besaran. Ekspansi penaklukan
wilayah ini berhasil membangun kebudayaan dan peradaban.dan kemudian diganti
oleh Umar Ibn Abd Al-Aziz. Khalifah Umar Ibn Abd Al-’Aziz adalah khalifah yang
dapat memberi penerangan dalam kegelapan, yang membawa oase dalam kehausan
dengan kecemerlangan hati dan pikirannya dia mampu mewujudkan satu peradaban
yang akan dapat diterapkan keseluruh jaman. Ia telah menjadi inspirasi
pemimpin-pemimpin dunia Islam dan luar Islam bagaimana mejadi pemimpin yang
adil, tidak korup, pro rakyat (umat) dengan landasan agama Islam. Hampir semua
lini kehidupan telah diperbaharui oleh Umar, ekonomi, soaial, politik dan
budaya tanpa terkecuali.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Hamed, Zaid Husen, 1995. Kehidupan Para Kholifah Teladan, Jakarta:
Pustaka Amani.
Al-Madudi, Abdul A’la, Sejarah Pembaharuan Dan
Pembangunan Kembali Alam Pikiran Islam, 1985
Al-Hamid, Zaid Husain, Khulafa’ur Rasul Khalid
Muhammad Khalid, Jakarta: Pustaka Amani, 1995
Fa’al, Fahsin M. Sejarah Kekuasaan islam,
(Jakarta Barat: CV. Artha Rivera), 2008
Abdurrahman, Dudung, Sejarah Peradaban Islam: Dari
masa klasik sampai modern,Yogyakarta: LESFI, 2004
Supriadi,
Dedi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2008
Firdaus, Kepemimpinan Khalifah Umar Bin
Abdul Aziz,Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2003
Ahmad Syalabi, Sejarah Dan Kebudayaan Islam 2,
Jakarta: Al-Huzna Zikra, 1997
Affandi, Adang, Study Sejarah Islam,
Bandung: Putra A Bardim, 1999
http/:referensiagama.blogspot.com/januari/2011
[1]Dudung Abdurrahman, Sejarah Peradaban Islam: Dari masa klasik sampai
modern, (Yogyakarta:Lesfi), hal.70
[3]Dudung Abdurrahman, Sejarah Peradaban Islam:
Dari masa klasik sampai modern, (Yogyakarta:Lesfi), hal.70
[4]System pemerintahan yang kolot, berpegang pada
ajaran yang lama. Lihat Pius Abdillah P, Kamus Ilmiyah Populer Lengkap,
2009 hal.441.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar