KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT,
Rabb yang menanamkan ketenangan (sakinah) kepada kaum muslimin dan memberikan
hidayah untuk selalu berada dalam keimanan dan ketakwaan. Shalawat dan salam
senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah SAW, kepada Ahlul baitnya, para
sahabat, tabi’iut tabiin, dan kepada mereka yang tetap berpegang teguh dalam
keyakinan Islam sampai Hari Pembalasan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang membantu terselesaikannya
makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dan untuk menambah sumber
ilmu pengetahuan dan memberikan informasi terkait dengan fiqih konteporer.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari
masih banyak hal yang perlu dilengkapi di dalamnya. Oleh sebab itu, penulis
mengharapkan kepada semua pihak dapat memberikan kritik dan saran yang membangun dalam rangka
penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya semoga Allah SWT melimpahkan nikmat dan hidayahNya kepada kita
semua. Aamiin ya robbal ‘alamin
Metro, oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL
KATA PENGANTAR ............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ................................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah ........................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan ............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pembahasan Penentuan Awal Bulan Qomariah...............................................................
2
B.
Pembahasan Hukum Halal-Haram Alat
Kontrasepsi Fiqih..............................................
3
C. Pengertian
Pernikahan Dalam Islam Dan Tujuannya.....................................................
4
D.
Pembahasan pernikahan dini..........................................................................................
4
E. Pernikahan Poligami.......................................................................................................
5
F.
Pernikahan siri................................................................................................................
6
G. Pernikahan
Wisata..........................................................................................................
6
H. Pernikahan
kontrak.........................................................................................................
7
BAB III PENUTUP
A.
SIMPULAN ................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Fiqih (hukum) merupakan bagian dari unsur ajaran
islam sebagai pedoman hidup bagi manusia terutama dalam melaksanakan tugas
kekhalifannya di muka bumi Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian
kontemporer berarti sewaktu, semasa, pada waktu atau masa yang sama, pada masa
kini,dewasa ini. Jadi dapat disimpulkan bahwa fiqh kontemporer adalah tentang
perkembangan pemikiran fiqh dewasa ini. Dalam hal ini yang menjadi titik acuan
adalah bagaimana tanggapan dan metodologi hukum islam dalam memberikan jawaban
terhadap masalah-masalah kontemporer. yang melatarbelakangi munculnya isu Fiqh
kontemporer yaitu akibat adanya arus
modernisasi yang meliputi hampir sebagian besar negara- negara yang dihuni oleh
mayoritas umat islam. Dengan adanya arus moderenisasi tersebut, mengakibatkan
munculya berbagai macam perubahan dalam tataan sosial umat islam, baik yang
menyangkut ideologi, politik, sosial, budaya dan sebagainya. Berbagai perubahan
tersebut seakan-seakan cenderung menjauhkan umat dari nilai-nilai agama.
Perkembangan kehidupan
manusia selalu berjalan sesuai dengan ruang dan waktu, dan ilmu fiqh adalah
ilmu yang selalu berkembang karena tuntutan kehidupan zaman. Fiqh adalah ilmu
yang sangat penting bagi kehidupan umat islam. Kajian fiqh kontemporer mencakup
masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern) dan
mencakup wilayah kajian dalam al-qur’an dan hadits.
B. Rumusan
masalah
Apa dan
bagaimana jawaban fiqh kontemporer terhadap masalah-masalah fiqh kontemporer
tentang penentuan awal bulan qomariah, alat kontrasepsi, macam macam
pernikahaan ?
C. Tujuan
masalah
Untuk mengetahui hukum dari masalah-masalah fiqh
kontemporer tentang penentuan awal bulan qomariah, alat kontrasepsi, macam
macam pernikahaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pembahasan
Penentuan Awal Bulan Qomariah
a. Hilal menurut al-ghazal,
hilal dalam bahasa arab hilal itu adalah bulan sabit yang nampak pada awal
bulan
b. Hisab
dalam bahasa arab berarti “perhitungan” atau “hitungan” . Tujuan hisab adalah
memperkirakan kapan awal suatu bulan qomariyah, terutama yang berhubungan
dengan suatu ibadah.hisab mempermudah Macam-macam hisab diantaranya yaitu :
1. Hisab
‘urfi telah dipergunakan sejak zaman khalifah kedua, umar bin khatab ra. (tahun
17 h), dengan menyusun kalender islam untuk jangka waktu panjang. Hisab ini
dilakukan dengan cara merata-ratakan waktu edar bulan mengelilingi bumi.
2. Hisab
haqiqi (wujudul hilal) hanya
memperhitungkan wujud hilal diatas ufuk pandangan atau ufuk sesungguhnya. Dasar
anggapanya adalah, asalkan hilal ada diatas ufuk maka keesokan harinya dapat
dipastikan merupakan awal bulan baru. Seberapa tinggi hilal berada diatas ufuk
dan seberapa jauh arah pandanganya dari arah ke matahari, tidak dipersoalkan. Jelaslah,
hisab haqiqi masih kurang realitis.
3. Hisab
imkanu rukyat, secara
harfiyah, hisab imkanu rukyat berarti “ perhitungan kemungkinan hilal terlihat
.” Selain memperhitungkan wujudnya hilal diatas ufuk, pelaku hisab juga
memperhitungkan factor-faktor lain yang memungkinkan terlihatnya hilal.
c.
Rukyat secara etimologi
berarti “melihat” yaitu bermakna melihat dengan mata (bil al-‘ain),dapat pula
bermakna melihat dengan ilmu (bi al-‘ilm)[1].
Rukyat adalah melihat hilal di akhir syakban/ramadan untuk menentukan tanggal 1
ramadan/syawal. Sedangkan ruyat al- hilal secara langsung dilapangan pada hari
ke 29 ( malam ke 30) dari bulan yang sedang
berjalan:apabila ketika hilal hilal itu dapat dilihat maka pada malam
itu dimulai tanggal 1 dan apabila tidak berhasil terlihat maka malam itu, tanggal
30 bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam selanjutnya dimulai tanggal 1
bagi bulan baru atas dasar istikmal.
1)
Kekurangan dari rukyat
ü Cuaca
kadang tidak mendukung
ü Dalam
menentukan waktu salat harus melihat matahari
ü Letk
geografis Indonesia dan arab berbeda
2)
Kelebihan dari rukyah
ü Rukyah
merupakan Sunnah rassul
B. Pembahasan
Hukum Halal-Haram Alat Kontrasepsi
Ada 3 macam penggunan alat pencegah
kehamilan:
1. Penggunaan
alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya.hukumnya tidak boleh, sebab
menghentikan kehamilan berarti mengakibatkan berkurangnya jumlah keturunan. Hal
ini jelas bertentangan dengan anjuran rasulullah untuk memperbanyak jumlah umat
islam, selain itu bisa saja anak-anak yang sudah ada meninggal dunia, akibatnya
akan lebih parah dengan hidup tanpa keturunan. Contoh:
operasi vasektomi untuk pria dan tubektomi untuk
wanita.
Adapun jiika seseorang membatasi
kelahiran karena alasan duniawi , takut rizki misalnya, maka ia benar-benar
telah keliru. Karena rabbul ‘izzah berfirman dalam kitab-nya “dan tidak ada
satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali allah-lah yang menanggung
rizkinya.” (hud: 6)
2. Penggunaan
alat yang dapat mencegah kehamilan, namun sifatnya hanya sementara. Misalnya
seorang wanita ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi 2 tahun sekali untuk
meringankan dirinya dalam mengasuh anak-anak dan atau anggota keluarganya yang
lain, maka hal ini diperbolehkan. Dengan syarat atas izin suami dan penggunaan
alat itu tidak membahayakan dirinya. Dalilnya adalah para sahabat dulu
melakukan 'azl terhadap istrinya untuk menghindari kehamilan dan nabi tidak
melarang perbuatan tersebut.
3. Penggunaan
alat yang berfungsi membunuh embrio manusia maka hukumnya haram atau tidak
boleh. Contoh: iud/spiral
C. Pengertian
Pernikahan Dalam Islam Dan Tujuannya
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa
arab yaitu kata nikkah yang berarti perjanjian perkawinan. dengan tujuan
pernikahan sebagai berikut:
1.
menjaga manusia dari penyelewengan
melakukuan sesuatu yang tdak diinginkan atau yang merugikan diri pribadi atau
masyarakat seperti perzinahan yang pada umumnya merugikan masyarakat.
2.
untuk melestarikan keturunan dan
mengabdikan eksistensi manusia di atas permukaan bumi.
3.
untuk memberi arti bagi setiap
jenis, bahwa ia adalah pasangan bagi jenis lawannya. Hal ini dibuktikan dengan
ciptaan Allah bagi Hawa dan Aadam dihadirkan di dalam dunia.
D.
Pembahasan pernikahan
dini
Pernikahan dini adalah sebagai
sebuah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah usia yang
dibolehkan untuk menikah dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974,
yaitu minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
1)
Pernikahan dini menurut negara
Undang-undang negara kita telah
mengatur batas usia perkawinan. Dalam undang-undang perkawinan bab ii pasal 7
ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai
umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam
belas tahun) tahun.
2)
Pernikahan dini menurut agama islam
Pernikahan
dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
a)
Dampak pernikahan
dini
1. Secara
biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga
belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika
sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma,
perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya.
2. Emosi yang
masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang sehinga
banyaknya perceraian.
b) Hukum pernikahan
dini
Pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur lebih banyak
mudharat dari pada manfaatnya. Oleh karena
itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan
menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau harus memahami peraturan
perundang-undangan untuk melindungi anak.
Namun dilain pihak permasalahan pernikahan dini tidak
bisa diukur dari sisi agama terutama dari sisi agama Islam. Karena menurut
Agama Islam jika dengan menikah muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan
dosa dan lumpur kemaksiatan maka menikah adalah alternatif yang terbaik. Namun
jika dengan menunda pernikahan sampai usia matang mengandung nilai positif maka
hal ini adalah lebih utama.
E. Pernikahan Poligami
Poligami berasal dari kata poli yang
artinya banyak, dan gami artinya istri.[2] Allah
berfirman dalam surat an-nisa ayat 3 yang berisi tentang diperbolehkannya
seorang suami beristri lebih dari 1 yaitu, 2,3 dan 4, dengan syarat dapat adil dalam melayani
istri seperti, nafkah, pakaian, tempat tinggal,giliran dan segala bentuk yang
lahiriyah. Jika tidak dapat adil maka cukup hanya satu istri.
a) Hikmah
poligami
1. Mendapat
keturunan untuk suami yang subur sedangkan istrinya mandul
2. Menjaga
keutuhan keluarga tanpa bercerai
b) Hukum
di Indonesia tentang poligami dengan kompilasi hukum
islamnya
1. Pasal
56 ayat 1, 2, dan 3
2. Pasal
57 ayat 1dan 2
3. Pasal
58 ayat 1, 2, dan 3
4. Pasal
59
c) Hikmah
pembatasaan poligami
Imam Syafi’i berkata,”telah dijelaskan
dalam sunnah Rosululloh saw. larangan allah swt. Yang memaparkan bahwa seorang
laki-laki pun, kecuali rasullah saw, diperbolehkan untuk menikahi lebih dari
empat orang perempuan.”
Rasulloh saw. Bersabda kepada Gailan bin
Umayyah ats- tsaqafi yang masuk islam pada saat ia memiliki sepuluh istri. “pilihlah
empat diantara istri –istrimu (yang ingin kamu pertahankan ) dan ceraikanlah
yang lainnya”[4]
F. Pernikahan
siri
Nikah Siri, yaitu pernikahan yang
dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan
oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor
Urusan Agama (KUA).
Nikah
siri di indonesia dipandang sebagai pernikahan yang tidak di catat oleh negara
atau nikah diam diam tidak seperti nikah resmi yang ada pada rukun islam karena
harus dihadiri atau diketahui oleh banyak orang sehingga pernikahan itu sah
karena sudah ditulis pada undang-undang no 1 yang ada pada tahun 1974 yang
sudah di tulis di bab 1 pasal 2 ayat 2.
Dari segi agama pernikahan siri itu pernikahan itu bisa disebut sah atau legal
dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi pada
saat ini nikah sirih digelar. Rukun nikah yaitu Adanya kedua mempelai, adanya
wali, adanay saki nikah, adanya mahar atau mas kawin, adanya ijab gobul atau
akad, namun kadang hal ini dimanfaatkan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab karena ketidak tahuan pihak wanita sehingga
pihak suami dari nikah siri ini sering kali lepas tangan dari tanggung jawab
menjadi suami karena memang pernikahanya tidak sah di mata hukum.
G. Pernikahan
Wisata
Pernikahan Wisata adalah perkawinan
misyar dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan akad yang benar, mencukupi
rukun dan syaratnya, hanya saja istri harus mengalah dari beberapa hak-haknya,
seperti mendapatkan tempat tinggal, atau tempat yang disiapkan oleh suami, dan
dari hak nafkah, yaitu pembagian yang adil antara dia dengan istri lainnya. Dia
harus rela tinggal di rumah dengan orang tuanya. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim
untuk jangka waktu selama ia dalam perjalanan wisata.[5]
H. Pernikahan
kontrak
Pernikahan kontrak atau nikah mut'ah
adalah pernikahan sementara yang disepakati dua orang pihak atau di negara
timur dikenal ash-shighah. Pernikahan
ini dilakukan orang arab pada masa jahiliyah, ketika perang para suami jauh
dari sang istri kemudian mereka menikahi seorang perempuan dalam waktu
tertentu. Hukum pernikahan ini adalah haram karena perempuan hanya untuk
pemenuhan syahwat laki-laki dengan merendahkan kepribadian perempuan.[6]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Hisab dan Rukyah, adalah sebagai alat
yang diperlukan bagi setiap muslim untuk menimbulkan keyakinan masuknya awal
bulan Qamariyah dan bagi para penguasa dalam menetapkan awal bulan Qamariyah
mengenai kekuatan hukumnya, telah diatur baik dalam Al Qur’an ataupun Al
Hadits. Secara umum pencegahaan kehamilan itu hukumnya diperbolehkan, asal
memenuhi dua syarat utama : Motivasi yang melatar belakangi dan Metode atau
alat pencegahaan.
Hukum pernikahaan baik pernikahaan yang
dilarang maupun pernikahan yang boleh dilaksanakan dilihat dari tujuan, banyak
manfaat atau sebaliknya, dan melindungi
manusia dari zina dan hal yang dilarang lain.
[1] Muhammad
ibn abi bakr ibn ‘abd al- Qadir al-razi, mukhtar
al-sahhah. H. 133
[4]
Diriwayatkan oleh tirmidzi dilam
sunnah tirmidzi, kitab an-nikah.bab ma ja’a fi ar- rajul yuslimu
wa’indahu’’asyruniswatin, jilid III.hlm.426,hadis nomor 1128:ibnu majah didalam
sunnah ibnu majah ,kitab an-nikah , bab ar- rajul yuslimu wa ‘indahuaktsar min
Arba’i niswatin, jilid I,hlm.628.
[5] Muh Fuad Syakir, Perkawinan
Terlarang,(Jakarta,Cendekia Sentra Muslim),2002.17-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar