Flaming Pointer
Flaming Pointer
Flaming Pointer

Jumat, 27 April 2018

FIKIH KONTEMPORER KPI A SEMESTER 3

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Rabb yang menanamkan ketenangan (sakinah) kepada kaum muslimin dan memberikan hidayah untuk selalu berada dalam keimanan dan ketakwaan. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah SAW, kepada Ahlul baitnya, para sahabat, tabi’iut tabiin, dan kepada mereka yang tetap berpegang teguh dalam keyakinan Islam sampai Hari Pembalasan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang membantu terselesaikannya makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dan untuk menambah sumber ilmu pengetahuan dan memberikan informasi terkait dengan fiqih konteporer.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari masih banyak hal yang perlu dilengkapi di dalamnya. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kepada semua pihak dapat memberikan  kritik dan saran yang membangun dalam rangka penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya semoga Allah SWT melimpahkan nikmat dan hidayahNya kepada kita semua. Aamiin ya robbal ‘alamin


Metro, oktober 2016


Penulis



DAFTAR ISI


JUDUL
KATA PENGANTAR .............................................................................................................  ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................................  iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ................................................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................................................  1
C.     Tujuan Penulisan .............................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pembahasan Penentuan Awal Bulan Qomariah............................................................... 2
B.     Pembahasan Hukum Halal-Haram Alat Kontrasepsi Fiqih.............................................. 3
C.     Pengertian Pernikahan Dalam Islam Dan Tujuannya..................................................... 4
D.    Pembahasan pernikahan dini.......................................................................................... 4
E.     Pernikahan Poligami....................................................................................................... 5
F.      Pernikahan siri................................................................................................................ 6
G.    Pernikahan Wisata.......................................................................................................... 6
H.    Pernikahan kontrak......................................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.    SIMPULAN ...................................................................................................................  8
DAFTAR PUSTAKA
 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Fiqih (hukum) merupakan bagian dari unsur ajaran islam sebagai pedoman hidup bagi manusia terutama dalam melaksanakan tugas kekhalifannya di muka bumi Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kontemporer berarti sewaktu, semasa, pada waktu atau masa yang sama, pada masa kini,dewasa ini. Jadi dapat disimpulkan bahwa fiqh kontemporer adalah tentang perkembangan pemikiran fiqh dewasa ini. Dalam hal ini yang menjadi titik acuan adalah bagaimana tanggapan dan metodologi hukum islam dalam memberikan jawaban terhadap masalah-masalah kontemporer. yang melatarbelakangi munculnya isu Fiqh kontemporer yaitu akibat adanya  arus modernisasi yang meliputi hampir sebagian besar negara- negara yang dihuni oleh mayoritas umat islam. Dengan adanya arus moderenisasi tersebut, mengakibatkan munculya berbagai macam perubahan dalam tataan sosial umat islam, baik yang menyangkut ideologi, politik, sosial, budaya dan sebagainya. Berbagai perubahan tersebut seakan-seakan cenderung menjauhkan umat dari nilai-nilai agama.
Perkembangan kehidupan manusia selalu berjalan sesuai dengan ruang dan waktu, dan ilmu fiqh adalah ilmu yang selalu berkembang karena tuntutan kehidupan zaman. Fiqh adalah ilmu yang sangat penting bagi kehidupan umat islam. Kajian fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern) dan mencakup wilayah kajian dalam al-qur’an dan hadits.
B.     Rumusan masalah
Apa dan bagaimana jawaban fiqh kontemporer terhadap masalah-masalah fiqh kontemporer tentang penentuan awal bulan qomariah, alat kontrasepsi, macam macam pernikahaan ?
C.     Tujuan masalah
Untuk mengetahui hukum dari masalah-masalah fiqh kontemporer tentang penentuan awal bulan qomariah, alat kontrasepsi, macam macam pernikahaan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pembahasan Penentuan Awal Bulan Qomariah
a.       Hilal menurut al-ghazal, hilal dalam bahasa arab hilal itu adalah bulan sabit yang nampak pada awal bulan
b.      Hisab dalam bahasa arab berarti “perhitungan” atau “hitungan” . Tujuan hisab adalah memperkirakan kapan awal suatu bulan qomariyah, terutama yang berhubungan dengan suatu ibadah.hisab mempermudah Macam-macam hisab diantaranya yaitu :
1.      Hisab ‘urfi telah dipergunakan sejak zaman khalifah kedua, umar bin khatab ra. (tahun 17 h), dengan menyusun kalender islam untuk jangka waktu panjang. Hisab ini dilakukan dengan cara merata-ratakan waktu edar bulan mengelilingi bumi.
2.      Hisab haqiqi (wujudul hilal) hanya memperhitungkan wujud hilal diatas ufuk pandangan atau ufuk sesungguhnya. Dasar anggapanya adalah, asalkan hilal ada diatas ufuk maka keesokan harinya dapat dipastikan merupakan awal bulan baru. Seberapa tinggi hilal berada diatas ufuk dan seberapa jauh arah pandanganya dari arah ke matahari, tidak dipersoalkan. Jelaslah, hisab haqiqi masih kurang realitis.
3.      Hisab imkanu rukyat, secara harfiyah, hisab imkanu rukyat berarti “ perhitungan kemungkinan hilal terlihat .” Selain memperhitungkan wujudnya hilal diatas ufuk, pelaku hisab juga memperhitungkan factor-faktor lain yang memungkinkan terlihatnya hilal.
c.       Rukyat secara etimologi berarti “melihat” yaitu bermakna melihat dengan mata (bil al-‘ain),dapat pula bermakna melihat dengan ilmu (bi al-‘ilm)[1]. Rukyat adalah melihat hilal di akhir syakban/ramadan untuk menentukan tanggal 1 ramadan/syawal. Sedangkan ruyat al- hilal secara langsung dilapangan pada hari ke 29 ( malam ke 30) dari bulan yang sedang  berjalan:apabila ketika hilal hilal itu dapat dilihat maka pada malam itu dimulai tanggal 1 dan apabila tidak berhasil terlihat maka malam itu, tanggal 30 bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam selanjutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar istikmal.
1)      Kekurangan dari rukyat
ü  Cuaca kadang tidak mendukung
ü  Dalam menentukan waktu salat harus melihat matahari
ü  Letk geografis Indonesia dan arab berbeda
2)      Kelebihan dari rukyah
ü  Rukyah merupakan Sunnah rassul
B.     Pembahasan Hukum Halal-Haram Alat Kontrasepsi
Ada 3 macam penggunan alat pencegah kehamilan:
1.      Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya.hukumnya tidak boleh, sebab menghentikan kehamilan berarti mengakibatkan berkurangnya jumlah keturunan. Hal ini jelas bertentangan dengan anjuran rasulullah untuk memperbanyak jumlah umat islam, selain itu bisa saja anak-anak yang sudah ada meninggal dunia, akibatnya akan lebih parah dengan hidup tanpa keturunan. Contoh: operasi vasektomi untuk pria dan tubektomi untuk wanita.
Adapun jiika seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi , takut rizki misalnya, maka ia benar-benar telah keliru. Karena rabbul ‘izzah berfirman dalam kitab-nya “dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali allah-lah yang menanggung rizkinya.” (hud: 6)
2.      Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan, namun sifatnya hanya sementara. Misalnya seorang wanita ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi 2 tahun sekali untuk meringankan dirinya dalam mengasuh anak-anak dan atau anggota keluarganya yang lain, maka hal ini diperbolehkan. Dengan syarat atas izin suami dan penggunaan alat itu tidak membahayakan dirinya. Dalilnya adalah para sahabat dulu melakukan 'azl terhadap istrinya untuk menghindari kehamilan dan nabi tidak melarang perbuatan tersebut.
3.      Penggunaan alat yang berfungsi membunuh embrio manusia maka hukumnya haram atau tidak boleh. Contoh: iud/spiral

C.     Pengertian Pernikahan Dalam Islam Dan Tujuannya
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa arab yaitu kata nikkah yang berarti perjanjian perkawinan. dengan tujuan pernikahan sebagai berikut:
1.      menjaga manusia dari penyelewengan melakukuan sesuatu yang tdak diinginkan atau yang merugikan diri pribadi atau masyarakat seperti perzinahan yang pada umumnya merugikan masyarakat.
2.      untuk melestarikan keturunan dan mengabdikan eksistensi manusia di atas permukaan bumi.
3.      untuk memberi arti bagi setiap jenis, bahwa ia adalah pasangan bagi jenis lawannya. Hal ini dibuktikan dengan ciptaan Allah bagi Hawa dan Aadam dihadirkan di dalam dunia.
D.    Pembahasan pernikahan dini
Pernikahan dini adalah sebagai sebuah pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah usia yang dibolehkan untuk menikah dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, yaitu minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
1)      Pernikahan dini menurut negara
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam undang-undang perkawinan bab ii pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
2)      Pernikahan dini menurut agama islam
Pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.

a)      Dampak pernikahan dini
1.      Secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya.
2.      Emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang sehinga banyaknya perceraian.
b)      Hukum pernikahan dini
Pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya. Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini atau harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak.
Namun dilain pihak permasalahan pernikahan dini tidak bisa diukur dari sisi agama terutama dari sisi agama Islam. Karena menurut Agama Islam jika dengan menikah muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan maka menikah adalah alternatif yang terbaik. Namun jika dengan menunda pernikahan sampai usia matang mengandung nilai positif maka hal ini adalah lebih utama.
E.     Pernikahan Poligami
Poligami berasal dari kata poli yang artinya banyak, dan gami artinya istri.[2] Allah berfirman dalam surat an-nisa ayat 3 yang berisi tentang diperbolehkannya seorang suami beristri lebih dari 1 yaitu, 2,3 dan  4, dengan syarat dapat adil dalam melayani istri seperti, nafkah, pakaian, tempat tinggal,giliran dan segala bentuk yang lahiriyah. Jika tidak dapat adil maka cukup hanya satu istri.
a)      Hikmah poligami
1.      Mendapat keturunan untuk suami yang subur sedangkan istrinya mandul
2.      Menjaga keutuhan keluarga tanpa bercerai
3.      Untuk menyelamatkan suami yang hyperseks dari zina[3]
b)      Hukum di Indonesia tentang poligami dengan kompilasi hukum islamnya
1.      Pasal 56 ayat 1, 2, dan 3
2.      Pasal 57 ayat 1dan 2
3.      Pasal 58 ayat 1, 2, dan 3
4.      Pasal 59
c)      Hikmah pembatasaan poligami
Imam Syafi’i berkata,”telah dijelaskan dalam sunnah Rosululloh saw. larangan allah swt. Yang memaparkan bahwa seorang laki-laki pun, kecuali rasullah saw, diperbolehkan untuk menikahi lebih dari empat orang perempuan.”
Rasulloh saw. Bersabda kepada Gailan bin Umayyah ats- tsaqafi yang masuk islam pada saat ia memiliki sepuluh istri. “pilihlah empat diantara istri –istrimu (yang ingin kamu pertahankan ) dan ceraikanlah yang lainnya”[4]
F.      Pernikahan siri
Nikah Siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah siri di indonesia dipandang sebagai pernikahan yang tidak di catat oleh negara atau nikah diam diam tidak seperti nikah resmi yang ada pada rukun islam karena harus dihadiri atau diketahui oleh banyak orang sehingga pernikahan itu sah karena sudah ditulis pada undang-undang no 1 yang ada pada tahun 1974 yang sudah di tulis di bab 1  pasal 2 ayat 2. Dari segi agama pernikahan siri itu pernikahan itu bisa disebut sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi pada saat ini nikah sirih digelar. Rukun nikah yaitu Adanya kedua mempelai, adanya wali, adanay saki nikah, adanya mahar atau mas kawin, adanya ijab gobul atau akad, namun kadang hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena ketidak tahuan pihak wanita sehingga pihak suami dari nikah siri ini sering kali lepas tangan dari tanggung jawab menjadi suami karena memang pernikahanya tidak sah di mata hukum.
G.    Pernikahan Wisata
Pernikahan Wisata adalah perkawinan misyar dilaksanakan oleh seorang laki-laki dengan akad yang benar, mencukupi rukun dan syaratnya, hanya saja istri harus mengalah dari beberapa hak-haknya, seperti mendapatkan tempat tinggal, atau tempat yang disiapkan oleh suami, dan dari hak nafkah, yaitu pembagian yang adil antara dia dengan istri lainnya. Dia harus rela tinggal di rumah dengan orang tuanya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selama ia dalam perjalanan wisata.[5]
H.    Pernikahan kontrak
Pernikahan kontrak atau nikah mut'ah adalah pernikahan sementara yang disepakati dua orang pihak atau di negara timur  dikenal ash-shighah. Pernikahan ini dilakukan orang arab pada masa jahiliyah, ketika perang para suami jauh dari sang istri kemudian mereka menikahi seorang perempuan dalam waktu tertentu. Hukum pernikahan ini adalah haram karena perempuan hanya untuk pemenuhan syahwat laki-laki dengan merendahkan kepribadian perempuan.[6]


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hisab dan Rukyah, adalah sebagai alat yang diperlukan bagi setiap muslim untuk menimbulkan keyakinan masuknya awal bulan Qamariyah dan bagi para penguasa dalam menetapkan awal bulan Qamariyah mengenai kekuatan hukumnya, telah diatur baik dalam Al Qur’an ataupun Al Hadits. Secara umum pencegahaan kehamilan itu hukumnya diperbolehkan, asal memenuhi dua syarat utama : Motivasi yang melatar belakangi dan Metode atau alat pencegahaan.
Hukum pernikahaan baik pernikahaan yang dilarang maupun pernikahan yang boleh dilaksanakan dilihat dari tujuan, banyak manfaat atau sebaliknya,  dan melindungi manusia dari zina dan hal yang dilarang lain.



[1] Muhammad ibn abi bakr ibn ‘abd al- Qadir al-razi, mukhtar al-sahhah. H. 133
[2] Zakiah Darajat,Op.Cit., H.60.
[3] Prof. Dr. Abdul Rahman Ghozali,M.A. Fikih Munakahah. Jakarta:Kencana. 2003. Hal.130-140
[4] Diriwayatkan oleh tirmidzi dilam sunnah tirmidzi, kitab an-nikah.bab ma ja’a fi ar- rajul yuslimu wa’indahu’’asyruniswatin, jilid III.hlm.426,hadis nomor 1128:ibnu majah didalam sunnah ibnu majah ,kitab an-nikah , bab ar- rajul yuslimu wa ‘indahuaktsar min Arba’i niswatin, jilid I,hlm.628.
[5] Muh  Fuad Syakir, Perkawinan Terlarang,(Jakarta,Cendekia Sentra Muslim),2002.17-19.
[6] Dr. Ali Yusuf As-Subki. 2012. Fikih Keluarga. Jakarta : Amzah. Hal.134

Tidak ada komentar:

Posting Komentar